Rusuh Mako Brimob 2018 dan Titik Balik Penanganan Terorisme Indonesia

Analisa

by Arif Budi Setyawan Editor by Redaksi

Mei selalu membawa ingatan yang panjang dalam sejarah penanggulangan terorisme di Indonesia. Salah satu yang paling membekas adalah rusuh Mako Brimob pada 8–10 Mei 2018. Peristiwa itu bukan sekadar kerusuhan di dalam rumah tahanan. Ia menjadi titik balik tentang rapuhnya sistem pengamanan, tentang kerasnya benturan ideologi, dan tentang bagaimana negara kemudian mengubah cara menghadapi ancaman terorisme.

Kerusuhan bermula di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ketegangan disebut dipicu persoalan sepele terkait pemeriksaan makanan kiriman keluarga tahanan. Namun situasi cepat berubah menjadi pemberontakan terbuka. Para napi terorisme berhasil menguasai sebagian blok tahanan, merebut senjata, dan menyandera petugas. Dalam hitungan jam, suasana berubah menjadi pengepungan yang mencekam.

Selama hampir 36 jam, aparat melakukan negosiasi sambil berusaha mencegah jatuhnya korban lebih besar. Beberapa kali polisi mencoba pendekatan lunak: mengirim makanan, membuka jalur komunikasi, hingga memberi ruang negosiasi dengan perwakilan tahanan. Tetapi situasi sudah terlalu panas. Lima anggota polisi gugur dalam penyanderaan itu. Satu anggota lainnya sempat disandera sebelum akhirnya dibebaskan.

Di luar tembok Mako Brimob, publik dicekam ketidakpastian. Media sosial dipenuhi foto-foto napi membawa senjata dan mengibarkan simbol ISIS. Jalan-jalan sekitar lokasi ditutup. Aparat bersenjata lengkap bersiaga. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa ancaman teror tidak lagi hanya berupa serangan bom di ruang publik, tetapi juga bisa muncul dari dalam sistem pemasyarakatan itu sendiri.

Yang membuat situasi semakin mengkhawatirkan, kerusuhan itu terjadi hanya beberapa hari sebelum rangkaian bom Surabaya. Belakangan aparat menyebut ada keterkaitan atmosfer ideologis antara jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), penahanan Aman Abdurrahman, dan eskalasi aksi-aksi kekerasan pada Mei 2018. Rusuh Mako Brimob seolah menjadi alarm bahwa jaringan teror masih hidup, terkoneksi, dan mampu bergerak cepat melalui solidaritas ideologis.

Peristiwa itu juga membuka borok lama tentang pengelolaan tahanan terorisme. Ada tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan kepolisian dalam pengelolaan rutan di area Mako Brimob. Kritik muncul karena sistem pengawasan dianggap tidak ideal. Tahanan berisiko tinggi ditempatkan dalam lingkungan yang pengelolaannya tidak sepenuhnya jelas.

Setelah kerusuhan berakhir, pemerintah bergerak cepat melakukan pembenahan. Salah satu langkah paling terlihat adalah pemindahan banyak napi terorisme berisiko tinggi ke lapas supermaksimum security seperti di Nusakambangan. Pemerintah mulai lebih serius menerapkan klasifikasi tahanan berdasarkan tingkat risiko, pengaruh ideologi, dan kemampuan mengendalikan jaringan dari balik penjara.

Selain itu, pendekatan deradikalisasi juga diperluas. Negara mulai menyadari bahwa pengamanan fisik saja tidak cukup. Pengawasan terhadap komunikasi napi, pembatasan interaksi antar-kelompok radikal, hingga pelibatan mantan napiter dalam program reintegrasi sosial semakin diperkuat. Penjara tak lagi dipandang hanya sebagai tempat menghukum, tetapi juga medan perebutan pengaruh ideologi.

