KUHP yang Baru Bersifat Sangat Demokratis

News

by Eka Setiawan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023 bersifat sangat demokratis. Ini adalah Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, regulasi itu sudah mengacu pada salah satu visi dan misi dibentuknya KUHP baru, yakni Demokratisasi Hukum Pidana. Sesuai keterangan pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diterima Selasa malam.
"Bahwa tidak benar bila dikatakan bahwa KUHP ini bertentangan dengan demokrasi. Tidak benar kalau dikatakan bahwa KUHP baru ini mengekang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan lain sebagainya," tegas Prof. Eddy, sapaannya, pada kegiatan Sosialisasi KUHP dengan tajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar di Gedung Prof Soedharto, Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Selasa (24/1/2023).

Apa yang telah dirumuskan oleh para pembentuk dan perumus KUHP itu, sebut Prof. Eddy, merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuji materiil, baik terhadap pasal-pasal yang menyangkut penyerangan harkat martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, juga pasal-pasal penyebar kebencian.

“Jadi apa yang dirumuskan di dalam KUHP ini sudah disesuaikan dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bandung Eks Narapidana Terorisme

Pernyataan ini selaras dengan paparan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Prof. Mahfud MD, pada kesempatan yang sama. Mahfud menegaskan KUHP baru tidak ciptakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan tidak membatasi kritikan terhadap pemerintah.

Menkopolhukam menjelaskan, ada dua alasan kuat menjawab "tudingan" anti-demokrasi tersebut.

Pertama, bahwa aturan terkait menyampaikan pendapat di muka umum atau kritik terhadap pemerintah telah diatur dalam KUHP yang lama. Artinya, bukan hal yang baru dan bukan hal khusus yang dimunculkan dalam KUHP baru.

“Dan sekali lagi, KHUP baru sama sekali tidak melarang adanya kebebasan berpendapat selama dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, kadang yang terjadi di masyarakat adalah penyerangan terhadap harkat martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, yang berlindung dalam frase kebebasan berpendapat.

Alasan kedua menurut Mahfud, KUHP baru akan berlaku 3 tahun ke depan sejak disahkan. Artinya ketika KHUP baru ini berlaku, masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah berakhir. Maka, pendapat yang menyatakan KUHP baru merupakan produk pemerintah saat ini yang anti-kritik, dipastikan terbantahkan, karena KHUP ini akan benar-benar efektif pada pemerintahan selanjutnya.

Keduanya berharap kegiatan sosialisasi KHUP baru dapat terus dilakukan kepada seluruh stakeholder seluruh anak bangsa dan teristimewa kepada aparat penegak hukum. Agar tidak ada perbedaan tafsir dan tidak ada perbedaan pemaknaan di dalam melaksanakan KUHP yang baru.

Narasumber lainnya pada kegiatan ini, Prof Dr Barda Nawawi Arief, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Arsul Sani Wakil Ketua MPR RI Anggota Komisi III dan Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pejabat lain dari Kemenkumham yang hadir adalah; Plt Ditjen Perundangan-undangan Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandani, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin.

Hadir juga, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta Pejabat Administrasi Kantor Wilayah. Sementara peserta kegiatan sosialisasi datang dari perwakilan Aparat Penegak Hukum, kalangan akademisi dan LSM terkait.

 

 

 

 

Komentar

Tulis Komentar