Tinjauan Hukum Dalam Repatriasi WNI Eks ISIS (1)

Analisa

by Arif Budi Setyawan Editor by Arif Budi Setyawan

Pada tulisan-tulisan sebelumnya kami telah membahas sekilas mengenai persoalan seputar repatriasi WNI eks ISIS. Pada tulisan kali ini kami mencoba mengupas lebih dalam mengenai tinjauan hukum soal repatriasi WNI eks ISIS. Perlu digarisbawahi sebelumnya, bahwa tinjauan hukum ini bukan satu-satunya pertimbangan dalam mengambil keputusan soal repatriasi WNI eks ISIS. Ada banyak pertimbangan lainnya yang juga sangat berpengaruh.

Saat ini banyak negara, salah satunya Indonesia, sedang menghadapi keadaan sulit terkait keberadaan warga negaranya yang berada di kamp-kamp pengungsian Suriah. Di satu sisi negara ingin menanggapi keinginan sekitar 600 lebih warga negara Indonesia eks ISIS untuk kembali ke Indonesia (Jurnalintelijen.net), namun di sisi lain negara memikul tanggung jawab untuk melindungi keamanan nasional dari ancaman radikalisme dan terorisme.

Hal ini tentu saja sangat meresahkan kondisi keamanan nasional Indonesia yang menjadi terancam terlebih dengan adanya keberadaan simpatisan ISIS di Indonesia. Keamanan nasional tidak hanya mencakup kekuatan militer, namun juga melingkupi berbagai aspek kehidupan yang melindungi setiap warga negaranya, seperti kehidupan ekonomi yang lebih merata dan adil, kebebasan individu, dan pengakuan atas hak asasi manusia dari negara dan bangsa.

Namun dalam UUD 1945 pasal 28J ayat (2) menegaskan pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Oleh sebab itu, pengimplementasian HAM di Indonesia tidak menganut paham kebebasan yang sebebas-bebasnya, melainkan melalui pembatasan-pembatasan demi melindungi hak asasi yang ada pada orang lain.

A. Status Hukum bagi WNI yang telah menyatakan bergabung dengan ISIS

Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Dalam hubungannya antara warga negara dan negara mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang warga yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Sebagai anggota dari suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Hal ini yang membedakan antara warga negara dan orang asing, meskipun ia tidak bertempat tinggal di luar negeri. Sementara itu orang asing hanya mempunyai hubungan selama ia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Di Indonesia sendiri Warga Negara diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:

“Warga Negara adalah warga negara suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan” dan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dijelaskan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Namun ada beberapa hal yang harus dipahami bahwa dalam kewarganegaraan Indonesia, selain mengenai asas keturunan (Ius Sangius) dan asas domisili (Ius Soli), terdapat beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yaitu:

1. Asas kepentingan nasional, adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.

2. Asas perlindungan maksimum, adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik dalam maupun luar negeri.

3. Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara lndonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

4. Asas kebenaran substantif, adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5. Asas non-diskriminatif, adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

6. Asas keterbukaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, adalah yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan Hak Asasi Manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

7. Asas keterbukaan, adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

8. Asas publisitas, adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

(Bersambung)

Komentar

Tulis Komentar