RAN PE Modal Besar Mengkonter Kelompok Radikal

Other

by Akhmad Kusairi

Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) adalah modal besar bagi kelompok masyarakat sipil. Pasalnya, peraturan ini akan menambah militansi masyarakat dalam melawan radikalisme dan terorisme. Hal ini disampaikan oleh Pendiri Rudalku Jihadis Literasi, Soffa Ihsan, pada acara Seminar Nasional membahas Perpres No. 7/2021 RAN PE yang digelar di Hotel Diradja, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Hadir dalam acara yang sama, Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan menyampaikan bahwa Perpres RAN PE sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat sipil. "Jikalau kami menganggap Perpres ini seperti reaktor nuklir, manfaatnya sangat besar. Semua kompak, kementerian dan lembaga, bahkan melibatkan PPATK, LIPI, BPS, dan tokoh masyarakat, tokoh agama. Bahkan anggarannya didukung sampai ke Pemda," kata Ken.

Menurutnya, keterlibatan berbagai lembaga dan pihak ini akan menyebabkan ruang gerak kelompok-kelompok radikal yang hendak menyebarkan pahamnya menjadi lebih sempit. Selain itu, di dalam RAN PE terpadat aturan yang dapat meningkatkan perlindungan serta hak atas rasa aman masyarakat dari bahaya radikalisme. "(RAN PE) ini luar biasa. Paling tidak ini bisa mempersempit ruang gerak. Jadi ini hal yang sangat kita tunggu, karena menurut saya dapat meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman masyarakat,” imbuh Ken.

Lebih lanjut Ken menyebutkan bahwa selama ini Pemerintah dan Lembaga terkait telah banyak melakukan sosialisasi tentang bahaya radikalisme. "Namun, pencegahan terhadap radikalisme dan terorisme selama ini belum optimal. Lantaran apa yang sudah dilakukan Kementerian dan Lembaga hanya bersifat masih seremonial," tutur Ken.

Dari pengataman Ken, terbitnya RAN PE ini belum diketahui oleh kelompok-kelompok radikal di Indonesia. Mereka saat ini masih fokus pada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama soal penggunaan busana di Sekolah Negeri. Ken yakin jika kelompok radikal tahu ada RAN PE ini, maka mereka akan bergegas menolak. "Bila mereka tahu bagaimana progres ini mereka akan frontal, saya yakin itu. Inilah perlunya unit aduan khusus di tiap lembaga untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme," katanya.

Sementara itu, Dewan Pengawas Imparsial, Al A’raf menilai masalah penanganan dan pencegahan radikalisme dan terorisme di Indonesia salah satunya adalah soal ego sectoral di Kementerian dan Lembaga. Sehingga salah satu tujuan terbitnya Perpres RAN PE adalah untuk menghilangkan ego sectoral itu. “Namun masalah selanjutnya adalah soal koordinator sekretaris bersama yang tertuang di RAN PE. Sesuai UU yang memimpin adalah Kepala BNPT. Namun dari segi pangkat lebih rendah jika dibandingkan dengan Kapolri dan Panglima TNI. Kita berharap saja RAN PE bisa menyelesaikan masalah tersebut. Di mana acuannya bukan soal pangkat melainkan aturan perundang-udangan,” harap Al A'raf

Komentar

Tulis Komentar