Peringatan 1 Abad KUHP: Penegak Hukum Harus Cerminkan Keadilan, Kebaikan dan Kebenaran Tuhan 

Other

by Eka Setiawan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah produk hukum warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Sumbernya dari hukum kolonial Belanda yakni wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, yang berlaku sejak 1 Januari 1918, terdiri atas 647 pasal.

Sejak tahun 1971, hingga sekarang, sudah 7 kali dilakukan pembahasan tentang rancangan KUHP yang baru dan sejauh ini belum rampung. KUHP yang baru diharapkan bisa sesuai dengan kultur dan nilai-nilai yang hidup di Indonesia ini. Mengingat Indonesia itu begitu majemuk masyarakatnya.

Namun demikian, walaupun KUHP yang baru belum rampung, bukan berarti penegakan hukum tidak bisa disesuaikan dengan kultur masyarakat Indonesia.

Sebab, ada Pancasila yang bisa jadi peta jalan, jadi roh penegakan hukum di Indonesia. Hukum harus mencerminkan keadilan dan kebaikan Tuhan, artinya penegak hukum harus mencerminkan citra ilahi, sebagaimana sila Ketuhanan yang Maha Esa, untuk merawat kemanusiaan, dengan persatuan, yang diambil atau ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan tujuan memberikan keadilan sosial bagi semua warga negara Indonesia.

“Yang jadi persoalan, masih banyak penegak hukum yang bekerja seperti robot, hanya melihat pasal-pasal saja secara teks, tidak menggunakan nurani, mempertimbangkan hal-hal lain. Asal secara teks dianggap masuk, ya dihukum, dimasukkan penjara,” ungkap Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosep Parera, pada kegiatan diskusi bertema Memperingati 1 Abad KUHP: Pancasilais atau Liberalis? diselenggarakan Walisongo Lawyers Club, Rabu (24/4/2019) di Kampus UIN Walisongo Semarang.

Penegakan hukum model seperti itu, yang hanya dijalankan layaknya rutinitas, sebut Yosep, tidak akan mencerminkan keadilan dan kebaikan Tuhan. Untuk bisa menegakkan hukum dengan baik, penegak hukum harus menjadi manusia, dalam arti ketika mereka bekerja, harus memakai nurani, akal sehat, tak hanya terpaku pada teks hukum positif.

“Padahal berbicara Pancasila itu sebenarnya sepele, ada tiga yang perlu perhatikan, yaitu keadilan, kebaikan dan kebenaran Tuhan. Harus mencerminkan itu (penegakan hukum),” sambung Yosep.

Pakar Tata Negara, Dani Muhtada, yang hadir jadi pemateri, berargumen susahnya hukum ditegakkan dengan baik dan benar salah satu penyebabnya banyak kepentingan di sana. Termasuk tentang pembahasan Rancangan KUHP yang juga tak kunjung rampung.

“Mengkompromikan beberapa kepentingan itu susah dilakukan,” kata dia.

Pakar Hukum Pidana, Suparmin, yang juga mantan polisi, mengatakan pengalamannya bertugas, meski belum ada KUHP baru, nyatanya kasus pidana bisa diselesaikan dengan hukum adat.

“Ada kejadian pembunuhan di Jepara, tahun 1999, korbannya 4 orang dari partai politik A, partai politik B. Ini unik, sebab bisa selesai menggunakan hukum adat,” kata Suparmin yang juga hadir jadi pemateri kegiatan diskusi itu.

Tak Tepat

Suparmin menilai masih ada penegakan hukum yang dilakukan dengan benar secara teks, namun menjadi tidak tepat jika dilihat dari sisi-sisi lain.

Dia mencontohkan ketika ada seorang anak bernama Muji, pada era 80’an di Kawasan Johar Semarang. Muji itu awalnya melakukan kejahatan mencopet, mencuri telur, kemudian ditahan. Setelah bebas, bukannya jadi baik, malah makin berani saat melakukan kejahatan.

“Dari mencopet, terus jadi jambret, kemudian nodong pakai senjata tajam,” lanjutnya.

Begitu juga, sebut Suparmin, pada kasus Slamet Suroboyo alias Slamet Gundul, yang juga terkenal di Kawasan Pasar Yaik (Johar) Semarang, di era yang tak jauh beda dengan Muji.

“Awalnya curi dongkrak, ban serep, kemudian jadi berani curi motor hingga curi mobil boks (selepas dipenjara),” sambungnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah, Kompol Sulistyowati, mengatakan pihaknya tentu melihat berbagai pertimbangan ketika terjadi kejahatan melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban.

“Di tingkat provinsi, kami melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terhadap sistem peradilan pidana terpadu,” katanya.

Mantan Kanit PPA Polrestabes Semarang itu menambahkan, sudah ada ratusan penyidikan perkara anak pelaku tindak pidana yang dilakukan pihaknya.

Terinci, pada tahun 2017 ada 207 kasus, pada tahun 2018 ada 148 kasus dan pada tahun 2019 terhitung Januari hingga Maret, sudah ada 73 kasus.

Pada kegiatan itu juga hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM).

 

FOTO RUANGOBROL.ID/EKA SETIAWAN

Kegiatan Walisongo Lawyers Club di Kampus Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Rabu (24/4/2019).

Komentar

Tulis Komentar