Hari HAM : Adakah Untuk Teroris?

Other

by Rizka Nurul

Hari ini (10/12) merupakan peringatan Hak Asasi Manusia sedunia atau disebut juga Hari HAM. Beberapa aktivis mengadakan aksi atas hak asasi hari ini.

Peringatan ini didasari oleh tercetusnya Universal Declaration of Human Rights pada 1948 di tanggal yang sama di Paris. Deklarasi ini merupakan adaptasi dari artikel Raja Cyrus dari Persia Kuno sekitar tahun 539 SM. Cyrus melakukan beberapa hal seperti pengakuan hak hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, pengakuan atas kepribadian, dan memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum dan mendapatkan jaminan hukum dalam perkara pidana.

Artikel Cyrus memberikan banyak kemajuan bagi HAM dunia. Setelah itu mulailah tercetus beberapa deklarasi seperti Magna Carta (1215), Petisi Hak (1628), Konstitusi AS (1787), Deklarasi Prancis tentang Hak-Hak Manusia dan Warga Negara (1789), dan US Bill of Right (1791).

Dalam islam, Ibnu Rusyd juga pernah menyinggung mengenai HAM. Ibn Rusyd lebih menegaskan format perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat primair (darûriyyât) yang dimiliki oleh setiap insan. Perlindungan tersebut hadir dalam bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang akan  mengancam  eksistensi jiwa, eksistensi kehormatan dan keturunan, eksistensi harta benda material, eksistensi akal pikiran, serta eksistensi agama.

Adapun 30 Hak Asasi Manusia berdasarkan UDHR yaitu sebagai berikut :

  • Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama

  • Hak tanpa ada diskriminasi

  • Hak untuk hidup

  • Hak tanpa perbudakan

  • Bebas dari penyiksaaan dan perlakukan yang merendahkan

  • Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum

  • Hak atas kesetaraqn di hadapan hukum

  • Kebebasan dilindungi hukum

  • Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan

  • Hak untuk audiensi publik

  • Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah

  • Hak Privasi

  • Hak untuk kebebasan bergerak

  • Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup

  • Hak berkebangsaan

  • Hak menikah dan bekeluarga

  • Hak memiliki properti

  • Kebebasan beragama dan berpikir

  • Kebebasan berekpresi

  • Hak untuk majelis umum

  • Hak untuk berdemokrasi

  • Hak jaminan sosial

  • Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja

  • Hak untuk istirahat dan bersantai

  • Makanan dan tempat tinghal

  • Hak atas pendidikan

  • Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat

  • Hak atas dunia yang adil

  • Tanggung jawab

  • Kebebasan dari berbagai gangguan lainnya


Banyakkan? Itulah hak manusia yang diatur oleh PBB. Tentu ini berlaku untuk mereka yang mengakuinya.

Hak Asasi Teroris


Teroris dianggap sebagai pelanggar HAM selayaknya pelaku genosida ataupun penjahat lainnya. Mereka membunuh tanpa arah dan tanpa target yang spesifik. Apakah pelanggar HAM tak bisa mendapatkan HAM?

Dikutip dari tulisan Mimin Dwi Hartono, seorang Staf Senior Komnas HAM menjawab mengenai Hak Asasi Teroris. Indonesia telah melakukan pendekatan manusiawi dalam penanganan terorisme melalui UU Terorisme. Mereka yang dianggap terlibat dalam terorisme diadili melalui proses hukum dengan mengedepankan due process of law. Mereka juga menerima rehabilitasi dan pemberdayaan setelah keluar dari hukuman maupun didalam lapas.

Partisipasi masyarakat juga tak kalah penting. Jangan sampai mereka yang telah menjalani hukuman justru menerima stigma dan diskriminasi. Dua hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Namun, selain hak yang diberikan negara, mereka juga harus memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Jika sudah mengakui bagian dari warga negara, dan mau kembali, negara dan masyarakat wajib menerimanya.

Oleh karenanya, di Hari HAM ini jangan sampai kita menjadi pelanggar HAM orang lain atau orang sekitar kita ya.

Komentar

Tulis Komentar