Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah memberikan remisi kepada 57 anak didik pemasyarakatan. Remisi diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang diperingati tiap 23 Juli.
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah juga menyebut, dari total 57 anak itu 2 di antaranya langsung bebas. Sebab, masa pidananya telah selesai setelah dikurangi remisi yang didapat.
Dari total 46 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah, hanya ada 2 UPT yang anak pemasyarakatannya mendapatkan remisi. Yakni, di Lapas Kelas IIB Wonogiri ada 4 anak dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo dengan 53 anak.
“Mengacu aturan yang berlaku, besaran remisi variatif mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Untuk tahun ini di wilayah Jawa Tengah, remisi yang diberikan hanya 1 bulan dan 2 bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto, melalui siaran persnya.
Besaran remisi yang diberikan, didasarkan jumlah masa pidana yang telah dijalani. Makin lama jalani masa pidana, makin banyak remisi yang diterima. Ini tentunya didasarkan ketentuan dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Pemberian remisi di Jawa Tengah ini, negara berhemat anggaran Rp1.368.000, dihitung berdasar berkurangnya masa pidana maka berdampak pada berkurangnya anggaran bahan makanan yang harus dikeluarkan negara.
Per 28 Juni 2022, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah sebanyak 13.975 orang, terdiri 11.394 berstatus narapidana dan 2.581 berstatus tahanan, sementara kapasitas totalnya hanya 9.448 orang.
Peringati Hari Anak Nasional 57 Anak Didik Pemasyarakatan di Jateng Terima Remisi
Otherby Eka Setiawan 23 Juli 2022 8:35 WIB
Komentar