Sebanyak 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang bebas penjara, Rabu (1/2/2023). Mereka mendapatkan program asimilasi di rumah.
“Syaratnya asimilasi untuk narapidana tindak pidana umum, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” kata Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak (Kasi Binadik) LPP Semarang Mei Kartini.
Program asimilasi di rumah ini diketahui merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Asimilasi ini tidak diberikan bagi narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 Tahun 2012 seperti korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya.
Selain itu, juga bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.
[caption id="attachment_15014" align="alignnone" width="1600"] Mei Kartini menitipkan pesan pada keluarga termasuk WBP yang mendapat program asimilasi di rumah.[/caption]
Saat pembebasan itu, terlihat sanak famili mereka menjemput. Di antaranya orangtua, suami hingga anak-anaknya. Mei menyampaikan kepada mereka para keluarga agar ikut mengingatkan para WBP yang bebas itu agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, Mei juga menyampaikan dan mengingatkan agar WBP harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan asimilasi di rumah, sebab masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan (bapas) terkait.
“Kalau kembali melakukan pelanggaran hukum, haknya bisa dicabut kembali. Program ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis,” tandas Mei.
(baca juga: Di Penjara Perempuan Semarang, WNA Jadi Mahir Membatik dan Menjahit)
Asimilasi di Rumah, 6 Napi LPP Semarang Bebas Penjara
Newsby Eka Setiawan 1 Februari 2023 8:33 WIB
Komentar