KKB Papua Dinyatakan Gerakan Teroris

Other

by Akhmad Kusairi

Pemerintah memutuskan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dapat dikategorikan sebagai teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah akhirnya memberikan status baru pada KKB di Papua itu setelah mendapatkan masukan sejumlah pihak dari lembaga negara dan lembaga sipil.

“Pemerintah sudah menyaring pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI bahwa banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam, serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupuan DPRD yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua. Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Mantan Ketua MK itu menambahkan bahwa berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris. Karena itu pihaknya sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat sipil tidak menjadi sasaran.

“Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2.504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari NKRI," ungkap Mahfud.

Mahfud mengingatkan, Resolusi Majelis Umum PBB menyatakan bahwa semua negara mendukung dan setuju terkait hasil pertemuan yang mengahasilkan keputusan, Papua telah menjadi bagian sah dari Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, setiap kekerasan yang memenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dapat dianggap sebagai gerakan teror. "Kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme.yang tercatat di dalam agenda penegakan hukum kita,” kata Tokoh asal Madura tersebut.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Pertahanan itu menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Menteri Luar Negeri, tidak ada satu pun forum resmi di tingkat internasional yang mau membicarakan lepasnya Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masalah Papua yang sekarang sedang ditangani dengan sebaik-baiknya bukan soal isu kemerdekaan, tetapi pada isu penataan lingkungan hidup, kesejahteraan dan sebagainya.

“Pemerintah sudah keluarkan Inpres 9 Tahun 2020 yang mengintruksikan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan, bukan dengan penyelesaian bersenjata, tidak ada gerakan bersenjata terhadap rakyat Papua. Adapun pemberantasan terorisme bukan terhadap rakyat Papua tetapi terhadap segelintir orang. Karena berdasarkan hasil survey,lebih dari 92 persen mereka pro PBB dan hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi, sehingga muncul gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme,” pungkas Mahfud.

Komentar

Tulis Komentar