Kekerasan oleh Aparat, Teladan Buruk bagi Masyarakat

Analisa

by Munir Kartono Editor by Arif Budi Setyawan

Menjelang pagi, 16 Oktober 2026, sebuah markas yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anggotanya berubah menjadi lokasi kematian. Di Mako Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai tewas, dan seorang juniornya, Bharada AR, kini ditahan sebagai tersangka (Bisnis.com, 2026). Motifnya masih didalami. Dugaan sementara mengarah pada persoalan pribadi, sementara kuasa hukum keluarga meminta penyidik membuka bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV (Liputan6.com, 2026).

Beberapa pekan sebelumnya, dua anak di dua kota lain juga meninggal dalam dugaan kekerasan oleh sesama anak. ZAA (10), penyandang down syndrome di Surabaya, meninggal pada 12 September, dan anak yang diduga terlibat dikenai pembinaan enam bulan (CNN Indonesia, 2026). Aqib (7), siswa kelas dua SD di Pemalang, meninggal pada 30 September setelah diduga dirundung kakak kelasnya, meski polisi belum menyimpulkan hubungan antara kekerasan itu dan penyebab kematiannya (iNews, 2026).

Saya tidak sedang mengatakan bahwa anak-anak itu meniru aparat. Bukti untuk klaim semacam itu tidak ada, dan klaim yang tidak bisa dibuktikan hanya memberi alasan bagi pembaca untuk menepis seluruh argumen. Yang ingin saya periksa lebih sempit, tetapi menurut saya lebih serius adalah, pesan apa yang disampaikan negara kepada masyarakat, termasuk anak-anak, melalui cara pemegang senjatanya melakukan kekerasan dan cara kekerasan itu ditanggapi?

Tiga wajah kekerasan bersenjata

Kasus-kasus yang belakangan mengisi berita sering dibaca sebagai satu pola, padahal setidaknya ada tiga wajah yang berbeda. Wajah pertama adalah kekerasan ke dalam, yaitu kekerasan yang terjadi antaranggota. Pondok Cabe masuk ke sini, begitu pula kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nagekeo, prajurit muda yang tewas pada Agustus 2025 setelah diduga dianiaya para seniornya. Pengadilan Militer Kupang akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan kepada 22 prajurit pada akhir 2025 (Kompas TV, 2025; Literasi Hukum, 2025).

Wajah kedua adalah kekerasan ke luar, ke arah warga yang tidak berdaya. Pada Mei 2024, seorang siswa SMP berinisial MHS (15) di Deli Serdang diamankan saat aparat membubarkan tawuran dan kemudian tewas akibat penganiayaan. Di tingkat banding, Sertu Riza Pahlivi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyesalkan putusan itu dan menilai perkara semestinya diadili di peradilan umum (NU Online, 2025).

Wajah ketiga adalah kapasitas kekerasan yang disewakan. Mohamad Ilham Pradipta, kepala cabang bank, diculik pada Agustus 2025 dan ditemukan tewas. Tiga prajurit Kopassus divonis 13, 7, dan 1 tahun penjara pada Juni 2026, dan ketiganya lolos dari dakwaan pembunuhan berencana (Sindonews, 2026). Aktor intelektualnya adalah warga sipil yang merekrut prajurit karena pendekatan sipil kerap gagal (Tirto, 2026). Seragam dan keahlian yang dibiayai negara dipakai untuk kepentingan privat.

Max Weber (1946) mengingatkan bahwa negara adalah satu-satunya entitas yang mengklaim monopoli atas penggunaan kekerasan fisik yang sah. Kata kuncinya adalah "sah". Monopoli itu hanya alat pembenaran selama kekerasan dikendalikan, ditujukan untuk kepentingan umum, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga wajah di atas menunjukkan monopoli itu bocor ke tiga arah sekaligus: ke dalam barak, ke tubuh warga, dan ke pasar gelap.

