Tinjauan Hukum Dalam Repatriasi WNI Eks ISIS (5)

Analisa

by Arif Budi Setyawan Editor by Arif Budi Setyawan

B. Apakah WNI yang bergabung dengan ISIS masih memiliki hak untuk kembali ke Indonesia

Kasus WNI eks ISIS ini adalah dalam konteks kesukarelaan pribadi seseorang untuk memilih keluar dari Indonesia dan bergabung dengan ISIS. Indonesia sebagai negara berdaulat dan mempunyai aturan sendiri yang harus dihormati oleh setiap warga negaranya, aturan yang jelas bagi mereka yang pergi dan mengucap janji setia kepada negara lain adalah kehilangan status kewarganegaraan.

Akibat kehilangan status kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan ISIS sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan.

Lantas apakah status hukum tersebut sangat tepat, karena banyak yang masih menganggap WNI eks ISIS tidak dapat serta merta kehilangan status kewarganegraanya. Apalagi adanya Hak Asasi Manusia yang menjadi tanggung jawab negara dan harus dijunjung tinggi sebagaimana yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Permasalahan antara pemenuhan HAM dan perlindungan keamanan nasional memang bukan perkara yang mudah. Disamping itu ada dua pandangan dalam menyikapi persoalan ini, yaitu dengan memenuhi HAM namun keamanan nasional dikorbankan atau sebaliknya keamanan nasional terlindungi namun HAM diabaikan. (medcom.id)

Kebijakan merepatriasi WNI eks ISIS merupakan salah satu bentuk pencegahan yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Fakta dalam kasus ini tidak sedikit dari orang-orang eks ISIS mempunyai keahlian dalam bertempur yang mereka latih dalam peperangan waktu yang cukup lama. (Detik.com)

Sebagai salah satu negara di Asia Tenggara dan negara dengan populasi penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia cukup sering menghadapi aksi teror. Hal ini tidak mengherankan jika pemerintah berupaya mengeliminasi berbagai potensi aksi terorisme. Namun di sisi lain kebijakan yang dibuat pemerintah dalam melindungi keamanan nasional juga harus tetap mengacu pada standar HAM, rule of law, dan demokrasi.

Prinsip HAM internasional dalam hal ini sebagai kerangka pengaman agar dapat melindungi warga negaranya dalam menjalankan pengelolaan dan penyelenggaraan keamanan nasional. Sehingga pemerintah dalam mengambil keputusan dan melaksankanya, tidak dapat bertindak secara sewenang-wenang tanpa dasar dan batasan yang jelas dan pasti.

Tanggung jawab negara dalam konteks HAM yaitu dapat menghargai, melindungi dan memenuhi hak setiap warga negaranya. Namun hal tersebut tidak semua bersifat absolut sebab dalam konteks tersebut dapat tunduk pada pembatasan. Sama dengan halnya kesepakatan Internasional yang memberikan batasan-batasan terhadap HAM yaitu harus diatur dengan hukum, untuk memenuhi tujuan yang sah, dilakukan secara proposional, serta berdasarkan asas kebutuhan.

Menjustifikasi pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia bisa menjadi salah satu alasan untuk melindungi keamanan nasional, misalnya dengan membatasi hak atas kebebasan bergerak dan berpindah, di sisi lain negara harus membuktikan bahwa pembatasan itu benar diperlukan. Dalam kasus pemulangan WNI yang bergabung dengan ISIS yang harus dikaji lebih dalam apakah memang mereka dengan suka rela bergabung dengan kombatan atau hanya menjadi korban propaganada ISIS (Liputan6.com), sehingga hak WNI eks ISIS untuk kembali ke Indoensia masih dapat diberikan.

Kontroversi pemulangan eks ISIS memang bukan masalah yang mudah dijembatani, bahwa untuk pemulangan WNI eks ISIS membutuhkan proses yang cukup lama. Apakah mereka memang benar-benar mempercayai ideologi NKRI dan terbebas dari radikalisme atau hanya sebatas ucapan saja sebab mereka sudah kalah perang.

Pemahaman ideologi seseorang memang sangat sulit terdeteksi. Jika WNI eks ISIS ini bisa dipulangkan dengan hanya mengucap janji setia kepada NKRI namun siapa tahu ia juga bisa menjadi bom waktu bagi Indonesia.

Di sisi lain, tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban propaganda ISIS dengan dijanjikan penghidupan yang lebih baik. Hal ini yang menjadikan apakah WNI eks ISIS masih mempunyai hak pulang ke Indonesia, dengan konsekuensi yang sudah dijatuhkan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sejak awal mereka memutuskan untuk meninggalkan Indonesia.

(Bersambung)

Komentar

Tulis Komentar