Penjara, meski banyak kalangan menyebutnya bak neraka, namun tak jarang penjara juga mencatatkan berbagai kisah dan fenomena. Merekam detail peristiwa demi peristiwa. Mulai dari narapidana yang memperoleh hidayah setelah terjerembab dalam lembah hitam, hingga narapidana kelas coro (kecoak) yang menjelma menjadi bromocora.
Layaknya panggung opera, menyajikan berbagai kisah drama yang selalu menarik untuk dikupas tentang beragam kehidupan yang tersembunyi di balik terali besi baja.
Tentu ingatan kita masih hangat pada sosok bos mafia narkoba yang pernah membuat heboh bangsa ini, siapa lagi kalau bukan Freddy Budiman. Meski dinyatakan bersalah dan divonis mati, nyatanya hal tersebut tidaklah cukup berarti. Penjara justru diubah dan dijadikannya sebagai pabrik produksi pil ekstasi, bahkan ia masih bisa mengontrol peredaran bisnis haramnya dari balik jeruji. Rupanya vonis mati tak menyurutkan nyali, hingga sebutir timah panas berhasil menghentikan langkah kakinya untuk terus ‘berprestasi’.
Ibarat coworking space (ruang bersama), sebuah tempat dimana para individu-individu yang memiliki latar belakang pekerjaan ataupun bisnis bekerja dalam satu tempat yang sama. Tak hanya sekedar bisnis haram saja yang bisa berotasi dari balik tembok penjara.
Penjara juga dimanfaatkan berbagai kelompok atau oknum tertentu sebagai media untuk membangun koneksi jaringan lintas penjara, termasuk menjadikannya sebagai tempat untuk menyebarkan berbagai propaganda.
Salah satunya adalah Pulau Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah, yang dijadikan sebagai penjara bagi kasus kriminal tingkat tinggi, termasuk di dalamnya narapidana teroris.
Ironisnya, meski dikenal sebagai penjara maximum security, justru di dalam penjara ini pula dedengkot ISIS, Aman Abdurrahman, menyebarkan propaganda, merencakanan berbagai aksi teror di nusantara, termasuk mendeklarasikan organisasi bernama Jama’ah Anshorud Daulah (JAD).
JAD adalah sebuah organisasi yang dibentuk di dalam penjara dengan tujuan untuk mewadahi orang-orang atau kelompok di Indonesia yang mendukung perjuangan ISIS di Suriah dalam membangun negara berbasis khilafah, yaitu sistem pemerintahan berdasarkan aturan Islam. Meski demikian, nyatanya mereka justru membajak nama besar Islam untuk menyebarkan ketakutan bagi sesama, bahkan rela menumpahkan darah bagi mereka yang tidak sejalan.
Sementara Aman Abdurrahman sendiri merupakan narapidana kasus terorisme dan telah divonis mati atas tuduhan keterlibatan dirinya dalam sejumlah kasus pengeboman yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Meski dalam beberapa kali persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Aman melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan jika dianggap terlibat. Namun hakim menyebut bahwa para pelaku melakukan aksinya karena terdorong oleh propaganda yang disampaikan Aman kepada kelompoknya melalui penjara.
Serangkaian kasus teror yang terjadi di berbagai penjuru negeri beberapa tahun belakangan misalnya. Hanya berbekal dogma tentang khilafah ala ISIS, mereka yang juga anak-anak bangsa, tega menghancurkan atap rumah sendiri dan merusak tenun Bhinneka Tunggal Ika. Dan pada akhirnya, semua teror yang terjadi di belahan nusantara bermuara pada satu nama, yakni kelompok Jama’ah Anshorud Daulah (JAD).
Kelompok ini sendiri terbentuk melalui lintas fraksi atau kelompok-kelompok teror yang ada di Indonesia.
Beberapa lintas fraksi atau kelompok yang tergabung dalam JAD, diantaranya Jama’ah Tauhid Wal Jihad, Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Mujahidin Indonesia Barat (MIB), dan beberapa kelompok kecil yang bergerak secara independen.
Hingga pada Selasa, 31 Juli 2018, majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan bahwa organisasi Jama’ah Anshorud Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Pasal 17 Undang-Undang Terorisme. Pasal yang sama juga dulu pernah digunakan untuk membekukan organisasi JI (Jama’ah Islamiyah) pada 2008 silam.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar 5 juta rupiah kepada organisasi ini. Angka tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan awal dengan denda sebesar 1 triliun rupiah yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tentu kita berharap, dengan adanya putusan tersebut, mampu mengurangi aksi terorisme yang kerap kali menghantam negeri ini. Meski tidak menutup kemungkinan aksi-aksi serupa akan muncul kembali, paling tidak, ada langkah konkrit yang sudah dilakukan oleh para penegak hukum kita.
Terlepas soal pandangan publik yang menilai aparat kurang maksimal bahkan terkesan lamban dalam mengambil sikap, toh, masing-masing punya hak untuk berpendapat. Boleh-boleh saja, asal selama itu masih dalam kapasitas untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik lagi.
Sumber foto : Eka Setiawan / Razia narkoba di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang oleh petugas gabungan Polda Jawa Tengah, BNN Jawa Tengah dan Petugas Customs Narcotics Team Kantor Bea Cukai Jateng dan DIY.
Korporasi Bayangan dari Balik Terali
Otherby Kharis Hadirin 3 Agustus 2018 2:01 WIB 11

Komentar