Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kedungpane Ikuti Penyuluhan dan Pembinaan Hukum

Other

by Eka Setiawan

Sebanyak 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane mengikuti penyuluhan hukum dan pendampingan hukum, Kamis (20/06/2019).

Kegiatan ini merupakan kerjasama pihak Lapas Kedungpane dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang. Pihak Lapas Kedungpane diwakili Kepala Seksi (Kasie) Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemasy) Ari Tris Ochtia Sari, didampingi staf, serta Direktur LBH Mawar Saron, Ester, beserta timnya.

“Kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum ini tentu sangat bermanfaat bagi WBP yang masih proses sidang,” kata Okta sapaan akrap Ari Tris Ochtia Sari, dalam sambutannya mewakili Kepala Lapas Kedungpane Semarang, melalui siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Kamis petang.

Momen seperti ini, sebut Okta, sangat berharga baik untuk menggali maupun para WBP dalam menyampaikan keluh kesahnya terkait persoalan proses hukum yang dihadapi.

“Masyarakat harus memperoleh kepastian hukum, baik korban maupun pelaku. Jika sudah ada ketetapan, tugas kami selaku petugas Lapas adalah melaksanakan pembinaan. Dengan harapan semoga kegiatan ini bisa memberikan pencerahan bagi WBP yang berstatus tahanan,” harap Okta.

Sementara itu, Direktur LBH Mawar Saron Semarang, Ester, menyampaikan pihaknya memberikan layanan sosialisasi, penyuluhan, konsultasi serta bantuan hukum kepada WBP itu secara gratis, bagi yang tidak mampu.

“Kami akan jadwalkan kegiatan ini secara rutin. WBP yang sedang menjalani proses hukum akan kami dampingi guna mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bagi mereka yang tidak mampu akan kami berikan pendampingan hukum secara gratis dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu,” janjinya.

LBH Mawar Saron juga bertekad menjunjung rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun sebagai pembinaan bagi pelaku kejahatan.

“Kami mengharapkan dalam mengikuti konsultasi hukum semua WBP dapat menceritakan secara jelas dan secara jujur sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sehingga bentuk bantuan dan pendampingan hukumnya pun akan disesuaikan,” ujar Ester.

 

FOTO DOKUMENTASI LAPAS KELAS I SEMARANG

Komentar

Tulis Komentar