Kasus Radikalisasi Online Berujung Deportasi Napiter Perempuan Asal Malaysia

News

by Eka Setiawan Editor by Arif Budi Setyawan

SEMARANG – Narapidana terorisme (napiter) perempuan asal Malaysia, Nordianah alias Maryam (37) bebas dari penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Sabtu (3/1/2026). Maryam langsung dideportasi ke Malaysia via Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tak lama setelah keluar tahanan.

Dia yang berkerudung dan bercadar warna biru diantar petugas konsuler Kedutaan Besar Malaysia, didampingi personel dari Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Semarang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Satgas Wilayah Jawa Tengah Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror.

Pantauan di lokasi, petugas tiba di LPP Semarang sekira pukul 09.00 WIB, kemudian menunggu di ruang transit Coffeshop Paramesti Maheswari kompleks LPP. Tampak di sana sejumlah pejabat, di antaranya; Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng Haryono Agus Setiawan, Kepala Kanimsus Kelas I TPI Semarang Ari Widodo, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Kelas I TPI Semarang Haryono Susilo dan Tim Satgaswil Jateng Densus 88.

Kepala LPP Semarang Ade Agustina tampak menyambut. Maryam tampak hangat mengobrol bersama tim di sana. Sekira pukul 10.00 WIB, Maryam berpelukan dengan sejumlah pejabat LPP Semarang, sembari membawa tas cangklong. Beberapa tas bawaannya dibawakan petugas, termasuk tim Densus.

Menggunakan mobil dengan pengawalan Densus dan BNPT, Maryam yang satu mobil dengan tim konsuler Kedubes Malaysia dan keimigrasian melaju melewati Bundaran Tugu Muda sebelum tiba di bandara. Dia dideportasi, diterbangkan menggunakan pesawat Air Asia sekira pukul 12.00 WIB menempuh 3 jam penerbangan mendarat di Kuala Lumpur Malaysia.

Diwawancara terpisah, Kepala LPP Semarang Ade Agustina mengemukakan Maryam bebas murni. Mengingat statusnya WNA, dia langsung dilakukan pendeportasian setelah berkoordinasi dengan keimigrasian dan kedutaan besar.

Bebas karena habis masa hukuman (bebas murni), bukan pembebasan bersyarat. Jadi tidak ada kepentingan ke Bapas atau mampir ke mana-mana, selain menjadi kewenangan keimigrasian,” kata Ade.

Langsung diterbangkan ke Malaysia,” tambah Kabid Inteldaakim Kanimsus Kelasa I TPI Semarang Haryono Susilo via WhatsApp.

Radikalisasi Online

Maryam diketahui divonis 3 tahun penjara karena keterlibatannya di kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) kelompok teror lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror Islamic State Iraq and Syiria (ISIS).

Dia punya tempat tinggal di Sabah Malaysia, teradikalisasi online kelompok ISIS pada tahun 2015 via media sosial (medsos). Tak lama dia berkenalan dengan seorang pria via Facebook, bernama Indra asal Dumai, Provinsi Riau, yang merupakan simpatisan JAD – ISIS. Pasutri itu kemudian berbaiat ke ISIS menggunakan ponsel. Mereka punya 2 anak.

Suaminya ditangkap lebih dulu oleh Densus, kemudian Maryam menyusul ditangkap yang pernah mencoba menyerang petugas dengan pisau sembari membentangkan bendera hitam ISIS di Riau pada September 2022.

Pemindahannya dari Riau ke Jakarta cukup merepotkan petugas, karena berkali-kali memberontak. Setelah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, pada 6 Desember 2023 dini hari, Maryam dipindah dan tiba ke LPP Semarang.

Saat itu, Maryam dipindahkan bersama 1 napiter perempuan lainnya bernama Laelatun Munawaroh alias Azzerine, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hongkong, warga asli Cilacap, Jawa Tengah. Azzerine sudah lebih dulu bebas.

Ade Agustina menambahkan, selama di LPP Semarang pihaknya dibantu otoritas terkait melakukan pendekatan psikologi ke Maryam.

Mungkin banayak ya yang dipikirkan, tentang suami, tentang anaak. Kalau melamun, kami tegur sapa,” kata Ade.

Tidak ada yang krusial untuk Maryam, saya kira karena kita juga memperlakukan dia dengan baik, jadi dia juga tidak melakukan banyak aktivias yang menguras energi kita semua,” lanjutnya.

Saat ini, di LPP Semarang sendiri sudah tidak ada narapidana terorisme. “Sudah habis (tidak ada lagi napiter di LPP Semarang – semua bebas),” kata perwira Satgaswil Jateng Densus 88 yang menolak disebutkan identitasnya di media.

Pihak Satgaswil Jateng Densus 88 juga rutin melakukan pendampingan napiter di lapas/rutan. Salah satunya juga membelikan kacamata untuk Maryam. Sebelum Maryam bebas, juga telah dilakukan kunjungan konsuler Kedubes Malaysia di LPP Semarang pada Rabu 13 Agustus 2025.[eka setiawan]



Foto-Foto: Eka Setiawan

WNA Malaysia Nordianah alias Maryam (kerudung dan cadar biru – berkacamata) dideportasi ke Malaysia setelah bebas dari penahanan atas kasus terorisme, Sabtu (3/1/2025).

Komentar

Tulis Komentar