Belakangan saya banyak mendapatkan berita dan informasi mengenai seminar-seminar atau ajakan di media sosial untuk melakukan nikah siri. Biasanya hal seperti ini akan mengarah pada diskusi poligami. Sebuah topik bahasan yang masih selalu mengundang pro kontra. Inilah kenapa, pada tulisan kali ini saya akan mengutip beberapa ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah pernikahan.
Mendiskusikan soal poligami biasanya akan membawa ingatan saya pada salah satu kegiatan yang pernah saya ikuti. Pada acara tersebut, seorang praktisi poligami dihadirkan sebagai pembicara. Padahal, tema atau topik yang sedang dibahas adalah mengenai radikalisme dan terorisme. Karena pengalaman dan latar belakang sang pembicara, diskusi justru melebar ke arah poligami. Hal ini ternyata mengundang antusias beberapa peserta yang adalah mantan narapidana terorisme.
Meskipun demikian, saya tidak ingin men-generalisir bahwa semua orang yang terlibat dalam kasus terorisme adalah orang-orang yang ingin memiliki istri lebih dari satu. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman pribadi saya saat berada di Suriah hingga kembali lagi ke Indonesia, mereka rata-rata sering membahas mengenai pernikahan dan poligami. Pembicaraan bisa berlangsung sopan ataupun yang menjurus pada diskusi yang vulgar.
Masih soal poligami, seingat saya, ISIS memiliki istilah “jihad nikah”. hal ini sering dijadikan semacam perlombaan oleh para anggota-anggotanya. Siapa saja yang bisa menikahi perempuan lebih dari satu, maka tunjangan yang didapatkan akan jauh lebih banyak. Rasanya, hal tersebut seolah-olah dijadikan legitimasi untuk memuaskan hasrat biologis dengan cara yang halal.
Beberapa kalangan berpendapat bahwa nikah siri adalah jalan keluar dari perzinahan atau prostitusi. Padahal menurut saya, Allah melarang setiap individu yang menikah karena bermaksud untuk berhubungan seks secara “aman”. Larangan tersebut tercantum dalam Surat An-Nisa (4) ayat 24 dan Surat Al-Maidah (5) ayat 5. Berikut kutipan kalimat yang melarang hal tersebut.
Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya, bukan untuk berzina. (4/3)
Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. (5/5)
Sementara itu, Surat An-Nisa ayat 3 sering dikutip untuk menjadi dasar atau pondasi dalam melakukan poligami. Padahal jika kita lebih teliti, di keterangan selanjutnya disarankan untuk menikahi satu orang saja agar bisa terhindar dari perbuatan zalim.
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (4/3)
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan di Surat An-Nisa ayat 129, yang mengingatkan bahwa berlaku adil pada praktek poligami itu sangat sulit dilakukan. "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (4/129)
Deretan ayat-ayat dalam Al Qur'an ini menunjukkan adanya saling keterhubungan antara ayat yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu saja, ayat-ayat tersebut dapat saling menjelaskan satu sama lain. Sebab, seperti yang Allah sampaikan pada kalimat awal Surat Al-Baqarah (2) ayat 185, yaitu "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda."
Adanya keterkaitan satu ayat dengan ayat yang lain dan pentingnya memahami konteks menyiratkan bahwa seorang Muslim harus memahami Al-Qur'an secara kaffah (keseluruhan) atau tidak sepotong-sepotong saja. Penting bagi kita untuk dapat bersikap kritis pada orang-orang yang hanya mencuplik satu dua ayat untuk menjadi pembenaran dari pendapatnya. Seperti halnya soal penikahan dan poligami. Ayat-ayat pada tema-tema tersebut harus bisa dilihat kaitannya satu sama lain dan memahami konteksnya. Hanya mencuplik sebagian dan memiliki sedikit pemahaman hanya akan menghasilkan output yang negatif dan tidak sesuai.
Pernyataan tersebut saya dasarakan pada Surat Al-Hajj ayat 11. Ayat ini secara spesifik menyatakan bahwa akan merugi orang-orang yang memahami Islam hanya di tepiannya saja (sepotong-sepotong). Oleh karena itu, sebelum mengambil anak orang untuk untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, penting untuk dapat memahami esensi dari ayat-ayat diatas. Meskipun demikian, semua ini tentu saja berdasarkan opini pribadi saya. Saya pun masih perlu belajar lebih banyak lagi. Jika ada kritik, saran, ataupun masukan dari para pembaca silahkan berikan komentar pada kolom di bawah.
Poligami, Yakin Masih Mau?
Analisaby Febri Ramdani 2 April 2021 6:08 WIB
Komentar