Sebanyak 6.699 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Dari jumlah itu, 52 di antaranya langsung bebas sebab masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi yang didapat.
Remisi diberikan tepat pada Hari Raya Idul Fitri yakni Senin, 2 Mei 2022. Sementara dari jumlah itu pula, 57 di antaranya tergolong anak binaan. Remisi Khusus Idul Fitri ini diberikan kepada WBP yang memeluk Islam.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, pada siaran persnya, Sabtu 30 April 2022, menyebut besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda.
“Tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan,” kata Supriyanto.
Rinciannya; remisi 15 hari sebanyak 1.695 orang, remisi 1 bulan kepada 3.915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang dan remisi 2 bulan atau 60 hari kepada 378 orang warga binaan.
Dari total 46 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan baik berstatus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah, ada 43 Lapas dan Rutan yang warga binaannya mendapatkan remisi.
Sementara 3 lapas lainnya, yakni Lapas Batu, Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih yang semuanya berada di Nusakambangan, tidak ada warga binaan di sana yang mendapatkan remisi.
Lapas Kelas I Semarang, menjadi UPT yang WBP paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 500 orang. Secara umum, jumlah WBP di sana terbanyak dibanding dengan Lapas atau Rutan lainnya di Jawa Tengah.
Sementara bila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP pidana umum, yakni 4.550 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan.
Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terang Yuspahruddin menambahkan.
Dia menyebut, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Tak kalah penting, remisi juga merupakan katalisator dan salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas ataupun Rutan.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 juga berdampak pada penghematan anggaran negara, pada konteks biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.
Total, dari 6.699 WBP yang mendapat remisi di Jawa Tengah, negara berhemat uang makan mereka Rp3.725.805.000, dengan hitungan anggaran makan WBP satu hari Rp19.000.

Di Lapas Kelas I Semarang ada 500 WBP alias narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus pada Idul Fitri ini. Penyerahan remisi diberikan langsung oleh Yuspahruddin didampingi Supriyanto secara simbolis setelah melakukan Salat Idul Fitri berjamaah di Masjid At-Taubah Lapas Semarang.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, menyebut narapidana yang mendapatkan remisi meliputi kasus pidana umum dan pidana khusus, seperti narkotika, terorisme dan tindak pidana korupsi.
“Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 281 kasus pidana umum, 207 kasus narkoba, 3 kasus teroris, dan 9 kasus tipikor,” jelas Tri Saptono.