Over Kapasitas, 38 Napi Lapas Semarang Dipindah Ke Nusakambangan

Other

by Eka Setiawan

 

Untuk mengurangi over kapasitas hunian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memindahkan 38 narapidana (napi) ke Nusakambangan. Mereka dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Permisan. Pemindahan dilakukan Selasa (23/10/2018) malam jelang Rabu dini hari.

Proses ini dimulai dengan pemberitahuan persuasif secara dadakan kepada para napi yang akan dipindah sejak pukul 19.00 WIB Selasa malam. Ini untuk persiapan dan pengemasan barang bawaan.

Sebanyak 38 napi itu dipindah dengan pengawalan 6 petugas lapas setempat serta 2 orang anggota dari Polsek Ngaliyan Semarang. Pemindahan dilakukan tepat pukul 22.45 WIB sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku.

Para napi yang dipindah itu adalah napi pidana umum, seperti; penadahan, pengeroyokan, pencurian hingga kasus pembunuhan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, mengemukakan reditribusi 38 napi ke Lapas Permisan Nusakambangan itu menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah tentang Pemindahan Narapidana.

“Saat ini kondisi Lapas Semarang sangat over kapasitas. Dengan kapasistas hunian 663 orang, per hari ini (Selasa) penghuni mencapai 1691 orang terdiri atas narapidana dan tahanan,” ungkap Dadi Mulyadi.

Jumlah penghuni yang terlalu besar itu menimbulkan kerawanan tersendiri. Pasalnya, kekuatan regu pengamanan setempat hanya 16 petugas tiap regu jaga.

“Sangat tidak seimbang dengan jumlah penghuni saat ini,” lanjutnya.

Walau demikian, kata Dadi, dengan segala keterbatasan jumlah petugas yang ada, pihaknya tetap berkomitmen untuk tetap semangat melaksanakan pekerjaan dan memberikan pelayanan yang maksimal terhadap narapidana.

FOTO DOK LAPAS SEMARANG

Sebanyak 38 Napi Lapas Semarang dipindah ke Lapas Permisan Nusakambangan, Selasa (23/10/2018) malam jelang Rabu dini hari. Esok harinya mereka tiba di lokasi pemindahan.

 

Komentar

Tulis Komentar