Isu penolakan kembalinya WNI eks ISIS ini akhirnya menjadi polemik dan kemudian disikapi oleh pemerintah dengan segera. Polemik di antara masyarakat antara pro dan kontra mencuat permukaan mewarnai lini masa media. Secara umum, pihak kontra repatriasi WNI eks ISIS ini berargumen bahwa dengan memulangkan WNI eks ISIS berpotensi menimbulkan aksi-aksi terorisme baru di Indonesia. Hal ini berangkat dari sel- sel jaringan terorisme yang terafiliasi dengan kelompok ISIS yang secara diam-diam masih melakukan aktivitas mereka di Indonesia, seperti JAD maupun MIT (Kompas.com).
Di sisi lain, pihak yang pro repatriasi cenderung menggunakan pendekatan HAM dan kewajiban negara untuk melindungi segenap warga negaranya seiring dengan isu stateless yang disematkan kepada WNI eks ISIS. Ketua Komanas HAM, Ali Taufan mengungkapkan bahwa negara tidak boleh membiarkan warganya tidak memiliki kewarganegaraan karena Indonesia tak punya UU untuk hilangkan kewarganegaraan tidak terkecuali WNI eks ISIS (Kompas.com).
Beberapa waktu belakangan, desakan untuk memulangkan warga negara yang terlibat ISIS di Suriah ini disampaikan oleh PBB. Hal ini berangkat dari negara-negara anggota PBB yang enggan memulangkan warga negara asalnya yang terlibat ISIS. Vladimir Voronkov yang merupakan Kepala Kontraterorisme PBB mendesak agar negara- negara anggotanya untuk merepatriasi sekitar 27.000 anak-anak yang terdampar di sebuah kemp besar di timur laut Suriah yakni Al Hol (DW.com). Ia menegaskan bahwa anak-anak itu masih dalam tanggung jawab negara asal dan bukan Suriah atau kelompok Kurdi yang menguasai kamp pengungsian.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia kemudian membahas rencana repatriasi ini dan segera memutuskan nasib WNI eks ISIS. Proses pengambilan kebijakan untuk menentukan nasib WNI eks ISIS ini memang tidak mudah dan membutuhkan berbagai pertimbangan dan konsekuensi yang akan datang. Dan ketika Presiden Joko Widodo ditanyai terkait sikapnya, ia secara pribadi berpendapat untuk menolak mereka para WNI eks ISIS ini. Akan tetapi ia akan mendengar pandangan dari berbagai pihak baik Kementerian maupun lembaga yang memiliki kompetensi terkait isu ini.
Ada dua altenatif kebijakan yang disiapkan oleh pemerintah dan akan dibahas dalam rapat terbatas (Ratas) antar berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pertama, pemerintah akan memulangkan WNI eks ISIS dengan pertimbangan bahwa mereka WNI eks ISIS adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi keberadaannya. Begitu pula di negara tempat mereka huni yang rentan konflik.
Sementara alternatif kedua, menurut pemerintah bahwa FTF ini akan ditolak kepulangannya karena melanggar hukum dan hak-hak mereka akan dicabut. Maka dalam menyikapi polemik isu repatriasi ini, pemerintah melakukan pembahasan dalam Ratas yang diikuti oleh berbagai stekholder diantaranya kementerian dan lembaga-lembaga terkait pada 11 Februari 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Diantaranya yang ikut dalam ratas ini yakni; Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI.
Akhirnya, pembahasan dalam ratas itu pemerintah dengan resmi memutuskan menolak memulangkan WNI eks ISIS untuk kembali ke Indonesia. Pertimbangan penolakan pemulangan WNI eks ISIS ini berbasis pada isu keamanan. Pemerintah memperhatikan ancaman-ancaman yang nantinya akan muncul apabila WNI eks ISIS ini dipulangkan. Sebagaimana disampaikan
oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengatakan bahwa pemerintah ingin memberikan rasa aman kepada ratusan juta warga negara Indonesia. Karena jika FTF ini dipulangkan bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta tidak aman.
Meskipun keputusan pemerintah ini telah final. Ada sejumlah rencana pemerintah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti nasib WNI eks ISIS ini kedepannya. Diantaranya adalah:
a). Verifikasi dan identifikasi bagi WNI Eks ISIS,
b). Tidak mencabut kewarganegaraan WNI eks ISIS,
c). WNI eks ISIS berstatus tanpa kewarganegaraan,
d). Peluang pemulangan bagi anak yatim WNI eks ISIS, dan
e). WNI eks ISIS langsung diadili jika pulang ke Indonesia.
Komentar