Ini yang Boleh dan Dilarang Saat PSBB di DKI Jakarta

Other

by Ahsan Ridhoi


Kemenkes resmi mengizinkan DKI Jakarta melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020. Dalam peraturan ini, PSBB DKI Jakarta bisa dilakukan selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika belum ada penurunan kasus Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan PSBB akan dimulai pada 10 April atau hari ini.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.

Berikut adalah hal-hal yang boleh dan dilarang saat PSBB di DKI Jakarta:

Aktivitas yang Dibolehkan

1. sektor kesehatan.

2. sektor pangan, makanan dan minuman.

3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

9. Delivery barang.

Aktivitas yang Dilarang
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

3. Menutup seluruh fasilitas umum: Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

4. Kegiatan sosial budaya.

5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Untuk kalian yang tinggal di DKI Jakarta lebih baik perhatikan hal-hal terkait PSBB di atas dan patuhi aturan pemerintah. Demi Corona segera pergi dari negeri ini dan aktivitas bisa berjalan normal. Jiayou Jakarta!

Komentar

Tulis Komentar