Kemenkumham Serahkan 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ke Pemkab Banyumas

News

by Eka Setiawan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyerahkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Rabu (22/2/2023).


Sepuluh sertifikat KIK yang diterima Pemkab Banyumas, di antaranya; Motif Batik Ayam Puger, Motif Batik Babon Angrem, Motif Batik Gemek Setekem, Motif Batik Jae Srimpang, Motif Batik Lumbon, Pengetahuan Tradisional Getuk Goreng, Pengetahuan Tradisional Sroto Sokaraja, Pengetahuan Tradisional Ciwel, Pengetahuan Tradisional Jenang Jaket dan Sumber Daya Genetik Nepenthes Andriani alias kantung semar khas lereng Gunung Slamet.


Prosesi penyerahan langsung diberikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin diterima Bupati Banyumas Achmad Husein usai upacara Hari jadi ke-452 Kabupaten Banyumas, Rabu (22/2/2023). Yuspharuddin memberikan selamat kepada Bupati Banyumas perihal itu.


"Semoga kabupaten lain juga mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham karena banyak sekali di daerah masing-masing," kata dia.


Yuspahruddin mengemukakan, KIK didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi.


Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut. Sebab itu, kekayaan intelektual itu wajib dilindungi agar dapat dilestarikan.


baca juga: Di depan Taruna Akpol, Wamenkumham Tegaskan Hukum Pidana bukan Alat Balas Dendam

 

Komentar

Tulis Komentar