“Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memperkuat struktur organisasi dan efektivitas penanggulangan terorisme nasional.” Begitulah kurang lebih pesan utama berita yang dirilis Antara News beberapa waktu lalu.
Di permukaan, kabar itu tampak seperti informasi birokrasi yang biasa, tentang negara yang merapikan kelembagaan, memperjelas fungsi, dan memperkuat koordinasi. Namun bagi saya, berita itu menghadirkan perasaan yang lebih rumit. Sebab ketika negara kembali menata mesin penanggulangan terorisme, saya tidak hanya membacanya sebagai perubahan struktur organisasi. Saya membacanya dari pinggir jalan reintegrasi—dari pengalaman melihat bagaimana ekstremisme, stigma sosial, keterasingan, dan upaya kembali menjadi manusia biasa berlangsung dalam kehidupan nyata.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tampak seperti dokumen birokrasi biasa. Ia penuh dengan pasal, struktur organisasi, pembagian deputi, tata kerja, hingga pengaturan jabatan. Namun bagi saya, membaca Perpres ini bukan sekadar membaca penataan lembaga negara. Ada perasaan yang sulit dijelaskan ketika melihat negara kembali merapikan cara pandangnya terhadap terorisme, radikalisme, deradikalisasi, dan reintegrasi sosial.
Saya membaca dokumen ini bukan hanya sebagai pegiat reintegrasi sosial, tetapi juga sebagai seseorang yang pernah berada di dalam lingkaran ekstremisme itu sendiri. Karena itu, ada pertanyaan yang terus muncul di kepala saya: apakah penataan kelembagaan ini benar-benar akan membawa perubahan pendekatan, ataukah hanya memperhalus wajah lama dari cara kerja yang selama ini sudah berjalan?
Di atas kertas, Perpres ini memperlihatkan arah yang cukup menarik. Negara tampak mulai menyadari bahwa penanggulangan terorisme tidak bisa hanya diselesaikan melalui penegakan hukum dan operasi keamanan. BNPT kini diperkuat bukan hanya sebagai koordinator antarpenegak hukum, tetapi juga sebagai pusat kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, pemulihan korban, hingga kerja sama internasional. Ada pengakuan bahwa persoalan ekstremisme bukan sekadar urusan penangkapan, melainkan juga persoalan sosial, psikologis, ideologis, dan bahkan emosional.
Bagi saya, ini perkembangan penting.
Selama bertahun-tahun, salah satu kelemahan terbesar dalam penanganan ekstremisme di Indonesia adalah terlalu dominannya pendekatan keamanan dibanding pendekatan manusiawi. Negara sering berhasil membongkar jaringan, tetapi belum tentu berhasil membongkar rasa keterasingan yang menjadi bahan bakar lahirnya ekstremisme itu sendiri.
Padahal dalam banyak kasus, seseorang tidak masuk ke lingkaran radikal hanya karena ideologi. Ada rasa marah, pencarian identitas, kebutuhan akan makna hidup, solidaritas kelompok, hingga pengalaman keterasingan sosial yang ikut bermain di dalamnya. Sayangnya, aspek-aspek seperti ini sering kali sulit dibaca oleh pendekatan birokrasi dan keamanan yang terlalu formal.
Karena itu, ketika Perpres ini mulai memberi ruang pada pemberdayaan masyarakat, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi secara lebih sistematis, saya melihat ada upaya negara untuk bergerak ke arah yang lebih luas. Setidaknya, negara mulai memahami bahwa ancaman tidak selalu datang dalam bentuk bom dan senjata, tetapi juga dapat tumbuh perlahan di ruang digital, percakapan komunitas, rasa kecewa sosial, dan identitas yang merasa terancam.
Namun di saat yang sama, saya juga melihat satu persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terjawab dalam Perpres ini: bagaimana negara membangun hubungan yang lebih setara dengan masyarakat sipil dan orang-orang yang memiliki pengalaman hidup langsung dengan ekstremisme?
