Enam Tahun Serangan Thamrin, Pelajaran yang Bisa Diambil

Analisa

by Akhmad Kusairi

Serangan di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 14 Januari 2016 lalu masih menyisakan duka. Sedikitnya delapan orang yang terdiri empat pelaku penyerangan dan empat warga sipil meninggal dalam kejadian tersebut. Selain itu aksi yang meniru serangan Paris tersebut juga menyebabkan 24 orang mengalami luka-luka.

Perintah Aman Abdurahman

Serangan Thamrin tersebut berawal dari Ustaz Aman Abdurahman yang mengetahui bahwa Abu Bakar Al Baghdadi mendeklarasikan kekhalifahan ISIS di Masjid Nuri Mosul Irak sekitar bulan Juni 2014. Dalam pesannya Al Baghdadi menyerukan kepada umat Islam seluruh dunia untuk datang ke wilayah di bawah naungan ISIS. Ketika itu Mosul Irak menjadi Ibu kota ISIS. Mendengar seruan tersebut Aman Abdurahman, sekira Oktober 2014 memanggil pengikutnya untuk datang ke Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, penjara tempatnya ditahan sebab terlibat kasus pelatihan militer Jalin Janto Aceh pada tahun 2010 lalu.

Kepada pengikutnya Aman memimpin baiat kepada Al Baghdadi dan memerintahkan untuk membuat wadah organisasi bagi pendukung ISIS di Indonesia yang hendak hijrah ke Suriah. Belakangan organisasi tersebut bernama Jamaah Ansharu Daulah dengan amirnya Zainal Ansori (sedang menjalani hukuman di penjara).

Memasuki tahun 2015 ISIS mulai mengalami banyak kekalahan. Selain itu Pemerintah Turki mulai memperketat daerah perbatasannya. Akibatnya, banyak militan dari penjuru dunia gagal bergabung dengan ISIS. Termasuk di antaranya militan ISIS yang berasal dari Indonesia.

ISIS kemudian membuat fatwa baru, yang disampaikan juru bicaranya Syaikh Muhammad Adnani. Dalam fatwanya itu menyerukan agar membuka front-front pertempuran di negara masing-masing pendukung ISIS berada. Mendengar fatwa tersebut, Ustaz Aman kembali memanggil pengikutnya untuk datang ke Nusakambangan. Dia memerintahkan kepada Ahmad Hariyadi alias Abu Gar yang merupakan Ketua Laskar Ashkary JAD untuk mengadakan aksi amaliyah seperti serangan Paris Prancis. Teknisnya menurut Aman akan disampaikan oleh Iwan Darmawan alias Rois terpidana kasus Bom Kuningan. Oleh Rois, Abu Gar diperintahkan mencari koordinator lapangan rencana aksi tersebut.

Setelah dari Nusakambangan Abu Gar kemudian bertemu dengan Muhamad Ali yang dipilihnya sebagai koordinator lapangan. Sementara anggotanya adalah Sunakim alias Afif alias Abu Yaza, Dian Juni Kurniadi dan Ahmad Muhazan. Pada hari kejadian, Ahmad Muhazan mengawali serangan bom bunuh diri di Starbucks. Tak berselang lama, Dian melemparkan bom tabung ke dalam pos polisi di seberangnya. Bom tersebut menggunakan saklar untuk mengaktifkannya. Saat kejadian ada satu orang polisi yang sedang menilang dua orang.

Tak lama setelah kedua ledakan bom tersebut Muhamad Ali bersama dengan pelaku lainnya Sunakim menembak ke arah polisi dan massa berkerumun di Jalan Thamrin. Sambil membawa ransel berisi bom rakitan keduanya juga menembak warga. Peluru yang ditembakkan Sunakim itu di antaranya mengenai Rais Karna yang  sedang berusaha mengabadikan peristiwa tersebut.

Setelah menembak polisi M Ali berlari ke dalam Starbucks dan melepaskan beberapa tembakan. Di antaranya mengenai dua warga negara asing, yaitu Amer Quali Tahar dan Yohanes Antonius Maria. Baku tembak tak terhindarkan. Ali bahkan sempat melemparkan granat ke arah polisi. Serangan pertama dari kelompok ISIS di Indonesia itu berakhir ketika Sunakim dan Ali meninggal akibat kedakan bom yang mereka bawa sendiri.

Hukuman Terhadap Pelaku

Akibat keterlibatannya dalam serangan Thamrin Ustaz Aman Abdurahman divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (22/6/2018). Hakim menilai Aman terbukti terlibat dalam beberapa serangan teroris di Indonesia.

Sementara Abu Gar yang berperan sebagai Koordinator Aksi dalam serangan Thamrin dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dia terbukti menyalurkan dana dan penyedia senjata api dalam aksi Thamrin. Hakim memvonisnya dengan sembilan tahun penjara. Kemudian ada Dodi Suridi alias Ibnu Arsad sebagai pembuat wadah bom divonis 10 tahun penjara.

Selain itu ada Ustaz Ali Hamka yang berperan sebagai penghubung antara M Ali dengan penjual senjata. Dia divonis empat tahun penjara. Sedangkan Ali Mamudin sendiri oleh pengadilan divonis 8 tahun karena dianggap punya peran sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan dalam serangan Thamrin.

Pelajaran dari Serangan Thamrin

Dari kejadian serangan Thamrin tersebut ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, para pelaku utama seperti Ustaz Aman Abdurahaman dan Rois yang menjadi dalam utama dari serangan ini sedang berada di penjara. Hal ini menunjukkan bahwa penjara tidak membuat teroris itu tidak berdaya. Hal ini terbukti masih bebasnya mereka mengatur pengikutnya yang sedang berada di luar untuk melakukan aksi amaliyah.

Kedua, serangan Thamrin juga membuktikan bahwa kejadian terorisme di Indonesia dipengaruhi oleh faktor yang terjadi di luar negeri, baik itu di Suriah maupun Filipina. Tidak bisa dipungkiri alasan utama Ustaz Aman memberikan perintah kepada Abu Gar lantaran ada seruan dengan jubir ISIS Muhammad Al Adnani yang memerintahkan kepada pengikutnya untuk membuka front atau ladang "jihad" di negeri masing-masing. Selain itu beberapa senjata yang digunakan dalam serangan Thamrin berasal dari Filipina yang pemerintahnya sekarang ini masih berjibaku melawan kelompok Anshar Khalifah Filipina.

Ketiga, pelaku serangan Thamrin pelakunya merupakan residivisme kasus terorisme. Di antaranya ada, Aman Abdurahman sebelumnya terlibat bom Cimanggis dan Jalin Janto Aceh. Rois terpidana bom Kuningan, Sunakim mantan terpidana kasus Jalin Janto, dan Suryadi Masud yang sebelumnya terlibat kasus Bom Outlet McDonald's Makassar (2002) dan Pelatihan Militer Jalin Janto Aceh 2010.

Akhirnya kepada semua stakeholder agar bisa mengantisipasi dan membuat kebijakan dan program agar residivisme kasus terorisme tidak terulang kembali. Selain itu perlu juga memperbaiki manajemen lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Jangan sampai pelaku para teroris yang sudah ditahan tapi masih bisa menggerakkan pengikutnya untuk melakukan aksi terorisme.

 

Komentar

Tulis Komentar