Di depan Taruna Akpol, Wamenkumham Tegaskan Hukum Pidana bukan Alat Balas Dendam

News

by Eka Setiawan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij menyebut peradilan hukum pidana bukan merupakan lex talionis alias sarana untuk balas dendam. Hal ini sesuai dengan perubahan paradigma terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri.


“Awalnya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif, sebagai sarana balas dendam. Namun sekarang paradigma hukum pidana menjadi paradigma modern, yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif,” katanya saat mengisi seminar di Akademi Kepolisian (Akpol) di depan para taruna, Selasa (14/2/2023).


Baca juga: KUHP yang Baru Bersifat Sangat Demokratis

Prof, Eddy, sapaannya, menyebut hukum yang adil dan baik tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan. Contohnya, sistem peradilan pidana modern berorientasi pada pencegahan terjadinya tindak pidana.




“Keberhasilannya bukan tergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap,” lanjutnya.  



Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan kondisi tersebut ideal dengan apa yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan tagline-nya Polri Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).


Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini, kondisi ideal tersebut erat kaitannya dengan tagline Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Menurutnya, jika dikaitkan dengan sistem peradilan pidana modern yakni aspek pencegahan, maka tagline Presisi dalam hal ini prediktif sangat penting bagi anggota Polri. Yaitu, untuk memprediksi apa yang mungkin terjadi, berbagai tindak-tanduk masyarakat yang bisa menimbulkan keonaran, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan bahkan pelanggaran hukum.


Konteks selanjutnya pada tagline Presisi adalah responsibilitas. Prof Eddy mengemukakan Polri harus bisa memberikan solusi dalam konteks preventif, mencegah terjadinya kejahatan serta secara persuasif mengajak orang untuk tidak melakukan kejahatan.


"Ini sangat relevan dengan keberhasilan sistem peradilan pidana modern yaitu berusaha untuk mencegah terjadinya kejahatan," imbuhnya.


Kehadiran Wamenkumham di acara ini, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin dan para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.


Selain Wamenkumham, narasumber lainnya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Polisi Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto dan Pakar Kriminologi Prof. Adrianus Sembiring Meilala.


Peserta kegiatan merupakan para taruna Akpol dan perwakilan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai universitas di Kota Semarang. 

Komentar

Tulis Komentar