Perpres ini memang membuka ruang pembentukan kelompok ahli dan satuan tugas yang dapat melibatkan unsur masyarakat. Tetapi jika dibaca secara keseluruhan, nuansa yang terasa tetap sangat negara-sentris. Struktur organisasi dirinci sangat detail, mekanisme koordinasi diperkuat, pengawasan diperketat, interoperabilitas data ditekankan, tetapi ruang bagi pendekatan berbasis komunitas masih tampak sebagai pelengkap, bukan fondasi utama.
Di sinilah saya merasa ada jarak yang masih belum dijembatani.
Pengalaman saya selama mendampingi proses reintegrasi menunjukkan bahwa persoalan terbesar eks pelaku ekstremisme sering kali bukan pada ideologi semata, melainkan pada kehidupan setelahnya. Ada stigma sosial, rasa malu, kesulitan ekonomi, kehilangan identitas, hingga kecanggungan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Banyak orang bisa keluar dari jaringan, tetapi tidak semua berhasil menemukan tempat baru dalam hidupnya.
Dan di titik itu, negara sering tidak cukup hadir.
Program deradikalisasi kadang terlalu fokus pada perubahan cara berpikir, tetapi kurang memberi perhatian pada proses membangun ulang rasa percaya diri dan rasa memiliki terhadap kehidupan sosial yang normal. Padahal seseorang tidak cukup hanya diyakinkan bahwa kekerasan itu salah. Ia juga perlu merasa bahwa hidup damai memiliki makna dan ruang yang layak untuk dijalani.
Karena itu saya percaya, ke depan BNPT membutuhkan lebih banyak pendekatan yang lahir dari pengalaman nyata, bukan sekadar dari meja rapat dan dokumen kebijakan. Negara membutuhkan orang-orang yang mampu menjembatani bahasa birokrasi dengan bahasa manusia. Orang-orang yang memahami bagaimana ekstremisme terasa dari dalam, sekaligus memahami bagaimana masyarakat memandang mereka yang pernah terlibat di dalamnya.
Dalam konteks ini, credible voices dan pegiat reintegrasi sosial seharusnya tidak lagi diposisikan sekadar sebagai simbol testimoni atau alat kampanye. Mereka perlu ditempatkan sebagai mitra strategis dalam membaca dinamika sosial yang sering tidak tertangkap oleh pendekatan formal negara.
Saya juga melihat tantangan baru yang belum sepenuhnya disentuh secara mendalam dalam Perpres ini, yakni perubahan lanskap ekstremisme itu sendiri. Hari ini ancaman tidak selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang terstruktur seperti masa lalu. Radikalisme kini bergerak lebih cair, lebih digital, lebih emosional, dan sering kali bercampur dengan isu identitas, polarisasi sosial, hingga keresahan ekonomi.
Artinya, penanggulangan terorisme ke depan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan lama yang berfokus pada jaringan dan penindakan. Negara perlu memahami percakapan publik, budaya digital, dinamika komunitas, bahkan algoritma media sosial yang membentuk cara orang melihat dunia.
Dan di titik inilah saya melihat pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi, lebih reflektif, dan lebih mau mendengar.
Bagi saya pribadi, membaca Perpres ini menghadirkan perasaan yang campur aduk. Ada harapan karena negara tampak mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih komprehensif. Tetapi ada juga kekhawatiran bahwa semua ini bisa berhenti sebagai penataan mesin birokrasi tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan sosial yang lebih dalam.
Karena sesungguhnya—sebagaimana sering saya sebut dalam tulisan-tulisan sebelumnya—terorisme bukan hanya persoalan keamanan negara. Ia juga persoalan manusia tentang rasa marah, pencarian makna, keterasingan, penerimaan sosial, dan harapan untuk kembali menjadi bagian dari kehidupan yang normal.
Dan selama negara belum benar-benar memahami sisi manusia itu, maka penanggulangan terorisme akan selalu berisiko sibuk memadamkan api tanpa benar-benar memahami mengapa bara itu terus muncul kembali.
*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi
Komentar