Mengulik Kisah Kontroversial dalam Epos Mahabharata (2): Perilaku Buang Bayi

Analisa

by Febri Ramdani

Kisah kontroversial selanjutnya yang saya angkat dari epos Mahabharata adalah mengenai pembuangan bayi yang dilakukan oleh Brihadratha bersama kedua istrinya yang merupakan putri kembar Raja Kasi (melakukan poligami fraternal).

Pernikahan mereka berjalan cukup lama hingga mereka menua. Namun mereka belum juga dikaruniai anak.

Karena lama tidak memiliki anak. Brihadratha bertapa ke Resi Kausika untuk meminta arahan agar bisa memiliki keturunan. Dia lantas diberikan satu buah mangga, untuk kemudian diberikan kepada kedua istrinya.

Singkat cerita, kedua istrinya hamil dan hingga pada waktunya, keduanya melahirkan. Namun mereka terkejut karena bentuk fisik anak yang baru dilahirkan menyeramkan. Berkaki, bermata, dan bertelinga satu. Badan, muka dan kepalanya hanya setengah.

Dengan perasaan takut, Brihadratha menyuruh kedua istrinya membungkus bayi-bayi itu dengan kain dan membuangnya jauh-jauh dengan ‘harapan’ agar bayi tersebut mati telantar. Kedua bayi tersebut dibuang ke gundukan sampah di pinggir kota.

* * *

Jika kisah di atas kita kaitkan dengan realita kehidupan di dunia ini, perbuatan semacam itu tentu cukup banyak dilakukan oleh para pasangan (dalam ikatan pernikahan/tidak) yang ingin memiliki keturunan, namun saat lahir tidak sesuai dengan ekspektasi.

Motif apa pun yang menjadi alasan pembuangan/pembunuhan bayi jelas tidak dibenarkan dan  melanggar hak asasi manusia. Apa pun alasannya, fisik anak tidak sesuai harapan, hasil hubungan gelap, ketidaksiapan mental memiliki anak, dan sebagainya, tetap tidak bisa dibenarkan.

Karena sejatinya, sejak masih dalam kandungan, sang anak berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Orang tua pun berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, serta menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

Beberapa contoh kasus pembuangan bayi yang banyak terjadi seperti, meletakkan dan meninggalkannya tetap dalam keadaan hidup, ketika dilahirkan langsung ditinggal hingga akhirnya meninggal, melakukan aborsi kemudian membuang jasad bayi ke suatu tempat, atau bahkan ketika si bayi lahir langsung dibuang oleh ibunya.

Kasus-kasus semacam itu tentu lebih disebabkan karena adanya masalah kejiwaan (psikologis), atau faktor keimanan pelaku. Tentu saja perbuatan semacam itu akan berdampak hukum pidana.

Pembunuhan anak diatur dalam pasal tersendiri yang tercantum dalam KUHP pada Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Ketentuan-ketentuan dalam Bab XIX KUHP yang relevan dengan pembunuhan anak adalah sebagai berikut:

    • Pasal 341 KUHP



Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara.

    • Pasal 342 KUHP



Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana.

    • Pasal 343 KUHP



Kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 341 dan 342 KUHP dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan rencana.

Alasan lain yang cukup mind blowing adalah membuang anak sebagai upaya untuk bisa ‘bertahan hidup’. Lho, kok gitu ?

Ya, faktor ekonomi lemah seringkali dijadikan ‘senjata’ bagi para pasangan yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan aksi pembuangan/pembunuhan anak. Kebutuhan hidup yang semakin tinggi mengharuskan mereka untuk tetap survive dan menganggap bahwa anak (bayi) yang lahir adalah sebagai ‘beban’ baru di kehidupan mereka.

Tak hanya dilihat dari kaca mata hukum, alasan menelantarkan anak karena takut miskin juga dilarang dari sisi agama. Dalam hal ini Islam menetapkan dengan jelas sebuah larangan dalam membunuh seorang anak. Tercantum dalam Surat Al-Isra’ (17) ayat 31, yang artinya:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.”


Kejadian-kejadian di atas semoga bisa membuat kita semakin aware bahwa perbuatan tidak terpuji tentu memilki dampak yang buruk, bukan hanya bagi di dunia tapi juga di akhirat kelak.

BACA JUGA: Mengulik Kisah Kontroversial dalam Epos Mahabharata (1): Poliandri

Selain itu, edukasi seks sejak dini yang massif perlu lebih digalakkan lagi mengingat banyaknya bayi lahir yang ditelantarkan akibat pergaulan bebas di kalangan anak muda. (*)

Komentar

Tulis Komentar