Tantangan Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme (1)

Analisa

by Arif Budi Setyawan

Pada kerja-kerja penanggulangan terorisme, ranah pencegahan merupakan porsi paling besar yang membutuhkan peran serta masyarakat. Namun, sebelum membahasnya, termasuk tantangan pelibatan masyarakat di kerja-kerja ini, kita perlu tahu lebih dulu ruang lingkup pencegahan terorisme serta apa yang mendasari dari upaya-upaya tersebut.

Saya perlu membatasi bahasan pada pencegahan terorisme yang melibatkan masyarakat karena itu menjadi salah satu tujuan utama dari gerakan kami di Kreasi Prasasti Perdamaian (KPP), di mana credible voices menjadi bagian terpenting dalam gerakan kami selama ini.

(baca juga: Tantangan Penanggulangan Terorisme Tahun 2023)

Pencegahan memiliki cakupan yang sangat luas sehingga memerlukan partisipasi yang sangat besar dari seluruh komponen bangsa. Kita akan mengacu pada definisi serta ruang lingkup berdasarkan regulasi yang ada.

Berdasarkan pasal 43A ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, pencegahan terorisme dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu: kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Dari ketiga cara itu, peran masyarakat paling banyak dibutuhkan pada kesiapsiagaan nasional, yaitu pada bagian pemberdayaan masyarakat sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada pasal 43B ayat 4 yang berbunyi:

Kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian Terorisme, serta pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme”

Kemudian dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 pasal 5 ayat 1 sampai 4, yang berbunyi:

(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:

  1. Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
  3. Menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;
  4. Memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
  5. Pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BNPT.

Dari uraian yang terdapat pada PP 77 tahun 2019 di atas, arah kebijakan dan bentuk kewajibannya sudah jelas. Tetapi yang masih menjadi persoalan adalah tentang pelaksanaannya. Siapa saja atau pihak mana saja yang harus dilibatkan? Sejauh mana keterlibatannya? Seperti apa standar pencapaiannya? dan dari mana anggarannya? Aneka pertanyaan ini masih menjadi persoalan utama di antara semua pemangku kebijakan.

Belum lagi soal metode apa yang paling tepat digunakan dalam pemberdayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi di era digital. Beredarnya hoaks, opini yang salah, dan narasi-narasi yang menguntungkan pihak tertentu di ranah online, semakin memperberat kerja-kerja pencegahan terorisme yang memerlukan peran masyarakat.

Lalu apa saja upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, sejauh mana keberhasilannya, dan apa yang perlu dilakukan selanjutnya? Nantikan pada tulisan selanjutnya.

 

Komentar

Tulis Komentar