Jelang Bebas, Napiter di Lapas Semarang Jalani Program Reintegrasi Sosial

Other

by Eka Setiawan

 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar program reintegrasi sosial bagi narapidana tindak pidana terorisme (napiter), Kamis (13/9/2018). Program ini digelar untuk napiter yang akan bebas dalam waktu dekat.

Kegiatan dilakukan di Ruang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Semarang, dimulai pukul 09.00 WIB. Hadir pada kegiatan itu, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, pendamping dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, pendampng dari Kementerian Sosial, pamong napi teroris lapas dan napiter yang akan bebas.

Napiter yang akan bebas ini adalah Barkah, kasus perakitan bom di Solo, divonis 10 tahun penjara. Barkah akan bebas Februari 2019 mendatang, surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat sudah turun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Pada kegiatan itu, dihadirkan pihak keluarga dan perangkat desa setempat. Kegiatan dimulai dengan assessment kebutuhan bagi napiter yang akan bebas itu, maupun dari pihak keluarga.

Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi, mengapresiasi BNPT yang telah mengadakan kegiatan reintegrasi sosial bagi napiter yang akan bebas. Ini merupakan implementasi dari program deradikalisasi.

“Dengan hadirnya keluarga serta pamong setempat, semoga napi teroris setelah bebas nanti bisa diterima kembali ke masyarakat umum dan dapat berbaur serta bermasyarakat seperti pada umumnya,” kata Dadi Mulyadi lewat siaran pers yang diterima ruangobrol.id, Kamis malam.

Dia juga berharap pamong setempat dapat mendukung program ini dan membantu meyakinkan masyarakat untuk bisa menerima kembali mantan pelaku terorisme di lingkungannya setelah bebas.

Sementara itu, Irfan Idris mengaku akan mendukung rencana usaha maupun kegiatan yang akan dilakukan oleh napiter setelah bebas nanti.

Informasi yang dihimpun, Barkah ini adalah Barkah Nawa Saputra, dia ditangkap petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Sabtu 22 September 2012 di rumah kontrakannya di Kampung Kentingan RT2/RWXI, Jebres, Solo.

Warga mengenal dia dengan sebutan Nawa. Dia dikenal sebagai tukang servis radio, televisi dan membuka rental komputer. Dia juga pernah merakit robot.

Barkah saat itu ditangkap bersama Badri Hartono, Rudi Kurnia, Kamidi, Indran Vitrijan, Fajar Novianto, Nopem, dan Triyanto. Polisi menyebut mereka merupakan bagian dari teroris poros Solo – Depok – Jakarta.  Pimpinannya adalah Badri Hartono. Dalam kelompok ini juga telah ditangkap Joko Parkit,45, di Kampung Mondokan RT02/RWXI, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Barkah sendiri sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Jakarta. Barkah dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa menyebut, Barkah pernah membuat switching bom rakitan di rumah Rudi Kurnia di Solo. Sebagai instruktur, Barkah juga mengajar perakitan dan pembuatan bom anggota kelompok Badri. Barkah juga menyimpan dan membuat bom rakitan dengan bahan campuran kimia yakni nitrogliserin.

 

FOTO-FOTO DOKUMENTASI LAPAS KELAS I SEMARANG

Komentar

Tulis Komentar