Beberapa waktu terakhir, kita semakin sering mendengar kekhawatiran orang tua tentang anak-anak dan gawai. Bukan hanya soal durasi penggunaan, tetapi juga tentang apa yang mereka lihat, dengan siapa mereka berinteraksi, dan bagaimana dunia digital membentuk cara berpikir mereka.
Namun di balik kegelisahan itu, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara serius: apakah masalahnya terletak pada anak dan orang tua, atau justru pada sistem digital itu sendiri?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan serangkaian regulasi—mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, hingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026—yang secara khusus mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Sekilas, ini terlihat seperti langkah administratif biasa. Namun jika dibaca lebih dalam, regulasi ini menunjukkan sesuatu yang lebih mendasar, yaitu: pergeseran cara pandang negara terhadap ruang digital dan tanggung jawab di dalamnya.
Selama ini, pendekatan terhadap dunia digital cenderung reaktif. Negara sibuk mengatur konten—mana yang boleh, mana yang tidak. Orang tua diminta mengawasi. Anak-anak diminta berhati-hati.
Tetapi pendekatan ini memiliki keterbatasan.
Sebab masalahnya bukan hanya pada konten yang muncul, melainkan pada bagaimana sistem itu sendiri bekerja. Algoritma yang terus merekomendasikan, notifikasi yang memancing perhatian, hingga desain yang membuat pengguna sulit berhenti—semua itu bukan kebetulan, melainkan hasil perancangan.
Di titik inilah UU Nomor 1 Tahun 2024 mengambil langkah penting. Ia tidak lagi sekadar berbicara tentang larangan, tetapi mulai menegaskan kewajiban: penyelenggara sistem elektronik harus memberikan perlindungan bagi anak sejak tahap perancangan hingga operasional.
Artinya, tanggung jawab tidak lagi berhenti pada pengguna, tetapi bergeser ke sistem.
Perubahan ini kemudian diperkuat dalam PP Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini membawa konsep yang lebih konkret: perlindungan anak tidak cukup dengan niat baik, tetapi harus diterjemahkan dalam tata kelola.
Platform digital diwajibkan untuk:
menentukan batas usia, melakukan verifikasi pengguna anak, menilai risiko produk, hingga memastikan desain layanan tidak membahayakan.
Yang menarik, PP ini juga memperkenalkan pendekatan berbasis risiko. Anak tidak hanya dilihat sebagai pengguna, tetapi sebagai kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk dampak—dari paparan konten berbahaya, eksploitasi sebagai konsumen, hingga risiko adiksi dan gangguan psikologis.
Dengan kata lain, negara mulai memahami bahwa ruang digital bukan sekadar medium, tetapi ekosistem yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
Lebih jauh lagi, Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 masuk pada level yang lebih teknis. Ia mengatur hal-hal yang selama ini sering luput dari perhatian publik: bagaimana menentukan rentang usia anak, bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan, hingga bagaimana platform harus mendokumentasikan penilaian risiko mereka.
Di sini, regulasi tidak lagi bersifat normatif. Ia menjadi instruksi operasional.
Negara seolah berkata: bukan hanya “lindungi anak”, tetapi “lakukan ini, dengan cara ini, dan pertanggungjawabkan.”
Namun sebagaimana banyak kebijakan lain, tantangan sebenarnya tidak terletak pada teks regulasi, melainkan pada implementasinya.
Salah satu persoalan paling mendasar adalah verifikasi usia.
Di atas kertas, platform diminta memastikan bahwa pengguna anak dikenali dengan benar. Tetapi dalam praktiknya, usia digital adalah sesuatu yang sangat cair. Anak-anak dapat dengan mudah mengubah identitas mereka, sementara sistem verifikasi yang terlalu ketat berpotensi melanggar privasi atau bahkan menghambat akses.
Di sini, regulasi berhadapan dengan realitas teknologi yang belum sepenuhnya siap.
Tantangan lain datang dari model bisnis platform itu sendiri.
Sebagian besar layanan digital saat ini bergantung pada perhatian pengguna. Semakin lama seseorang bertahan di platform, semakin besar nilai ekonominya.
Masalahnya, logika ini sering kali tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak.
Fitur yang dirancang untuk meningkatkan keterlibatan—seperti autoplay, rekomendasi tanpa henti, atau notifikasi personal—justru berpotensi mendorong adiksi. Dalam konteks ini, regulasi sebenarnya tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga secara tidak langsung menantang model bisnis yang sudah mapan.
Di sisi lain, beban kepatuhan juga menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.
Regulasi ini menuntut penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan berbagai hal: penilaian mandiri, dokumentasi, pelaporan, hingga pembaruan sistem secara berkala.
Bagi perusahaan besar, ini mungkin bagian dari tata kelola yang sudah biasa. Namun bagi pelaku usaha kecil dan menengah, kewajiban ini bisa menjadi beban yang signifikan.
Jika tidak diantisipasi, regulasi yang bertujuan melindungi justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru dalam ekosistem digital.
Meski demikian, satu hal yang patut diapresiasi adalah keberanian negara untuk mengubah pendekatan.
Regulasi ini tidak lagi menempatkan anak sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri dengan teknologi, tetapi menuntut teknologi untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan anak.
Ini adalah perubahan paradigma yang tidak sederhana.
Namun perubahan paradigma saja tidak cukup.
Yang lebih penting adalah bagaimana regulasi ini dijalankan. Apakah pengawasan dilakukan secara konsisten? Apakah sanksi benar-benar diterapkan? Apakah ada transparansi dalam proses penegakan?
Tanpa itu semua, regulasi berisiko menjadi sekadar dokumen—rapi, lengkap, tetapi jauh dari realitas.
Akhirnya, kita menyadari bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah persoalan bersama.
Orang tua tetap memiliki peran. Anak-anak tetap perlu dibekali literasi digital. Tetapi kita juga tidak bisa lagi menutup mata terhadap fakta bahwa ruang digital dibentuk oleh sistem yang dirancang secara sadar.
Dan jika sistem itu bermasalah, maka yang harus diperbaiki bukan hanya perilaku pengguna, tetapi juga cara kerja sistem itu sendiri.
Regulasi yang ada hari ini adalah langkah awal.
Pertanyaannya sekarang: apakah kita benar-benar siap untuk memastikan bahwa ruang digital—yang selama ini kita anggap bebas—juga bisa menjadi ruang yang aman bagi mereka yang paling rentan?
*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi
Komentar