Jalan Pulang yang Masih Diborgol Regulasi

Tokoh

by Munir Kartono Editor by Arif Budi Setyawan

Baca tulisan sebelumnya: Yang Pertama Membuka Pintu Itu Bukan Negara

Setelah bebas, kami menyadari bahwa perubahan batin itu tidak selalu diikuti oleh perubahan sistem. Bahkan terkadang aku merasa ada dua wajah yang berbeda dalam negara yang kami hadapi.

Di satu sisi, negara bekerja sangat keras untuk mengubah kami. Negara menghadirkan Densus 88, BNPT, para akademisi, psikolog, tokoh agama, aktivis, organisasi masyarakat sipil, hingga para penyintas. Mereka meluangkan waktu untuk berdialog dengan kami, mengkritik kami, mendengarkan kami, bahkan mendampingi kami setelah bebas.

Tidak sedikit tenaga, pikiran, dan anggaran yang dicurahkan agar kami tidak kembali ke jalan kekerasan.

Tetapi di sisi yang lain, kami juga berhadapan dengan sistem yang terkadang seolah berkata bahwa perubahan itu belum cukup.

Aku sering membayangkan bagaimana perasaan seorang mantan narapidana terorisme yang telah bertahun-tahun dibina, memutus hubungan dengan jaringan lamanya, lalu berusaha menjadi warga negara yang baik, tetapi terus-menerus dihadapkan pada penolakan administratif.

Mungkin ia akan bertanya, “Kalau aku sudah berubah, mengapa aku masih diperlakukan seolah-olah belum berubah?”

Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya sangat mendasar. Karena deradikalisasi bukan hanya proses mengubah cara berpikir. Deradikalisasi juga membutuhkan harapan.

Harapan bahwa kehidupan yang lebih baik benar-benar ada. Harapan bahwa anak-anak kami tidak harus mewarisi stigma yang kami tinggalkan. Harapan bahwa kami bisa bekerja, mengabdi, dan hidup sebagai warga negara biasa.

Tanpa harapan itu, perubahan akan kehilangan maknanya.

Seorang kawanku pernah hendak bepergian ke luar negeri. Semua persiapan telah dilakukan. Biaya telah dikeluarkan. Waktu telah disiapkan. Tiket sudah dibeli dan dokumen perjalanan telah diurus. Namun ketika sampai di negara tujuan, ia ditolak masuk dan dipaksa kembali ke Indonesia.

Yang membuatnya marah bukan hanya penolakannya. Setiap negara tentu memiliki hak menentukan siapa yang boleh masuk ke wilayahnya. Tetapi kenyataan bahwa seolah tidak ada mekanisme yang mampu memberi informasi sejak awal membuat kami bertanya-tanya. Andai ada sistem yang lebih jelas, tentu kerugian waktu, tenaga, dan materi bisa dihindari.

Kawan yang lain ingin mengabdi di lingkungannya. Ada yang ingin menjadi PPPK. Ada yang ingin menjadi KPPS, Pantarlih, dan ada pula yang ingin menjadi anggota BPD di desanya.

Mereka tidak sedang mengejar kekuasaan, mereka hanya ingin menjadi bagian dari masyarakat.

Mereka ingin membuktikan bahwa proses pembinaan yang selama ini dijalani bukanlah formalitas. Mereka ingin menunjukkan kepada anak-anak mereka bahwa ayahnya telah berubah dan bisa hidup sebagai warga negara yang baik.

Tetapi berkali-kali mereka bertemu dengan aturan tentang catatan tindak pidana yang membuat langkah itu terhenti.

Aku masih ingat bagaimana seorang kawan berkata kepadaku dengan wajah kecewa.

“Apa gunanya kami dibina bertahun-tahun kalau pada akhirnya kami tetap dianggap sama seperti dulu?”

Aku tidak bisa menjawab pertanyaan itu, karena aku sendiri sering memikirkannya.

Kadang aku bertanya dalam hati, apakah negara masih marah kepada kami? Apakah sebagian institusi belum percaya pada proses deradikalisasi yang selama bertahun-tahun dilakukan oleh Densus 88 dan BNPT? Atau memang sistem kita belum pernah benar-benar membayangkan bahwa mantan pelaku terorisme juga bisa berubah?