Di sisi lain, kapasitas aparat kontra-terorisme ikut diperbesar. Densus 88 memperoleh dukungan lebih luas dalam aspek intelijen, pengawasan digital, dan pencegahan. Koordinasi antar-lembaga diperkuat, termasuk keterlibatan BNPT, kepolisian, TNI, dan lembaga pemasyarakatan dalam memetakan ancaman. Setelah Mei 2018, negara tampak tidak ingin lagi kecolongan oleh konsolidasi jaringan dari dalam tahanan.

Pemerintah juga mulai memberi perhatian lebih besar pada narasi kontra-radikalisme. Saat itu disadari bahwa propaganda ekstremisme berkembang jauh lebih cepat melalui media sosial dan ruang digital. Karena itu, pendekatan keamanan mulai dilengkapi pendekatan naratif: menghadirkan credible voices, memperkuat literasi digital, dan membangun program pencegahan berbasis komunitas.

Namun dampak terbesar rusuh Mako Brimob mungkin justru terjadi di ranah legislasi. Peristiwa itu, ditambah bom Surabaya beberapa hari kemudian, mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme yang sebelumnya berjalan alot di DPR. Tekanan publik menguat. Negara dianggap membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif menghadapi ancaman baru.

Hasilnya adalah lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003. Salah satu perubahan paling signifikan adalah perluasan kewenangan aparat untuk melakukan tindakan pencegahan sebelum serangan terjadi. Jika sebelumnya penegakan hukum cenderung menunggu aksi teror berlangsung atau bukti serangan sudah konkret, UU baru memberi ruang pendekatan pre-emptive strike. Aparat dapat menangkap terduga berdasarkan bukti permulaan yang lebih awal, termasuk keterlibatan dalam pelatihan militer, afiliasi organisasi teror, atau rencana aksi.

UU baru itu juga memperluas definisi tindak pidana terorisme. Keanggotaan atau keterlibatan dengan organisasi teror kini bisa dipidana. Pendanaan terorisme, perjalanan untuk pelatihan militer di luar negeri, hingga penyebaran propaganda kekerasan mendapat perhatian lebih serius. Bahkan belakangan TNI diwacanakan akan mendapat ruang keterlibatan dalam penanggulangan terorisme melalui mekanisme tertentu.

Bagi aparat keamanan, perubahan ini dianggap penting untuk menutup celah hukum yang selama bertahun-tahun membuat penindakan sering terlambat. Tetapi di sisi lain, sebagian kelompok masyarakat sipil mengingatkan agar perluasan kewenangan negara tetap diawasi agar tidak menggerus hak-hak sipil dan prinsip due process of law. Di titik itulah perdebatan lama muncul kembali tentang sampai sejauh mana negara boleh bertindak demi keamanan?

Delapan tahun berlalu, tetapi gema Mako Brimob belum benar-benar hilang. Ia masih hidup dalam ingatan keluarga korban, aparat yang pernah bertugas, juga para mantan pelaku yang kini mencoba menata ulang hidupnya. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa radikalisme bukan hanya soal senjata atau bom. Ia bisa tumbuh di ruang sempit, di balik jeruji, di dalam rasa dendam, atau dalam keyakinan bahwa kekerasan adalah jalan paling sah untuk menyampaikan pesan.

Mungkin itulah pelajaran terbesarnya. Negara memang perlu kuat menghadapi terorisme, tetapi kekuatan tanpa kemampuan memahami akar persoalan hanya akan melahirkan siklus baru. Penjara bisa mengurung tubuh seseorang, tetapi tidak otomatis mematikan ideologi. Dan ketika ideologi dibiarkan tumbuh dalam ruang gelap tanpa dialog, tanpa rehabilitasi, tanpa jalan pulang yang masuk akal, maka yang lahir bukan sekadar napi—melainkan bara yang menunggu waktu untuk menyala kembali.[]



*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknoligi AI untuk keperluan visualisasi

Komentar

Tulis Komentar