Munarman Ditangkap, Benarkah FPI Jadi Kelompok Teror?

Other

by Rizka Nurul

Mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, kemarin (27/4). Penangkapan dilakukan di kediamannya di Bukit Modern, Pondok Cabe, Tangerang Selatan bahkan videonya sempat tersebar di dunia maya.

Berdasarkan Konferensi Pers Kabag Penum Divisi Humas Polri, Munarman diduga terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Bersamaan dengan penangkapannya, penggeledahan juga dilakukan di eks Sekretariat Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menemukan beberapa botol yang mengantung nitra tinggi jenis aseton dan sejumlah bendera organisasi terlarang.

Munarman memang diketahui berkaitan dengan baiat organisasi teroris ISIS di Indonesia, salah satunya dilakukan di UIN Jakarta. Ia juga terlibat dalam aksi baiat di Makassar dan Medan. Kegiatan tersebut terjadi pada tahun 2014-2015.

Pria 52 tahun itu pun pernah menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia hanya tahu bahwa acara yang ia hadiri merupakan seminar, bukan baiat ISIS. Hal itu ia sampaikan dalam acara Mata Najwa beberapa waktu lalu. Acara yang dihadirinya di Makassar diselenggarakan oleh pengurus FPI Makassar.

Sedangkan baiat di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terjadi pada tahun 2014. Acara yang mengusung tema kajian islam kontemporer itu dilakukan di Aula Syahida Inn, UIN Jakarta dan dihadiri oleh 500 orang simpatisan ISIS. Munarman hadir dalam acara tersebut. Baiat ditujukan kepada Abu Bakar Al Baghdadi yang dipimpin oleh Fauzan Anshori dan Samsul Hadi.

Berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, acara yang dilaksanakan bulan ramadhan tersebut terdiri dari beberapa agenda. Awalnya peserta disajikan sebuah video mengenai Timur Tengah dan penindasan muslim di Suriah oleh kelompok Bashar Al Assad. Selanjutnya, Muhammad Fahri melakukan orasi tentang akhir zaman, pernyataan dukungan terhadap ISIS serta dilanjutkan baiat.

Penulis yang merupakan alumni UIN Jakarta, pada ramadhan 2014 terdapat sebuah seminar kajian Timur Tengah di aula yang terletak di penginapan milik UIN Jakarta tersebut. Banyak mahasiswa yang hadir dari berbagai universitas sekitar karena menyajikan takjil atau makanan untuk berbuka puasa.
FPI dan Terorisme

Apakah FPI benar-benar kelompok teroris? Atau akankah tuduhan terorisme terhadap kelompok ini menjadikan anggotanya benar-benar menjadi teroris?

Baca : Perang Narasi FPI Teroris dan Kami Percaya FPI

Dugaan keterlibatan FPI dalam kelompok teror berawal dari penangkapan 26 orang terduga teroris di Makassar pada 4 Februari 2021. 19 tersangka diantaranya adalah anggota JAD yang aktif dalam kegiatan FPI Makassar. Semua pelaku juga hadir dalam seminar yang dihadiri oleh Munarman.

Tak berselang lama dari penangkapan tersebut, Bareskrim Polri bersama Densus 88 melakukan gelar perkara mengenai rekening FPI yang berkaitan dengan kemungkinan kegiatan teror. PPATK juga dilibatkan dalam upaya tersebut dan ditemukan 92 rekening mencurigakan miliki pengurus pusat FPI, pengurus daerah dan anggota FPI lainnya.

Sebelumnya, 9 anggota FPI juga terlibat dalam pelatihan terorisme di Lhokseumawe, Aceh. Pelatihan tersebut diinisiasi kelompok Aman Abdurahman, tokoh JAD, afiliasi ISIS di Indonesia pada 2010. Mantan anggota Brimob, Sofyan Tsauri yang saat itu menjadi anggota FPI Aceh berperan penting dalam keterlibatan anggota FPI dalam persiapan aksi teror tersebut.

Pasca dilarangnya FPI, banyak pihak yang mengaitkan organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab ini sebagai bagian dari kelompok terorisme. Visi Misi dan arah pergerakan FPI kembali dibahas oleh publik. Kasus ini memang menjadi sangat rancu karena polarisasi politik yang terjadi saat ini membuat bias keterlibatan Munarman. Apalagi kasus yang dituduhkan terjadi lebih dari 5 tahun lalu dimana biasanya hukum tidaklah berlaku surut.

Selain itu, jika ditelusuri lebih lanjut, banyak pelaku teror yang juga aktif dalam komunitas atau organisasi lainnya bahkan menjadi anggota resmi. Latar belakang organisasi tidak bisa menjadikan satu-satunya pathways seseorang dilabeli sebagai teroris karena bagaimanapun sebagai negara hukum, pidana terorisme berdasar pada pemahaman dan aksi yang didasari oleh bukti dan saksi.

Komentar

Tulis Komentar