Tujuh Tersangka Terorisme Dipindahkan ke Markas Polda Jawa Tengah

News

by Eka Setiawan

Sebanyak 7 tersangka terorisme yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri dipindahkan penahanannya ke Markas Polda Jawa Tengah, Senin (12/12/2022) malam.

Mereka dipindahkan dari sebuah “tempat aman” di sebuah lokasi di Jawa Tengah pasca-ditangkap pada Senin 1 Desember 2022 lalu. Beberapa petugas dari Densus 88/AT Polri tak berseragam tampak mengawal para tersangka.

Iring-iringan mobil yang membawa mereka dan yang mengawal tampak mulai tiba di komplek Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, sekira pukul 20.20 WIB.

Satu per satu tersangka kemudian dikawal untuk masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Tengah di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). Mereka tampak diborgol, kemudian berganti baju tahanan warna oranye. Petugas dari Dit Tahti dan Provos Bidang Propam termasuk dari Brigade Mobil (Brimob) tampak berada di sana.

Kepala Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88/Antiteror Polri AKBP Bambang Prasetyanto menyebut tujuh tersangka ini dipindahkan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sudah dicek kesehatan di RS Bhayangkara Solo (swab test),” kata Bambang di lokasi, Senin malam.

Ketujuh tersangka terorisme itu masing-masing; P (43) warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo; M (43) warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; DU (47) warga kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta; PH (51) warga Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian KA (43) warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; B (49) warga Dusun Karangtembok, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen; dan SA (52) warga Kelurahan Tamanrejo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Para tersangka ini sebelumnya dibekuk pada serangkaian penangkapan di waktu dan lokasi berbeda pada 1 Desember 2022 lalu di Jawa Tengah. Sejumlah barang bukti kuat ditemukan keterlibatan mereka di organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Sesuai putusan PN Jakarta Selatan tahun 2008 JI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena melakukan tindak pidana terorisme.

Direktur Tahti Polda Jawa Tengah AKBP Fannky Ani Sugiharto membenarkan pihaknya menerima tahanan terorisme itu.

“Atas seizin Kapolda Jateng, untuk tahanan sudah diterima dalam keadaan sehat dan sudah masuk di dalam Rutan Polda Jateng. Untuk sel tetap di Rutan, namun untuk blok memang dipisahkan karena masuk tahanan baru maka blok yang masih kosong untuk menempatkan tahanan tersebut,” kata Fannky melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/12/2022) pagi.

Komentar

Tulis Komentar