
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyebut pihaknya bersama tim gabungan melakukan pencegahan orang bepergian ke luar negeri yang diindikasi mencurigakan. Salah satunya, pencegahan orang akan bergabung ke kelompok radikal di luar negeri.
Namun demikian, sepanjang tahun 2018 dari pemohon paspor, baik yang diberikan maupun yang ditangguhkan, belum ada mereka yang terindikasi akan bergabung ke kelompok radikal di luar negeri.
“Kami koordinasi dengan instansi terkait, misalnyadengan BIN (Badan Intelijen Negara), kepolisian, termasuk FKPT (Forum KoordinasiPencegahan Terorisme),” kata Kepala Divisi Kemigrasian Kanwil KemenkuhamJateng, Ramli HS, sesaat setelah memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu(3/1/2019) siang.
Ramli mengatakan, pihaknya secara mandiri jugamelakukan pengawasan untuk pemohon paspor. Namun untuk keperluan ini, pihaknyatidak bisa sendirian, harus membutuhkan koordinasi.
“Untuk yang itu (dugaan bergabung ke kelompok radikaldi luar negeri) belum ada,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ramli memaparkan, selamatahun 2018 pihaknya menangguhkan 459 pemohon paspor karena diduga akan bekerjasebagai TKI Non Prosedural.
Terinci, terbanyak dari Kantor Imigrasi Kelas II NonTPI Wonosobo 257 pemohon yang ditolak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang 76pemohon, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang 54 pemohon, Kantor ImigrasiKelas II TPI Cilacap 32 pemohon, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati 22 pemohondan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta 18 pemohon.
“Saat proses wawancara (pembuatan paspor), misalnyamereka ada tujuan wisata, ternyata setelah dicek lagi misal soal uang untukbiaya hidupnya, ini jadi persoalan, mengelabui (diduga mengelabui),” lanjutnya.
Langkah yang dilakukan ini, kata Ramli, bukan sertamerta mempersulit warga untuk mendapatkan paspor. Namun, lebih dari itu tujuanjangka panjangnya adalah melindungi warga negara itu sendiri.
Karena jika dari awal bermasalah, ternyata di luarnegeri juga bermasalah, maka akan lebih sulit mengurusnya. Misalnya, merekabisa saja jadi korban perdagangan manusia.
“Karena regulasi negara lain, kita tidak bisaintervensi begitu saja,” ungkap Ramli.
Pada kesempatan yang sama, Ramli memaparkan selamatahun 2018 pihaknya telah menerbitkan 276.958 paspor RI 48 halaman maupun 24halaman. Ini lebih tinggi dari tahun 2017 dengan 247.433 paspor yangditerbitkan.
FOTORUANGOBROL.ID
KepalaDivisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, saat memberikanketerangan pers di kantornya, di Kota Semarang, Rabu (3/1/2019).
Komentar