Negara harus proaktif untuk turun kepada warganya yang memerlukan bantuan hukum secara gratis. Tidak hanya kepada korban, memperoleh penegakan hukum yang adil juga merupakan hak tersangka dari sebuah tindak pidana.
Keduanya dapat diwujudkan ketika mereka sama-sama mendapat perlakuan proses hukum yang adil. Salah satunya adalah pendampingan dari penasihat hukum dalam sebuah perkara pidana. Selain itu, warga juga punya hak untuk mendapatkan layanan hukum seperti konsultasi ketika mengalami sebuah persoalan hukum.
“Tugas negara bukan hanya lindungi korban, tapi juga tersangka. Misalnya ketika masuk lapas (lembaga pemasyarakatan) dibimbing agar jadi manusia yang baik,” ungkap pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Yosep Parera, pada kegiatan diskusi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang diselenggarakan Radio Elshinta Semarang, Jumat (21/9/2018).
Secara regulasi pemberian bantuan hukum gratis ada pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Pada regulasi itu disebutkan penerima bantuan hukum yakni masyarakat tidak mampu, organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum dan penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengalaman saya, dalam praktiknya ini negara menunggu. Padahal sudah diamanatkan dalam undang-undang adalah turun langsung (kepada warga),” lanjut Yosep.
Indonesia, sebut Yosep, sangat memungkinkan untuk mengetahui persoalan warganya ini secara detil. Yosep mencontohkan dari tingkatan tertinggi ada Presiden hingga terkecil yakni lingkup RT, sebetulnya negara bisa mengetahui apa yang terjadi pada warganya.
“Sosialisasi seharusnya bisa dilakukan efektif,” sambungnya.
Bantuan hukum ini bisa litigasi maupun nonlitigasi. Litigasi terdiri atas kasus perdata, tata usaha negara serta pidana, dari penyidikan, tuntutan di pengadilan. Sementara nonlitigasi berupa mediasi, konsultasi hukum ataupun pendampingan di luar pengadilan.
Yosep yang juga pendiri Law Office Yosep Parera and Partners serta Ketua DPC Peradi Kota Semarang, juga menyoroti tugas advokat. Salah satu tugas mulia advokat adalah turun langsung ke lapangan memberikan bantuan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Penyuluh Hukum Muda Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Nurwita Kusumaningrum, mengiyakan bahwa negara memang punya tugas memberikan bantuan hukum pada warganya yang tidak mampu secara gratis
“Nominalnya variatif, ada Rp2juta hingga Rp3,7juta, ada juga Rp100ribu (konsultasi),” kata dia.
Teknisnya, uang itu diberikan bukan untuk warga tetapi kepada lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan melakukan pemberian bantuan hukum gratis.
“Jadi warga (yang tidak mampu) dapat jasanya, bukan uang,” lanjutnya.
Advokat Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, AKBP Djalal, mengatakan berdasarkan pengalamannya ada beberapa kendala dalam memberikan bantuan hukum gratis.
“Ada yang menolak (didampingi penasihat hukum), bahkan dari kalangan internal sendiri (anggota Polri yang kena kasus),” kata Djalal yang juga jadi narasumber pada diskusi itu.
Dia menyebut, meski sudah kerap turun ke lapangan untuk sosialisasi, nyatanya masih belum bisa maksimal.
“(Mungkin) asumsinya didampingi penasihat hukum itu harus bayar mahal, bisa jadi seperti itu, padahal kami juga sediakan gratis,” tandasnya.
FOTO RUANGOBROL.ID
Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Yosep Parera (memegang microphone) memberikan komentarnya saat menjadi narasumber terkait pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Jalan Dr. Cipto, Kota Semarang, Jumat (21/9/2018)
Negara Harus Proaktif Beri Bantuan Hukum Warga Miskin
Otherby Eka Setiawan 21 September 2018 8:38 WIB
Komentar