Masyarakat PerCa Indonesia Perjuangkan Hak Dwi Kewarganegaraan Anak-Anak

Other

by Eka Setiawan

Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia terus memperjuangkan hak dwi kewarganegaraan bagi komunitasnya, terutama anak-anak mereka. Anak-anak lahir dari keluarga campuran, ibu berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sementara suami alias ayah adalah Warga Negara Asing (WNA).

“Ketika nantinya memilih (jadi) WNA, tapi ketika kan masuk ke Indonesia ini rasanya seperti murni orang asing, padahal separuh darahnya itu WNI,” kata Dewan Pengawas PerCa Indonesia Melva Nababan ditemui di Kota Semarang, Jumat (14/4/2023) malam.

Selain memperjuangkan dwi kewarganegaraan, Melva juga menyebut komunitasnya sedang mengajukan judicial review Undang-Undang Agraria ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berkaitan dengan regulasi yang masih mengatur WNA tidak diperbolehkan memiliki tanah di Indonesia.

“Kami akan adakan rapat nasional di Balikpapan,” lanjutnya.

Malam itu di Kota Semarang, Melva menghadiri perayaan ulang tahun PerCa Wilayah Jawa Tengah.

Ketua PerCa Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Godeliva Kristanti alias Ifa Nielsen mengemukakan saat ini anggotanya di Jawa Tengah mencapai 93 keluarga. Jumlah ini menurutnya masih sangat kecil.

“Jumlah 90 an orang di Jateng itu sedikit banget, terbanyak di Jepara, sekarang di Batang sudah mulai banyak karena ada kawasan industri,” sambung warga Banyumanik, Kota Semarang itu.

[caption id="attachment_15357" align="alignnone" width="1600"] Ketua PerCa Wilayah Jawa Tengah Geodeliva Kristanti alias Ifa Nielsen.[/caption]

Sama halnya yang terjadi dipusat, PerCa Wilayah Jawa Tengah juga memperjuangkan hal senada. Berharap suami dan anak-anak mereka mempunyai izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Memang, regulasi sudah memungkinkan mereka mempunyai dwi kewarganegaraan, namun ketika anak sudah usia 21 tahun diwajibkan memilih apakah berstatus WNI atau WNA.

PerCa Indonesia sendiri berdiri sejak tahun 2008, sementara untuk Wilayah Jawa Tengah berdiri sejak 5 tahun lalu. Di Jawa Tengah member awalnya 25 keluarga, di tahun ke-5 ini melonjak menjadi 93 keluarga.

[caption id="attachment_15358" align="alignnone" width="1600"] Member PerCa Wilayah Jawa Tengah berfoto bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan dan stafnya di Kota Semarang, Jumat (14/4/2023) malam.[/caption]

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengemukakan organisasi seperti PerCa amat diperlukan di Indonesia mengingat pentingnya penyebaran informasi terkait aturan keimigrasian bagi subyek perkawinan campuran dan anak-anak mereka.

Perihal permintaan dwi kewarganegaraan, Guntur mengatakan saat ini sesuai regulasi pihaknya memfasilitasi dengan mengeluarkan affidavit. Ini adalah surat keterangan keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Termasuk diberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini sesuai Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Ganda.

“Perkawinan campuran itu sebenarnya tidak ada masalah, yang masalah nantinya itu anak-anak mereka, karena harus memilih kewarganegarannya,” tandasnya.

baca juga: WNA Tiongkok Beralih Status jadi WNI

 

Komentar

Tulis Komentar