Salah Paham Atas Fatwa Jihad IUMS Yang Didukung Oleh MUI

Analisa

by Redaksi Editor by Redaksi

Lembaga negara mendukung penuh dan mengeluarkan fatwa jihad militer melawan zionis Israel, maka harusnya pihak Densus 88 tidak bisa menghalangi orang-orang yang melakukan latihan (Idad) menggunakan senjata api untuk latihan dalam rangka bersiap berjihad melawan zionis Israel”

Kalimat di atas adalah caption pada sebuah postingan di media sosial yang menampilkan tangkapan layar sebuah berita media mainstream berjudul: “MUI dukung penuh fatwa IUMS yang serukan jihad lawan Israel”. Postingan tersebut ditemukan oleh tim peneliti kami, dan akun yang memposting terindikasi kuat sebagai pendukung atau simpatisan kelompok ISIS.

Postingan di atas menjadi bukti adanya pihak yang salah dalam memahami “fatwa jihad” yang dikeluarkan oleh International Union Of Muslim Scholars (IUMS) pada 4 April yang lalu. Salah paham ini diakibatkan kurangnya literasi dan fanatisme berlebihan atas “jihad bersenjata”. Padahal dalam poin-poin fatwanya, IUMS menjelaskan adanya berbagai pilihan sikap yang menjadi bagian dari jihad yang dimaksud.

Lebih lanjut, berikut adalah 15 poin “fatwa jihad” melawan Israel yang dikeluarkan oleh IUMS pada 4 April 2025.

1. Kewajiban Jihad Melawan Israel

Umat Islam diwajibkan untuk berjihad melawan Israel dan para sekutunya yang menduduki tanah Palestina. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Muslim, dimulai dari rakyat Palestina, negara-negara tetangga seperti Mesir, Yordania, dan Lebanon, hingga seluruh negara Muslim lainnya.

2. Larangan Memberikan Dukungan kepada Israel

Dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada Israel, baik secara militer, logistik, maupun lainnya. Hal ini mencakup penjualan senjata, penyediaan jalur transportasi, dan bentuk dukungan lainnya yang dapat memperkuat posisi Israel dalam konflik.

3. Larangan Menyuplai Sumber Daya

Dilarang memasok sumber daya seperti minyak, gas, makanan, dan air kepada Israel, terutama saat warga Gaza mengalami kelaparan dan penderitaan. Memberikan bantuan semacam itu dianggap sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam.

4. Seruan untuk Membentuk Aliansi Militer Bersama

Negara-negara Muslim dan Arab didesak untuk membentuk aliansi militer bersama guna mempertahankan wilayah Islam dan melindungi agama, nyawa, harta, kedaulatan, serta kehormatan umat.

5. Peninjauan Kembali Perjanjian dengan Israel

Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Israel diminta untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan ulang perjanjian tersebut, serta menggunakan pengaruh mereka untuk menekan Israel.

6. Kewajiban Jihad Finansial

Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk berkontribusi secara finansial dalam mendukung perjuangan melawan Israel, termasuk membiayai para pejuang dan membantu mereka yang tertindas.

7. Larangan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Ditegaskan bahwa segala bentuk normalisasi hubungan dengan Israel adalah terlarang. Negara-negara Muslim yang telah menjalin hubungan tersebut diminta untuk segera memutuskannya sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.

8. Peran Aktif Para Ulama

Para ulama diharapkan untuk secara aktif menyuarakan kebenaran, mengutuk pengkhianatan, dan menyerukan jihad melawan Israel melalui berbagai cara yang tersedia.

9. Boikot terhadap Israel dan Sekutunya

Umat Islam, baik individu maupun pemerintah, diwajibkan untuk memboikot Israel dan para sekutunya dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan akademik.

10. Seruan kepada Pemerintah Amerika Serikat

Fatwa ini juga ditujukan kepada pemerintah Amerika Serikat, khususnya Presiden Trump, untuk mengingatkan janji-janji mereka terkait perdamaian di Gaza dan mendesak mereka untuk memenuhi komitmen tersebut.

11. Lanjutan Boikot terhadap Perusahaan Pendukung Israel

Umat Islam didorong untuk terus memboikot perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel, terutama yang terlibat dalam penyediaan senjata dan dukungan politik.

12. Dukungan Kemanusiaan untuk Gaza

Umat Islam di seluruh dunia diminta untuk memberikan bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, pakaian, dan bahan bakar kepada warga Gaza dengan segala cara yang memungkinkan.

13. Pentingnya Persatuan Umat Islam

Ditekankan bahwa persatuan di antara umat Islam, termasuk faksi-faksi Palestina dan negara-negara Muslim, adalah kewajiban agama yang harus dijaga untuk menghadapi tantangan bersama.

14. Doa untuk Gaza

Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa, termasuk Qunut Nazilah, dalam shalat mereka sebagai bentuk dukungan spiritual bagi warga Gaza.

15. Apresiasi kepada Para Pendukung Palestina

Fatwa ini juga menyampaikan apresiasi kepada negara, organisasi, komunitas, dan individu yang telah menunjukkan dukungan mereka kepada rakyat Gaza melalui berbagai cara.

Poin-poin “fatwa jihad” di atas sebenarnya lebih tepat disebut sebagai seruan solidaritas kepada umat Islam di seluruh dunia untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Dalam konteks ini jelas MUI langsung menyatakan dukungannya. Karena sejak dulu MUI telah menerbitkan banyak seruan sejenis.

Maka sangat menggelikan ketika membaca kalimat postingan di media sosial sebagaimana disebut di awal tulisan. Yaitu menganggap latihan dalam rangka persiapan untuk jihad bersenjata seharusnya tidak lagi dilarang karena MUI telah mendukung “fatwa jihad” melawan Israel. Benar-benar mencerminkan kualitas literasi dan fanatisme berlebihan pada jihad bersenjata.



Foto Ilustrasi: AI Generated by Canva.com

Komentar

Tulis Komentar