Rangkul Eks Napi dengan Pemberdayaan Ekonomi

Other

by Eka Setiawan

Proses reintegrasi sosial narapidana harus dilakukan menggunakan cara-cara humanis agar mereka benar-benar siap ketika kembali berbaur dengan masyarakat pascabebas nanti.

Reintegrasi juga harus dilakukan berkesinambungan, salah satunya sebagai upaya agar para mantan pelaku tindak pidana, tidak kembali mengulang perbuatannya, tidak kembali terjerumus ke masa lalunya, ke kelompoknya dulu.

Memberikan perhatian kepada mereka, merangkul mereka dengan senyum, memanusiakan, hingga pemberdayaan ekonomi bisa jadi langkah tepat untuk itu. Seperti dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Surakarta.

Kepala Bapas Kelas II Surakarta, Kristina Hambawani, menyebut pihaknya punya wilayah kerja yang cukup luas, yakni eks Karesidenan Surakarta, mulai dari; Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri.

“Jadi ada 1 kota dan 6 kabupaten. Kami menangani klien, baik narapidana khusus maupun umum, termasuk pelaku terorisme, penyalahgunaan narkoba, termasuk anak-anak,” kata Kristina saat ditemui kantornya, Kamis (25/4/2019).

Jumlah klien yang ditangani, per Kamis itu, tercatat ada 1.014 klien. Terinci atas 7 klien kasus tindak pidana korupsi, 10 klien kasus tindak pidana terorisme, 201 klien tindak pidana penyalahgunaan narkotika, 124 kasus perlindungan anak, 272 pidana umum dan kasus lainnya sebanyak 52 klien.

Selain itu mereka juga menangani 348 permintaan penelitian kemasyarakatan (litmas) klien dewasa sebanyak 348 orang, terdiri 157 klien pembebasan bersyarat (PB), 189 klien cuti bersyarat (CB) dan lainnya sebanyak 2 orang.

Salah satu tugasnya, ketika ada warga Solo Raya yang jadi tersangkut kejahatan, kemudian ditahan, baik di wilayahnya maupun di luar Solo Raya dan mereka itu akan mengurus reintegrasi sosial mulai dari PB, CMB, aupun CB, maka petugas akan mendatangi kediaman mereka sesuai alamat tinggal.

Petugas kemudian melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan hingga pengawasan kepada mereka.

Ini amat penting, misalnya untuk klien anak, hasil litmas dari Bapas, bisa jadi pertimbangan majelis hakim ketika akan memberikan putusan kepada anak tersangkut kasus hukum itu, termasuk pula langkah diversi ataupun langkah Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT).

Kristina tahu betul, tugas itu tidak mudah. Harus menggunakan cara-cara yang humanis agar semuanya berjalan dengan baik. Salah satu strateginya, merangkul dengan pemberdayaan ekonomi.

“Itu sangat penting sekali, karena itu merupakan upaya kami untuk membangun chemistry agar mereka itu keluar dari kelompoknya (disengagement) dan kita bentuk, kita arahkan untuk punya komunitas baru, dengan kuliner, laundry (salah satunya),” lanjut Kristina.

Dia menyebut, banyak kliennya yang punya keahlian bagus. Sebut saja, membuat kerajinan dompet batik, blangkon, membuat kain batik, kuliner hingga membuat kerajinan stainless steel.

Kristina seringkali memborong produk-produk kliennya, membantu mempromosikan. Demikian pula teman-teman kerjanya di Bapas Surakarta. Saat ada renovasi kantor, klien yang punya keahlian membuat produk stainless steel juga dilibatkan, dipakai produk dan jasanya untuk renovasi.

Langkah-langkah itu sejauh ini cukup efektif membangun hubungan baik antara petugas dengan klien. Membangun hubungan persahabatan. Sehingga seringkali, sudah tidak ada batas, apakah itu petugas atau klien.

Semuanya sudah membaur dalam hubungan yang erat. Ini tentu langkah bagus agar proses reintegrasi sosial para narapidana maupun eks bisa berhasil.

Bapas Kelas II Surakarta juga memperoleh penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pelayanan berbasis hak asasi manusia (HAM). Mereka menyediakan taman bermain, kursi roda, ruang laktasi maupun sistem data base pemasyarakatan (SDP) dengan absensi sidik jari bagi klien yang memudahkan pelayanan.

 

FOTO RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN

Kepala Bapas Kelas II Surakarta, Kristina Hambawani, menunjukkan hasil karya narapidana kliennya. Blangkon hasil karya eks napi terorisme, sementara dompet hasil karya eks napi pidana umum.

Komentar

Tulis Komentar