364 Napi di Jateng Peroleh Remisi Khusus Natal 2022

News

by Eka Setiawan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 bagi 364 narapidana (napi) di wilayahnya. Total itu, terbanyak yang memperoleh RK Natal adalah napi kasus narkotika yakni 204 orang.

Sisanya, 104 orang napi pidana umum dan 1 lagi napi kasus korupsi. Perolehan remisinya variatif mulai 15 hari hingga 2 bulan. Mereka yang mendapatkan remisi bagi pemeluk Nasrani.
"Mereka memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Supriyanto pada keterangannya, Minggu (25/12/2022) pagi.

Syarat-syarat itu di antaranya; tidak terdaftar register F alias buku catatan pelanggaran disiplin napi, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan. Remisi juga diberikan kepada napi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan, termasuk juga bukan terpidana mati ataupun seumur hidup.

Napi kategori PP nomor 28/2006 dan PP 99/2012 yakni napi korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisir dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat administratif dan substantif itu.

(baca juga: 6.699 Narapidana di Jateng Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri)

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Remisi terdiri 3 macam, yakni Remisi Umum, Remisi Khusus (Hari Raya Agama) dan Remisi Anak.

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi napi atas segala pencapaian positifnya ketika menjalani hukuman.

"Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menerima RK Natal Tahun 2022 ini adalah dari Lapas Kelas I Semarang, sebanyak 57 orang," lanjutnya.

RK ini terbagi RK I alias tak langsung bebas sebanyak 362 napi. Sementara 2 napi lainnya memperoleh RK II alias langsung bebas karena hukumannya telah selesai setelah dikurangi remisi yang didapat. Terinci 1 napi dapat RK II sebanyak 1 bulan dan 1 napi lainnya mendapat RK II sebanyak 1 bulan 15 hari.

[caption id="attachment_14806" align="alignnone" width="1280"] Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin memberikan Remisi Khusus Natal 2022 kepada perwakilan narapidana penerimanya di Rutan Surakarta, Minggu (25/12/2022). Foto: Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jateng.[/caption]

Supriyanto juga mengatakan pemberian RK Natal Tahun 2022 di Jateng ini bisa menghemat anggaran negara Rp.227.430.000.

"Dengan hitungan besaran uang makan Rp19.000 (per hari untuk 1 napi)," sambungnya.

Per 15 Desember 2022, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jateng totalnya 13.656 orang, terbagi 10.778 berstatus napi dan 2.878 orang berstatus tahanan. Jumlah ini kelebihan kapasitas, sebab total jumlah kapasitas hunian Lapas/Rutan yang ada di Jateng sejumlah 9.445 orang.

 

 

 

Komentar

Tulis Komentar