Bagian yang paling mengganggu bukan hanya kejadiannya, melainkan rentang penghukumannya. Sepuluh bulan untuk kematian seorang anak, enam hingga sembilan tahun untuk kematian seorang prajurit muda, dan satu hingga tiga belas tahun untuk penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank.

Saya sengaja tidak menyebut ini impunitas, karena kasus Prada Lucky membuktikan bahwa hukum dapat bekerja. Masalahnya adalah ketidakkonsistenan.

Albert Bandura (1977) menunjukkan bahwa orang belajar bukan hanya dari perilaku sebuah model, tetapi dari konsekuensi yang dialami model itu. Ketika konsekuensi kekerasan oleh pemegang senjata kadang mahal dan kadang murah, bergantung pada siapa korbannya dan seberapa besar perhatian publik, pesan yang sampai kepada masyarakat adalah bahwa harga nyawa itu variabel.

Kata “oknum” dan tuntutan yang semestinya menyusul

Setiap kali kasus semacam ini mencuat, kata yang paling cepat hadir adalah "oknum". Ada kebenaran di dalamnya: pelakunya memang individu, bukan seluruh institusi. Tetapi Gresham Sykes dan David Matza (1957) menjelaskan bahwa penyangkalan tanggung jawab adalah salah satu teknik netralisasi yang lazim, cara bagi pelaku atau lingkungannya untuk memisahkan perbuatan dari tanggung jawab yang lebih luas. Ketika kata itu diulang setiap kali, sementara mekanisme yang memungkinkannya tidak berubah, ia berfungsi bukan sebagai penjelasan, melainkan sebagai penutup percakapan.

Mekanisme itu bukan misteri. Seorang pengamat kepolisian mengingatkan bahwa solidaritas korps dapat berubah menjadi budaya saling menutupi, sehingga tekanan menumpuk di dalam dan dapat meledak dalam bentuk yang tak terbayangkan (Kompas.com, 2026). Akses senjata yang terlalu longgar, peradilan yang berbeda bagi korban yang berbeda, dan hukuman yang tidak sebanding membentuk lingkungan di mana kekerasan lebih mudah terjadi dan lebih mudah dimaklumi.

Sebagian orang akan berkata bahwa anak-anak tidak membaca putusan pengadilan militer. Itu benar. Tetapi anak tumbuh dalam masyarakat orang dewasa yang menonton, memaklumi, dan menormalkan. Bahasa moral yang dipakai orang dewasa untuk menilai kekerasan, termasuk kekerasan oleh yang bersenjata, adalah bahasa yang akhirnya sampai ke anak-anak, lewat percakapan, lewat sikap, lewat cara kita menanggapi berita.

Karena itu tuntutannya harus konkret.

Pertama, pidana umum oleh prajurit semestinya diadili di peradilan umum, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, dan pelaksanaannya perlu ditegakkan.

Kedua, penyidikan internal harus transparan, termasuk membuka bukti seperti rekaman CCTV kepada keluarga korban, sebagaimana diminta dalam kasus Pondok Cabe.

Ketiga, pengelolaan senjata perlu diaudit dan pemeriksaan kesehatan jiwa personel dilakukan berkala, bukan sekadar saat seleksi.

Keempat, pedoman pemidanaan dan publikasi putusan perlu dibuka agar publik dapat menilai konsistensi hukuman.

Kelima, atasan yang membiarkan kekerasan harus ikut bertanggung jawab, sebagaimana pengadilan telah memutus dalam kasus Prada Lucky.

Kita tidak bisa meminta anak-anak berhenti melakukan kekerasan sementara pemegang senjata kita kadang menghadapi konsekuensi yang berat dan kadang hampir tidak ada. Negara yang menuntut anak belajar menahan diri harus lebih dulu menunjukkan bahwa pemegang senjatanya pun dapat dimintai pertanggungjawaban, setiap kali dan kepada siapa pun korbannya.[]



*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi

Komentar

Tulis Komentar