Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian kembali mencuat. Selain soal koordinasi birokrasi, perubahan ini akan berdampak langsung pada efektivitas penanganan terorisme di Indonesia. Koordinasi mungkin terlihat lebih mudah, tetapi independensi Polri—yang selama ini menjadi fondasi profesionalisme dan kredibilitas institusi—berpotensi terganggu. Pertanyaannya menjadi jelas: apakah efisiensi birokrasi boleh mengorbankan kecepatan dan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam konteks ancaman terorisme?
Sejak reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden, bukan kementerian. Posisi ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi jaminan kebebasan operasional. Polri dapat mengambil keputusan cepat, merespons ancaman teror, dan menjaga agar penegakan hukum tidak terseret kepentingan politik jangka pendek. Dalam konteks Densus 88 Anti Teror, independensi ini sangat vital. Operasi tangkap, pengungkapan jaringan, dan penindakan ekstremis membutuhkan kecepatan dan keputusan strategis yang tidak bisa menunggu lampu birokrasi hijau dari kementerian.
Namun, independensi Polri dan keberhasilan operasi Densus 88 hanya satu sisi koin. Tantangan nyata ada pada pembinaan mantan napiter, agar mereka benar-benar kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Selama ini, program pembinaan masih terlalu polisional dan seremonial, menekankan kontrol dan pengawasan, bukan pemberdayaan. Mantan napiter sering keluar dari penjara tanpa bekal nyata, sehingga risiko kambuh radikalisme tetap tinggi.
Mantan Napiter: Agen Perubahan yang Terlupakan
Di tengah tantangan ini, terdapat sumber daya strategis yang selama ini kurang dimanfaatkan: mantan napiter yang sudah berkomitmen pada NKRI. Mereka bukan sekadar korban sistem hukum, tetapi saksi hidup transformasi. Individu-individu ini mampu menjadi mentor, agen perubahan, dan penghubung antara aparat dan masyarakat, memperlihatkan secara nyata bahwa transformasi menuju kedamaian itu mungkin.
Memberdayakan mantan napiter bukan sekadar memberikan fasilitas atau program formalitas. Pendekatan harus berbasis humanisme dan prinsip take and give:
• Take: Mantan napiter diberi pendidikan nilai, pelatihan keterampilan hidup, pendampingan psikologis, dan peluang berkontribusi secara sosial.
• Give: Sebagai imbal balik, mereka memikul tanggung jawab nyata untuk membimbing rekan yang baru keluar dari penjara, berperan aktif dalam kegiatan sosial, dan menjadi ..agen perdamaian yang membangun kepercayaan masyarakat.
Dengan prinsip ini, pembinaan tidak lagi menjadi seremonial belaka, melainkan transformasi nyata yang menyasar akar persoalan radikalisme: mental, sosial, dan spiritual. Mantan napiter berperan sebagai jembatan reintegrasi sosial, menanamkan nilai moderasi dan kesetiaan pada NKRI secara autentik.
Sinergi Indepedensi Polri dan Pemberdayaan Mantan Napiter
Menempatkan Polri di bawah kementerian mungkin terlihat praktis untuk koordinasi, tetapi risiko independensi, lambatnya respons, dan politisasi operasi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Polri yang independen langsung di bawah Presiden memungkinkan pengambilan keputusan cepat dan operasional strategis tetap berjalan.
Tetapi independensi saja tidak cukup. Keberhasilan deradikalisasi membutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan pemberdayaan manusia. Densus 88 harus berani menggeser paradigma dari pengawasan ke pemberdayaan. Mantan napiter yang sudah NKRI bukan hanya objek pembinaan, tetapi partner strategis dalam membangun perdamaian dan keamanan berkelanjutan. Mereka mampu:
• Menjadi mentor bagi mantan napiter lain, menekankan pengalaman nyata tentang risiko radikalisme.
• Membantu masyarakat memahami kompleksitas deradikalisasi dan reintegrasi, sehingga stigma sosial berkurang.
• Berkontribusi dalam program sosial-ekonomi yang memberdayakan komunitas sekaligus memperkuat struktur keamanan masyarakat dari akar.
Evaluasi dan Transparansi: Kunci Keberhasilan
Program pembinaan harus dilengkapi indikator keberhasilan yang jelas dan berbasis data. Transparansi publik menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa deradikalisasi bukan sekadar slogan, tetapi strategi nyata yang mengurangi risiko radikalisme. Tanpa evaluasi dan keterlibatan mantan napiter yang NKRI, program bisa stagnan dan hanya menjadi formalitas.
Penutup
Keamanan dan perdamaian Indonesia tidak cukup dijaga dengan struktur birokrasi atau kekuatan aparat semata. Polri yang independen di bawah Presiden tetap menjadi fondasi strategis, tetapi keberhasilan deradikalisasi dan pembinaan mantan napiter bergantung pada pemberdayaan manusia.
Mantan napiter yang sudah berkomitmen pada NKRI harus diberi ruang dan tanggung jawab untuk menjadi agen perubahan nyata, bukan sekadar diawasi. Dengan pendekatan humanis, adil, berbasis take and give, dan transparan, mereka bukan hanya bagian dari solusi, tetapi mitra strategis yang membangun kedamaian berkelanjutan. Keamanan bangsa akan lebih kokoh bila aparat dan manusia yang pernah tersesat bersinergi menciptakan masa depan yang aman dan damai, bukan hanya fokus pada penindakan semata.
*Dr. (C) Haris Amir Falah, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Pasundan Bandung Jurusan Ilmu Sosial dan Kebijakan Publik
**Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk kepentingan visualisasi
Komentar