5.773 Napi di Jateng diusulkan dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 26 di antaranya Napi Teroris

Other

by Eka Setiawan

Sebanyak 5.773 narapidana (napi) di Jawa Tengah diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2019 Masehi atau 1440 Hijriah.

Dari jumlah total itu, terinci 5.707 napi diusulkan mendapat RK I, artinya tidak langsung bebas karena masih ada sisa pidananya.

Sementara 66 napi lainnya diusulkan mendapat RK II, artinya langsung bebas saat remisi diterima alias saat Hari Raya Idul Fitri.

"Yang paling banyak (UPT) menerima RK Hari Raya Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Purwokerto, 470 narapidana untuk RK I dan 1 orang RK II," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Marisidin Siregar, lewat keterangan pers tertulis, Rabu (29/5/2019).

Berdasar data itu, terinci pemberian RK Idul Fitri itu juga terbagi menurut penggolongan pidananya. Terbanyak adalah kasus pidana umum yakni 4.558 napi, kedua adalah napi kasus narkotika sebanyak 1.134 orang.

Kemudian napi kasus illegal logging 27 orang, terorisme 26 orang, 21 orang napi korupsi, 4 napi kasus illegal trafficking dan 3 napi kasus money laundering.

Pemberian remisi ini merupakan wujud hadirnya negara dalam pemenuhan salah satu hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias napi atas segala pencapaian positif selama menjalani program pembinaan di Lapas/Rutan dengan baik. Selain itu, juga telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Mereka yang menerima remisi adalah napi yang sudah punya keputusan hukum tetap, juga tak diberikan kepada terpidana mati dan seumur hidup.

Para napi yang termasuk kategori PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak Pidana yang terkait ketentuan ini adalah; korupsi, terorisme, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisir.

Selain itu, yang masuk kategori regulasi tersebut, pemberian remisi juga melihat apakah napi tersebut berkelakuan baik atau tidak dan telah menjalani 1/3 masa pidana, sebagaimana diatur PP 28/2006 pada Pasal 34 ayat (3) huruf a dan b.

Lewat siaran pers juga dijelaskan, pemberian RK Idul Fitri pada 5.773 napi di Jateng itu bisa menghemat biaya kebutuhan bahan makanan bagi para napi sebesar Rp.2.988.795.000. Dengan hitungan biaya sekali makan napi Rp19.000, pengurangan hukuman mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah sendiri, per 27 Mei 2019, sebanyak 13.650 orang. Terinci; 3.221 berstatus tahanan dan 10.429 narapidana.

 

FOTO: DOKUMENTASI LAPAS KELAS I SEMARANG

Para narapidana Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane mengikuti perlombaan baris berbaris.

Komentar

Tulis Komentar