Polda Jateng Bentuk Tim Khusus Tangani Anak Terpapar Konten Kekerasan

News

by Eka Setiawan Editor by Arif Budi Setyawan

SEMARANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus tentang adanya anak-anak di wilayah hukumnya yang terpapar konten ataupun ideologi kekerasan. Tim khusus akan dibentuk, melibatkan stakeholder dari Pemprov Jateng hingga psikolog Biro SDM Polda Jateng untuk penanganan kolaboratif.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Brigjen Pol. Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/1/2026). Anak-anak tersebut tidak dilakukan proses hukum.

Tentunya kami tidak bisa bergerak sendirian (menangani itu), Pak Kapolda sudah memberikan perhatian khusus, nantinya penanganannya tidak bisa sembarangan mengingat mereka masih anak bawah umur, pelajar, di antaranya nanti juga melibatkan akademisi dan Komdigi,” kata Brigjen Dwi.

Dia mengemukakan adanya temuan ini berawal dari informasi yang disampaikan Densus 88/Antiteror ke pihaknya tentang adanya anak-anak di wilayah Jateng terpapar konten ataupun ideologi kekerasan. Ini juga berkaitan dengan pelajar SMA 72 Jakarta yang melakukan kekerasan menggunakan senjata mainan dan ledakan petasan di sekolahnya sendiri pada Jumat 7 November 2025.

Informasi awal dari Densus 88 itu, yang juga berkaitan insiden di SMA 72 Jakarta, kemudian ditindaklanjuti Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng. Anak-anak yang terpapar itu berangkat dari berbagai wilayah di Jateng.

Paparan kekerasan yang diterima ada yang berangkat dari gim online, gim peperangan, menyakiti orang, kemudian bergabung di grup WhatsApp, ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut aktivitas-aktivitas ini, merunutnya,” lanjut dia.

Paparan-paparan yang diterima anak-anak itu membuat mereka termotivasi untuk melakukan hal yang sama. Beberapa di antaranya sudah merencanakan aksi, akan merekamnya kemudian videonya akan diupload di grup yang diikuti anak-anak tersebut. Di sisi lain, tim merespons cepat aktivitas ini sehingga tidak sampai muncul aksi.

Ada yang terpapar paham (ekstrem) kiri, paham kanan dari buku-buku bacaan, paling kecil usianya 13 tahun, ini sangat berbahaya. Grup yang kami tahu sementara ada 1 grup, tapi saya yakin ada grup-grup yang lain, ada yang lebih senior bergabung di grup itu,” sambungnya.



Korban Bullying dan Merasa Dibully

Brigjen Dwi mengemukakan rata-rata orangtua anak-anak tersebut tidak percaya dengan aktivitas buah hati mereka. Namun, saat diperlihatkan isi di gadget anak-anak itu, para orangtua tersebut baru sadar buah hatinya telah terpapar konten kekerasan via online.

Dia menjelaskan, di antara mereka ada yang merupakan korban bullying, namun ada pula yang merasa jadi korban bullying. Misalnya; ketika teman-temannya pergi bersama ke suatu tempat namun anak tersebut tidak diajak, di situ merasa dijauhi teman-temannya, merasa sudah jadi korban bullying.

Dari situ, anak-anak ini kemudian mencari pelarian di medsos namun malah terpapar kekerasan. Kemudian muncul keinginan untuk menyakiti orang-orang atau teman-teman yang merasa sudah menyakiti atau menjauhinya.

Ini fenomena yang harus jadi perhatian bersama, dan anak-anak ini perlu perlakuan khusus, orangtua tentu ingin pola pikir anaknya kembali seperti semula (sebelum terpapar kekerasan),” tandasnya.(eka setiawan)



Foto:

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Brigjen Pol. Dwi Subagio diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/1/2026).[Eka Setiawan]

Komentar

Tulis Komentar