Kisah Kisworo Mantan Napiter “Sulap” Odong-Odong Jadi Ambulans Darurat

Tokoh

by Eka Setiawan

Hidup dengan menyandang status mantan narapidana terorisme (napiter) punya dinamika tersendiri di masyarakat. Demikian pula yang dialami Woro alias Kisworo (36) asal Kabupaten Brebes.

Sejak awal ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror 27 Januari 2016 silam, tepatnya di depan Masjid Besar Al Mubarok Larangan Brebes, stigma kontraproduktif kerap dialami. Perbincangan di masyarakat terjadi, bahkan ada pula yang enggan bergaul. Namun, perlahan stigma seperti itu terkikis dengan apa yang dilakukan Woro di lingkungan tempat tinggalnya.

Woro bebas penjara 27 Januari 2020, alias belum genap setahun. Vonisnya 6 tahun, menjalani pidana penjara 4 tahun setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu yang dilakukannya adalah “menyulap” odong-odong miliknya untuk dijadikan “ambulans” bagi tetangga-tetangganya yang membutuhkan tumpangan karena urusan medis. Woro tak mematok tarif, dia menggratiskan.

“Sekitar 4 bulan lalu, ada bapak-bapak sakit dari Magrib, jam 12 malam keluarganya ketok pintu rumah saya untuk diminta diantarkan ke klinik siaga, saya antarkan pakai odong-odong,” kata Kisworo kepada ruangobrol.id ketika ditemui awal Oktober lalu di Brebes.

Meski capek bekerja seharian, Woro tetap ikhlas mengantar tetangganya yang membutuhkan bantuan. Woro ketika itu tentu berharap tetangganya bisa sembuh. Namun, suratan takdir berkehendak lain, 2 jam kemudian tetangganya meninggal.

“Sudah tua usianya,” lanjut Woro.

Woro sendiri saat ini tinggal di Dusun Kampir RT4/RW2 Desa Pamulihan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Dia mengatakan, pertolongan darurat berupa angkutan amat dibutuhkan di lingkungannya apabila ada warga yang membutuhkan pertolongan medis secara darurat. Apalagi klinik atau puskesmas siaga 24 jam jaraknya cukup jauh.

Itulah yang mendorong Kisworo untuk “menyulap” odong-odong miliknya untuk dijadikan tumpangan bagi warga yang membutuhkan angkutan ketika sakit atau keadaan darurat lain untuk dibawa ke klinik kesehatan.

“Saya juga dekati ibu-ibu hamil, saya kasih nomor telepon saya, kapanpun meski tengah malam silakan telepon kalau membutuhkan bantuan angkutan, kalau perlu ketok pintu rumah saya malam-malam pun tidak masalah, yang penting saya bisa membantu,” lanjut Woro.

Sekali lagi, Woro tak mematok tarif, bahkan menggratiskan tumpangannya itu.  Woro sendiri tersangkut kasus terorisme berkaitan dengan insiden teror di Jalan Thamrin Jakarta Pusat pada 2016 silam. Dulunya, Woro mengaku pernah 5 kali masuk penjara sejak usia 20 tahun karena terlibat kasus pidana umum, spesialis pencurian brankas.  Saat ditahan di Lapas Tangerang, ada keinginan bertobat dari “dunia hitamnya”, ternyata bertemu simpatisan ISIS, ketika itu diminta “amaliyah” dengan mencuri pistol sipir untuk dipakai kelompok teroris.

Kini, Woro sudah meninggalkan itu semua, menata hidup baru dengan istri dan lima anaknya. Setiap harinya, Woro mencari nafkah dengan menarik odong-odong, mengantarkan anak-anak berkeliling kampung ataupun mengantarkan rombongan ibu-ibu untuk berbagai keperluan seperti arisan hingga piknik.

Woro saat ini juga didaulat menjadi Ketua Paguyuban Podomoro. Bersama warga, termasuk 3 mantan napiter lainnya yakni Wartoyo asal Paguyangan Kabupaten Brebes, Gilang Nabaris asal Slawi Kabupaten Tegal dan Kholis asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, mereka mencoba memanfaatkan Embung Larangan yang mangkrak untuk dijadikan tempat wisata khususnya wahana air.

Woro juga tergabung dalam Yayasan Putra Persaudaraan Anak Negeri (Persadani) pimpinan Machmudi Hariono alias Yusuf, sebuah yayasan yang beranggotakan mantan napiter khususnya di wilayah pantura Jawa Tengah.

Soal sitgma negatif yang kerap dialamatkan kepada para mantan napiter, Yusuf sebagai Ketua Yayasan Putra Persadani tak menampik.

"Untuk mengikisnya bukan dengan perkataan oh saya ini sudah tobat, sudah insyaf, tapi dengan perbuatan yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Yusuf.

 

FOTO RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN

Woro alias Kisworo bersama odong-odongnya di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Senin 12 Oktober 2020.

 

Komentar

Tulis Komentar