Masyarakat Luas diminta Aktif Ikut Membina Narapidana di Penjara

Other

by Eka Setiawan

Masyarakat luas diminta berperan aktif gotong royong dalam bidang pemasyarakatan baik di rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas). Cara ini dipandang efektif sebagai pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalamnya.

“Mereka ini (WBP) bukan orang-orang yang termarjinalkan, bukan orang-orang yang harus dikucilkan maupun ditakuti, tetapi harus didampingi. Cuma karena saat ini mereka punya kewajiban terhadap negara untuk di tempatkan di lapas/rutan,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar, saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, di Lapas Kelas I Semarang, Rabu (25/9/2019).

Marasidin menyebut, gotong royong adalah salah satu cara penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, dilaksanakan secara bersama-sama dengan seluruh komponen bangsa. Itu juga jadi salah satu muatan baru dalam RUU Pemasyarakatan.

“Seperti dengan mahasiswa, dengan LSM,” lanjutnya.

Meskipun berbagai komponen masyarakat sudah bergabung untuk bersama-sama mewujudkan pembinaan yang efektif, Marasidin meminta masyarakat luas untuk lebih banyak lagi yang berpartisipasi.

Hal itu sangat berguna untuk menghapus stigma negatif yang kerap dialamatkan pada WBP. Sebab, ketika makin banyak masyarakat yang berpartisipasi otomatis sosialisasi mereka dengan masyarakat ataupun sebaliknya tentu lebih banyak lagi.

“Jadi makin adaptasi, jadi terjalin kepercayaan. Kalau kepercayaan yang bersangkutan sudah tinggi, tentu mereka (warga binaan) bukan menjadi orang yang dikucilkan,” sambung Marasidin.

Soal RUU itu, Marasidin menyebut revisi regulasi itu sudah dibahas sejak sekira tahun 2003 alias 16 tahun lalu. Melibatkan lintas kementerian hingga perguruan tinggi.

Rencana revisi itu dilakukan sebab Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang berlaku sekarang, yakni UU Nomor 12 Tahun 1995 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat. Belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Sistem pemasyarakatan yang baru itu memberikan arah, batas dan metode (bukan hanya cara) dalam menyelenggarakan fungsi yang diemban pemasyarakatan.

Arah yang tuju dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan adalah pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan (reintegrasi sosial).

Sementara yang menjadi batas dalam pelaksanaan fungsi tersebut adalah aturan hukum yang bersumber dari Pancasila.

Selain itu, sistem pemasyarakatan juga memberikan metode dalam mencapai arah yang dituju tersebut. Metode diartikan sebagai cara yang diatur dalam mencapai tujuan.

Pada kegiatan yang sama, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, menyebut sejauh ini pihaknya memang membuka lebar bagi masyarakat yang ingin bersama-sama membantu pembinaan warga binaan.

“Termasuk dengan mahasiswa. Di sini bisa jadi laboratorium ilmiah. Kita sudah berjalan kerjasama dengan berbagai universitas,” kata Dadi.

Dia mencontohkan seperti kerjasama yang terjalin dengan bidang keperawatan maupun kesehatan dari Universitas Diponegoro Semarang. Itu sudah berjalan 3 bulan yang lalu.

“Hasilnya kita sudah punya klinik pratama, kalau sudah diresmikan berarti di Jawa Tengah, Lapas Semarang satu-satunya yang punya klinik pratama. Itu hasil kolaborasi dengan akademisi di bidang keperawatan dan kesehatan,” sambung Dadi.

Soal terbukanya lapas/rutan untuk keperluan riset ilmiah bagi akademisi, Marasidin Siregar langsung menyambutnya. “Kalau mau cari case langsung ke sini (lapas/rutan). Soal perizinan gampang, nanti ke kanwil (Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah), 1 hari jadi (izinnya),” tutup Marasidin yang disambut tepuk tangan puluhan mahasiswa yang ikut FGD tersebut.

 

FOTO RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar (kiri) bersama Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, saat menjadi narasumber kegiatan FGD Sosialisasi RUU Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Semarang, Rabu (25/9/2019).

 

 

Komentar

Tulis Komentar