Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menonaktifkan Ahmad Zaid An-Najah dari Komisi Fatwa MUI pasca ditangkap Densus Anti Teror Mabes Polri. Zain An Najah ditangkap bersama dengan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan Anung Al-Hamat di Bekasi, pada selasa (16/11/2021). Zain An Najah diduga terlibat dalam Lembaga Amal Yayasan Abdurahman bin Auf yang belakangan diketahui Lembaga Amal milik Jamah Islamiyah yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.
Kedepannya dalam menjaring Pengurus baru, MUI akan melibatkan aparat kepolisian guna melakukan profiling. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyusupan dari kelompok teroris masuk ke MUI. Sehingga dengan begitu, MUI bisa mendapatkan data yang lebih utuh terkait profil calon pengurus,"
“MUI ini adalah wadah musyawarah. Artinya sejak awal MUI ini isinya heterogen. Menghimpun anggota yang didelegasikan oleh ormas yang ada. Ada NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas-ormas Islam lain. Sehingga sejauh ini belum ada mekanisme yang pasti dalam seleksi, sebagai kriteria. Tapi adanya peristiwa semacam ini, itu membuat MUI, sadar bahwa proses seleksi harus dilakukan lebih ketat. Karena itu ke depan, mungkin kami akan melibatkan Polri, akan melibatkan aparat keamanan dalam proses seleksi anggota Majelis Ulama Indonesia,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Najih Ramadhan alias Gus Najih di Mabes Polri (15/11) lalu
Lebih lanjut Gus Najih menegaskan jika aktivitas yang dilakukan oleh Ahmad Zaid An-Najah di dalam kelompok teror tak ada kaitannya dengan MUI. Selain itu MUI sudah berkomitmen untuk turut serta dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.
“Diantaranya sejak tahun2004 telah mengeluarkan fatwa larangan tindak pidana terorisme, bahwa itu adalah hal yang sangat dilarang dalam lslam,” imbuh Gus Najih
Lebih lanjut Gus Najih juga menyampaikan bahwa yang disebut aktitivtas terorisme bukan hanya pelaku lapangan tapi juga pihak-pihak yang membantu proses dari aktivitas terorisme. Termasuk dalam hal ini terkait dengan pendanaan seperti yang dituduhkan terhadap Zain An-Najah. Menurutnya Terorisme tidak hanya satu unsur melainkan ada banyak unsur yang menjadi supporting sistem.
“Ada pendanaan, ada ideology, ada lembaga pendidikan dan ada unsur-unsur yang lain. Kesemua unsur yang turut membantu terjadinya tindak terorisme itu termasuk unsur yang diharamkan olehh agama. Dan Al-Qur’an sudah jelas menyebutkan ‘jangan lah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa’. Di kajian MUI. Dalam teks-teks keagaman hadis menyebutkan. Bahwa siapa yang dalam kalimatnya membantu orang melakukan perbuatan dosa maka dia juga turut mendapatkan dosanya. Dalam kapasitas ZA dalam hal ini terlibat dalam hal itu,” turut Gus Najih
Karena itu, organisasi ini mendukung dan mengapresiasi Densus 88 dalam kinerja penanggulangan terorisme. Gus Najih juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus terhadap tiga orang Ustad yang ditangkap oleh Densus 88. MUI percaya bahwa hal itu murni penegakan hukum dan bukan upaya kriminaliasasi ulama. atau Ismamofobia
“Dalam kaitan ini kami percaya tidak ada yang disebut kriminaliasasi ulama. Atau ismamofobia. Karena kepentingan negara menjaga kemanaan rakyat. Dalam hal ini kami apresiasi. Kasus ini jadi bahan evaluasi untuk berhati-hati di waktu yang akan datang. Karena sebagaimana diketehui aktivitas terorisme aktivitas kalendestine dan kami di MUI tanpa ada informasi dari aparat kami tidak mengetahui,” pungkasnya
MUI Gandeng Polisi dalam Rekrutmen Pengurus MUI
Newsby Akhmad Kusairi 4 Desember 2021 9:12 WIB
Komentar