Aku tidak memiliki jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu.

Aku juga memahami bahwa setiap regulasi lahir dari kehati-hatian dan pertimbangan keamanan. Aku memahami bahwa terorisme adalah kejahatan yang menimbulkan luka mendalam bagi bangsa ini. Banyak korban kehilangan anggota keluarga, banyak orang yang hidupnya berubah karena aksi-aksi kekerasan yang pernah terjadi.

Aku tidak pernah meminta agar luka itu dilupakan. Aku juga tidak pernah meminta agar kesalahan kami dianggap kecil.

Aku hanya percaya bahwa salah satu tujuan pemidanaan adalah memberi kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki diri.

Bukankah deradikalisasi dibangun atas keyakinan bahwa manusia bisa berubah?

Bukankah reintegrasi sosial bertujuan agar mantan pelaku tidak kembali ke lingkungan lamanya?

Bukankah negara telah menginvestasikan begitu banyak tenaga, pikiran, dan sumber daya untuk memastikan kami meninggalkan jalan kekerasan?

Kalau begitu, tidakkah seharusnya ada ruang bagi kami untuk membuktikan bahwa perubahan itu nyata?

Kami selalu didorong untuk reintegrasi sosial. Kami diminta aktif di masyarakat. Kami diajak membangun kehidupan baru. Kami diminta menjadi contoh bahwa perubahan itu mungkin terjadi.

Tetapi terkadang kami merasa seperti sedang berjalan dengan kaki yang masih diborgol oleh masa lalu.

Bukan oleh masyarakat.

Melainkan oleh aturan yang belum sepenuhnya memberi ruang bagi perubahan.

Aku tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Aku juga tidak meminta agar masa lalu kami dilupakan. Kesalahan yang pernah kami lakukan terlalu besar untuk dihapus begitu saja.

Aku hanya berharap ada mekanisme yang lebih adil. Ada ruang untuk menilai seseorang berdasarkan proses dan perilakunya hari ini, bukan semata-mata berdasarkan identitas masa lalunya.

Karena jika semua pintu tertutup, bagaimana seseorang bisa membuktikan bahwa dirinya telah berubah?

Jika semua kesempatan diambil, bagaimana seseorang bisa menjalani reintegrasi sosial yang selama ini didorong oleh negara?

Dan jika semua usaha untuk kembali menjadi warga negara yang baik selalu terbentur oleh tembok yang sama, bukankah itu berpotensi melahirkan rasa putus asa?

Tetapi mungkin sudah saatnya kita mulai bertanya bersama.

Apakah seseorang yang telah sungguh-sungguh berubah layak mendapatkan kesempatan untuk membuktikan perubahan itu?

Apakah regulasi kita sudah cukup siap menerima hasil dari program deradikalisasi yang selama ini dibangun?

Apakah sistem kita sudah mampu membedakan antara seseorang yang masih berbahaya dan seseorang yang telah berusaha meninggalkan masa lalunya?

Karena jika tidak ada ruang untuk kembali, maka apa makna dari pembinaan, deradikalisasi, dan reintegrasi sosial yang selama ini kita bangun?

Aku percaya, memutus rantai terorisme bukan hanya soal menangkap pelaku dan menghukum mereka. Tetapi juga memastikan bahwa ketika mereka memilih jalan damai, negara benar-benar menyediakan jalan untuk berjalan di atasnya.

Sebab yang paling aku khawatirkan bukanlah masa lalu yang terus diingat.

Melainkan ketika sebuah sistem, tanpa sengaja, membuat seseorang percaya bahwa masa lalunya adalah satu-satunya tempat yang masih mau menerimanya.

Dan aku berharap, negeri ini tidak pernah sampai pada titik itu.

Karena pada akhirnya, keberhasilan deradikalisasi bukan hanya diukur dari berapa banyak orang yang keluar dari penjara. Tetapi dari berapa banyak orang yang benar-benar bisa kembali menjadi warga negara, hidup berdampingan dengan masyarakat, dan percaya bahwa masa depan mereka tidak lagi ditentukan oleh kesalahan yang pernah mereka lakukan, melainkan oleh pilihan-pilihan baik yang mereka perjuangkan hari ini.[]



*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi

Komentar

Tulis Komentar