SEMARANG – Mantan narapidana terorisme (napiter) kasus Bom Thamrin, AS alias Sutrisno alias Samsul Bahri alias Polo alias Gondrong, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah diduga terlibat dalam pembakaran Warung Mi Babi pada September 2026. Saat hendak ditangkap, ia melawan hingga melukai dua petugas.
Penangkapan tersebut kembali menyoroti rekam jejak Sutrisno yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus terorisme. Selama menjalani masa hukuman, ia juga beberapa kali terlibat perselisihan dan kerusuhan di dalam lapas, bahkan pernah menganiaya sipir penjara.
AS yang kini berusia 33 tahun ditangkap tim gabungan Densus 88, Polda Jateng, dan Polres Sukoharjo pada Senin (19/10/2026) malam. Informasi yang dihimpun, AS diduga melakukan pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo pada Sabtu (12/9/2026).
Pada Januari 2018, atau sekitar dua tahun setelah kasus ledakan Bom Thamrin di Jakarta Pusat, AS dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Takalar ke Lapas Kelas IA Gunungsari, Makassar, Sulawesi Selatan. Pemindahan itu dilakukan karena selama ditahan di Lapas Takalar, AS dua kali terlibat perselisihan dengan sesama narapidana maupun sipir.
Salah satu perselisihan tersebut dipicu oleh ketersinggungan AS. Ia menganggap narapidana lain mengolok-olok azan dan Alquran, padahal para narapidana itu sedang mengikuti kegiatan belajar baca tulis Alquran yang merupakan bagian dari program lapas. AS juga diketahui pernah menganiaya sipir setempat.
Sebelum dipindahkan ke lapas di Sulawesi Selatan, AS ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta. Ia divonis lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus Bom Thamrin pada 14 Januari 2016. Pemindahan dari Cipinang ke Sulawesi Selatan juga dilakukan setelah AS terlibat kerusuhan di blok lapas.
AS diketahui lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada 26 Maret 1993. Setelah bebas dari penjara dalam kasus Bom Thamrin, ia tinggal di Tangerang sebelum pindah ke Sukoharjo, Jawa Tengah, sekitar dua tahun lalu.
Ditembak Setelah Melukai Petugas
Saat penggerebekan di Sukoharjo pada Senin malam itu, AS melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua petugas, yakni Briptu WPA dan Briptu EK, mengalami luka.
Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak AS sebelum menangkapnya. Ia selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Solo untuk mendapatkan perawatan, demikian pula dua polisi yang terluka dalam insiden tersebut.
Ketiganya menjalani perawatan dan kondisi mereka dilaporkan membaik. Dua polisi yang mengalami luka akibat senjata tajam bahkan telah diperbolehkan pulang.
Sementara itu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi mengatakan AS alias Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran warung. Ia juga membenarkan bahwa AS sebelumnya pernah terlibat dalam kasus terorisme.
“Dia eks napi terorisme, tahun 2016 di Jakarta,” kata Roy Hardi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Roy menyebut petugas telah mengantongi bukti kuat yang mengarah pada dugaan keterlibatan AS dalam pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo.
“Kita mengamankan satu orang dan menetapkan sebagai tersangka berdasarkan (bukti) petunjuk dan olah TKP. Apabila ada tersangka lain nanti akan disampaikan kepada teman-teman media,” tandasnya.[eka setiawan]
*Foto: Tampak kendaraan taktis (rantis) dikerahkan dalam penangkapan tersangka pembakaran Warung Mi Babi yang melibatkan aparat gabungan dari Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Densus 88, Senin (19/10/2026).[IST]
Komentar