Pembubaran formal Jamaah Islamiyah (JI) sering dianggap sebagai pencapaian besar dalam pemberantasan terorisme di Asia Tenggara. Namun, narasi dominan yang muncul setelahnya justru mengarah pada kekhawatiran baru: terorisme yang bertransformasi menjadi jaringan terdesentralisasi, lebih sulit dilacak, dan konon lebih berbahaya. Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi kita perlu mempertanyakan—apakah ketakutan ini proporsional, atau justru memperlebar jarak kita dari solusi yang lebih mendasar?
Dalam upaya merespons ancaman ekstremisme pasca-JI, strategi keamanan dan pengawasan digital sering dijadikan ujung tombak. Namun pengalaman saya mendampingi program reintegrasi mantan narapidana terorisme mengungkapkan satu hal yang lebih dalam: bahwa radikalisasi bukan hanya soal ideologi, melainkan refleksi dari kegagalan sosial yang lebih luas.
Menakar Ulang Ancaman
Narasi bahwa jaringan teror kini “bermetamorfosis” menjadi sel-sel kecil yang otonom kerap mengabaikan kenyataan bahwa organisasi radikal yang kehilangan struktur formal justru kehilangan kemampuan logistik, konsolidasi ideologis, dan arah strategis. Apa yang dianggap sebagai bentuk baru yang "liar dan cair" sesungguhnya merupakan fragmen (pecahan) yang lemah dan rentan, bukan kekuatan baru.
Di sisi lain, penekanan berlebih pada pengawasan berbasis teknologi—seperti penggunaan kecerdasan buatan untuk mendeteksi aktivitas ekstremisme daring—menimbulkan pertanyaan etis dan efektivitas jangka panjang. Dalam masyarakat demokratis, pendekatan ini rawan tergelincir menjadi instrumen pembungkaman, bukan pencegahan.
Radikalisasi sebagai Dampak
Radikalisasi sering kali berakar bukan pada kebencian, tetapi pada kehampaan. Banyak individu yang terseret dalam ekstremisme lahir dari konteks sosial yang membuat mereka merasa tidak dilihat, tidak dianggap, dan tidak memiliki masa depan. Ideologi hanyalah bungkus dari keresahan yang lebih dalam: keterasingan dari masyarakat.
Maajid Nawaz, mantan ekstremis asal Inggris, pernah menulis, “Ideas don’t kill people—people kill people. But people are moved by ideas.” Namun ide tidak akan punya daya jika tidak disiram oleh ketidakadilan struktural. Ketimpangan ekonomi, diskriminasi, serta akses yang timpang terhadap pendidikan dan pekerjaan adalah bahan bakar utama dari keresahan kolektif.
Dalam hal ini, Paulo Freire mengingatkan: “The oppressors do not perceive their monopoly on having more as a privilege which dehumanizes others and themselves.” Ketika negara gagal menyadari bahwa kondisi terpinggirkan atau terasingkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya, melahirkan ruang kosong dalam diri warganya, maka kelompok radikal akan mengisinya dengan narasi perlawanan.
Reintegrasi Sosial sebagai Jalan Tengah
Dari pengalaman di lapangan, saya meyakini bahwa reintegrasi sosial adalah pendekatan yang tidak hanya manusiawi, tetapi juga strategis. Mantan pelaku yang diberi kesempatan untuk kembali membangun kehidupan di tengah masyarakat jauh lebih kecil kemungkinannya untuk kembali ke jaringan kekerasan. Namun reintegrasi bukan sekadar “pengampunan”; ia mencakup pengakuan, tanggung jawab, dan perasaan diterima kembali sebagai bagian dari komunitas—seperti diungkap Sarah Anderson dalam penelitiannya tentang desistance: “Reintegration is not just about forgiveness—it is about recognition, responsibility, and re-belonging.”
Reintegrasi berarti membuka ruang dialog, memberi pelatihan kerja, menghubungkan kembali dengan keluarga, dan memperkuat komunitas lokal untuk menjadi bagian dari pemulihan. Hal-hal kecil yang dilakukan secara konsisten akan mampu mengisi celah yang sebelumnya dimanfaatkan oleh ideologi kekerasan.
Kita juga harus berhati-hati agar pendekatan kontra-narasi tidak terjebak dalam sensasionalisme. Film dokumenter, testimoni mantan pelaku, dan kampanye digital hanya akan efektif jika menyentuh audiens yang memang mencari jalan keluar. Namun bagi mereka yang masih berada di tepi ekstremisme, narasi pembangunan yang lebih tenang, inklusif, dan konsisten, saya kira jauh lebih penting daripada pesan emosional sesaat.
Harapan yang Terorganisasi
Kebijakan kontra-terorisme di Indonesia perlu bergeser dari pendekatan yang semata reaktif menjadi pendekatan yang lebih preventif dan restoratif. Upaya melawan radikalisasi tidak cukup dilakukan hanya oleh aparat keamanan, tetapi juga harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil, tokoh agama, dunia pendidikan, dan komunitas akar rumput.
Pemerintah Indonesia harus memfokuskan strategi kontra-radikalisasi yang tidak hanya berbasis pengawasan dan penindakan, tetapi juga berakar pada keadilan sosial, rekonsiliasi, dan reintegrasi mantan pelaku ke dalam masyarakat. Pendekatan ini akan lebih efektif dalam membangun daya tahan sosial terhadap ekstremisme dan memastikan bahwa deradikalisasi menjadi jalan kembali, bukan sekadar kontrol.
Seperti luka yang perlahan sembuh, masyarakat yang pernah disakiti oleh kekerasan ideologis membutuhkan waktu, ruang, dan kepercayaan untuk pulih. Dan tugas kita bukan memperbesar rasa takut, melainkan membangun ketahanan—melalui cinta yang terorganisasi, bukan ketakutan yang direkayasa.
Maka sebagaimana dikatakan Nelson Mandela: “It always seems impossible until it’s done.” Rekonsiliasi sosial memang tidak instan, tapi itu satu-satunya jalan untuk keluar dari lingkar kekerasan dan membangun masa depan yang inklusif. .[abs]
Ilustrasi: By AI (ChatGPT)
Komentar