Pengantar
Meskipun secara kekuatan dan wilayah kelompok Islamic State Irak and Suriah (ISIS) atau belakangan mereka juga disebut dengan IS (Islamic State) semakin melemah, namun masih menyisakan berbagai masalah di dunia. Selain masalah ancaman keamanan, keberadaan para eks pengikut ISIS yang kini berada di kamp-kamp pengungsian dan penjara-penjara di wilayah Suriah-Irak-Turki juga menambah daftar permasalahan.
Keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat bergabung dengan kelompok ISIS di kamp-kamp pengungsian Suriah seharusnya mulai menjadi perhatian kita semua. Mereka tidak mungkin selamanya berada di pengungsian dengan kondisi yang semakin memburuk. Suatu saat kemungkinan besar mereka akan kembali ke Indonesia, baik dipulangkan oleh pemerintah kita ataupun oleh komunitas internasional seperti PBB.
Persoalan yang dirumuskan oleh tim peneliti Ruangobrol terkait penanganan WNI eks pengikut ISIS adalah meliputi proses repatriasi, rehabilitasi, relokasi, reintegrasi, dan resiliensi.
Pertanyaan awal adalah: sudah siapkah pemerintah kita untuk merepatriasi dan merehabilitasi para eks pengikut ISIS itu bila mereka kembali?
Berdasarkan kajian tim peneliti Ruangobrol, sejauh ini yang paling sering terjadi adalah kasus deportasi WNI eks pengikut ISIS atau eks pengikut kelompok teroris internasional lainnya. Sedangkan kasus repatriasi WNI eks pengikut ISIS baru sekali, yaitu pada Agustus 2017 yang lalu. Mereka yang dideportasi ini kemudian disebut sebagai deportan, sedangkan yang direpatriasi disebut sebagai returni. Keduanya sama-sama dilakukan rehabilitasi sebelum direlokasi untuk proses reintegrasi di masyarakat.
Lembaga negara yang mendapatkan tugas untuk merehabilitasi WNI eks pengikut ISIS adalah Sentra Handayani Jakarta di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sejak 2016 Sentra Handayani tercatat telah melakukan rehabilitasi terhadap 275 WNI eks pengikut ISIS. Mayoritas adalah hasil proses deportasi dari Turki ketika mereka gagal menyeberang masuk ke Suriah. Sebagian lagi adalah hasil repatriasi pada 2017, dan ada juga yang dideportasi setelah menjalani penahanan beberapa tahun di Turki.
Di awal Desember 2023 yang lalu, DR. Noor Huda Ismail pendiri Ruangobrol sekaligus Direktur Eksekutif Kreasi Prasasti Perdamaian (KPP) melontarkan sebuah gagasan untuk membuat sebuah program yang membantu Sentra Handayani dalam menjalankan tugasnya. Program itu bertujuan membantu Sentra Handayani menyusun modul pelatihan dan memberikan pembekalan kepada para pekerja sosial Sentra Handayani agar dapat memberikan pelatihan kepada pekerja sosial di sentra-sentra yang lain.
Pada bulan Januari 2024, tim Ruangobrol telah melakukan beberapa kali audiensi dengan para pejabat dan pekerja sosial di Sentra Handayani. Hasilnya, terkonfirmasi bahwa Sentra Handayani membutuhkan bantuan pihak luar untuk mengolah pengalaman mereka menangani para WNI eks pengikut ISIS menjadi sebuah modul pelatihan. Kami tim Ruangobrol menawarkan untuk membantu mewujudkannya dan menambahkan beberapa produk kreatif yang akan semakin memudahkan dalam memahami persoalan.
Produk-produk kreatif yang kami tawarkan adalah: tulisan di ruangobrol.id, konten audio visual di media sosial ruangobrol, podcast, dan film pendek (dokumenter). Tujuan kami menambahkan produk-produk kreatif adalah membantu menyebarkan pemahaman akan persoalan WNI eks pengikut ISIS kepada masyarakat. Karena menurut kami, masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan yang benar agar dapat berpartisipasi dalam proses reintegrasi dan resiliensi para WNI eks pengikut ISIS setelah selesai direhabilitasi.
Untuk mendapatkan kesamaan pemahaman akan rencana kolaborasi, Ruangobrol mengundang 6 orang pekerja sosial Sentra Handayani ditambah satu peneliti soal rehabilitasi WNI eks pengikut ISIS ke rumah komunitas Omah Betakan di Moyudan Sleman Yogyakarta. Kami mengadakan sesi sharing dan diskusi selama sehari penuh pada Senin 5 Februari 2024.
Berikut adalah foto-foto jalannya kegiatan yang berlangsung dalam suasana yang santai dan ceria namun membahas hal yang cukup serius.
Komentar