RAD PE dan Realitas Lokal: Antara Dokumen Kebijakan dan Praktik Pencegahan di Daerah

Analisa

by Ani Ema Susanti Editor by Arif Budi Setyawan

Upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan kerap terjebak dalam bahasa kebijakan yang rapi, penuh akronim, dan terlihat selesai di atas kertas. Namun, di balik dokumen resmi dan laporan capaian, selalu ada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana kebijakan itu benar-benar hidup di tingkat lokal, dipahami oleh para pelaksana, dan menyentuh realitas sosial yang kompleks di daerah? RAD PE, sebagai instrumen kebijakan daerah, tidak cukup dinilai dari keberadaannya semata. Ia perlu dibaca secara kritis—sebagai proses yang sarat relasi kuasa, kapasitas aktor, dan dinamika kolaborasi—agar tidak berhenti sebagai simbol komitmen, melainkan menjadi kerja pencegahan yang bermakna dan berkelanjutan.

Ruangobrol mendapatkan undangan untuk menghadiri diseminasi hasil riset pencapaian Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) periode 2021–2024. Paparan bertajuk Menghalau Ekstremisme Kekerasan dari Daerah ini menjadi ruang penting untuk melihat kembali bagaimana kebijakan pencegahan ekstremisme dijalankan, tidak hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik nyata di daerah.

Diseminasi yang diselenggarakan oleh Wahid Foundation ini berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, di salah satu hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Forum ini digelar secara luring dan daring, melibatkan partisipasi dari berbagai daerah, dan menghadirkan beragam pemangku kepentingan—pemerintah pusat dan daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media—dalam satu ruang dialog yang relatif setara.

Dalam pemaparan riset yang dipimpin oleh Alamsyah Djafar, terlihat jelas bahwa laporan ini relevan bagi banyak pihak: Sekretariat Bersama RAN PE, pemerintah daerah—baik yang telah memiliki RAD PE maupun yang masih berada pada tahap perencanaan—serta aktivis masyarakat sipil di tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Riset ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan peran pihak tertentu, melainkan justru memperlihatkan bagaimana kerja pencegahan membutuhkan keterlibatan banyak aktor secara bersamaan.

Salah satu bagian penting dari riset ini adalah pemaparan temuan lapangan di tiga daerah: Kabupaten Sukoharjo, Kendal, dan Kota Mataram. Dari 52 informan yang mewakili pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil nasional dan lokal, serta instansi seperti kepolisian, mayoritas menyatakan setuju bahkan sangat setuju bahwa keberadaan aturan formal seperti RAD PE mampu meningkatkan koordinasi antarinstansi dan memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan ekstremisme. Di Kendal dan Mataram, suara yang muncul bahkan lebih tegas: penyusunan dan pengesahan RAD PE dipandang sebagai kebutuhan mendesak.

Namun, riset ini juga menunjukkan bahwa peran organisasi masyarakat sipil dalam implementasi RAD PE berjalan dengan tingkat intensitas yang berbeda-beda di tiap daerah. Dari sini muncul sejumlah catatan penting untuk RAN PE periode berikutnya: perlunya pendampingan yang konsisten dari kementerian dan lembaga, penguatan sinergi antara OMS lokal dan nasional, serta kebutuhan pelatihan dan lokakarya bagi aparat daerah yang hingga kini masih terbatas jumlahnya. Selain itu, narasi tentang praktik-praktik baik perlu terus diperbanyak agar dapat menjadi rujukan bagi daerah lain. Ketiadaan panduan teknis yang jelas juga masih menjadi pekerjaan rumah ke depan.

Selain riset mendalam di tiga daerah tersebut, Wahid Foundation juga melakukan pengumpulan data melalui kuesioner di tujuh daerah lainnya dengan temuan yang relatif serupa. Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah berulang pada isu sumber daya, aktor pelaksana, kerangka aturan, serta pola interaksi antarpemangku kepentingan.

Catatan penting lainnya: riset ini tidak secara spesifik mengukur dampak (impact) dari pelaksanaan RAD PE maupun upaya pencegahan ekstremisme itu sendiri. Fokusnya lebih pada pemetaan capaian, proses, dan tantangan implementasi. Meski demikian, di daerah yang telah memiliki RAD PE, peningkatan koordinasi lintas instansi terlihat cukup nyata, ruang kolaborasi mulai terbentuk, dan keterlibatan organisasi masyarakat sipil lokal semakin menguat. Sementara di daerah yang belum memiliki RAD PE, berbagai upaya pencegahan sebenarnya telah berjalan, meski belum terintegrasi dalam satu kerangka kebijakan yang solid. Dalam konteks ini, RAD PE dipandang sebagai instrumen yang dapat memperkuat sinergi sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas—sebuah praktik baik yang layak direplikasi.

Bagi Ruangobrol, kehadiran dalam forum ini bukan sekadar memenuhi undangan. Ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas percakapan publik. Pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan tidak bisa dipersempit sebagai isu keamanan semata. Ia bersinggungan langsung dengan tata kelola pemerintahan, relasi antaraktor, kerja kolaboratif jangka panjang, serta ruang partisipasi warga dan masyarakat sipil.

Mendengar suara dari daerah, mencatat proses yang berlangsung, dan menyampaikan kembali temuan-temuan penting kepada publik adalah peran yang terus ingin dijaga oleh Ruangobrol. Diseminasi hasil riset RAD PE ini kembali mengingatkan bahwa pencegahan ekstremisme yang efektif tidak lahir secara instan, melainkan dibangun perlahan—melalui kebijakan yang berpijak pada pengalaman nyata, dialog yang inklusif, dan kesediaan semua pihak untuk terus belajar dari praktik di lapangan.



Foto: Salah satu panelis sedang menjelaskan paparannya dalam kegiatan diseminasi hasil riset pencapaian Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) periode 2021–2024, Selasa (20/1/2026).(Dok. Ruangobrol)

Komentar

Tulis Komentar