Di sela jam istirahat sebuah sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah, seorang bocah kelas 2 diduga dipukul di perutnya dan ditendang dengan sepatu. Keluarga menyebut peristiwa itu terjadi pada 12 September 2026 (detikJateng, 2026).
Lima hari kemudian, Muhammad Hasbi Al Aqib dibawa ke rumah sakit dengan sakit perut, muntah berat, dan buang air besar berdarah; di sana ia bercerita bahwa tiga kakak kelasnya memukul dan menendangnya (Kumparan, 2026). Ia meninggal pada 30 September setelah dirawat sembilan hari (iNews, 2026). Penyebab kematiannya masih diselidiki, namun ada dugaan Aqib wafat akibat luka dalam akibat kekerasan.
Kasus Aqib cukup memaksa kita bertanya, dan pertanyaan ini melampaui soal siapa yang bersalah, yaitu : ke mana arah anak-anak yang sejak dini terbiasa memperlakukan kekerasan sebagai bahasa sehari-hari?
Baca juga: Dunia yang Terlalu Personal dan Anak-Anak yang Kesepian
Skrip Kekerasan yang Tak Punya Rem
Kita perlu cermat sejak awal. Hasil yang fatal tidak otomatis berarti niat yang fatal. Anak kelas 5 dan 6 sekolah dasar boleh jadi memukul dan menendang seperti yang mereka lihat dan alami sehari-hari, tanpa membayangkan bahwa perut anak kelas 2 menyimpan organ yang bisa rusak oleh benturan. Bandura (1977) menjelaskan bahwa perilaku agresif dipelajari lewat pengamatan dan peniruan. Baik melalui permainan, tontonan atau bacaan. Sedangkan rem moral baru terbentuk lewat bimbingan, konsekuensi, dan pengalaman berempati.
Anak yang memiliki skrip tanpa rem tahu cara memukul, tetapi belum paham apa yang sedang ia pukul. Skrip semacam ini jarang muncul dari ruang hampa: ia dipelajari dari lingkungan, dan menjadi berbahaya ketika tak ada orang dewasa yang mengoreksinya tepat waktu.
Ketimpangan kuasa memperparah keadaan. Olweus (1993) mendefinisikan perundungan sebagai tindakan negatif berulang yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Dalam kasus ini ketimpangan itu telanjang nampak. Dua siswa kelas 5 dan satu siswa kelas 6 disebut berhadapan dengan korban yang baru kelas 2 (informasi.com, 2026). Belum ada bukti ritual perploncoan.
Yang tampak adalah senioritas yang tak diawasi, hierarki usia yang di mata anak terasa wajar. Bagi anak kecil, kakak kelas adalah figur yang disegani sekaligus ditakuti, sehingga melapor bukan perkara mudah. Karena itu, kanal pelaporan yang hanya mengandalkan keberanian korban hampir pasti gagal melindungi anak sekecil Aqib.
Yang bisa kita nilai dengan lebih pasti adalah respons orang dewasa. Menurut kuasa hukum keluarga, keluarga sudah melapor kepada kepala sekolah dan memperlihatkan foto-foto sebelum Aqib meninggal, tetapi respons sekolah sangat lambat (detikJateng, 2026). Ibu Aqib juga menyebut bahwa sekolah tidak menyebarkan informasi tentang Aqib di grup sekolah dan baru melakukannya setelah Aqib berpulang (Okezone, 2026).
Sekolah pun tidak memiliki CCTV yang dapat membantu penyelidikan (Kumparan, 2026a). Padahal Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mewajibkan satuan pendidikan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Pertanyaannya, apakah tim itu hidup di halaman sekolah, atau berhenti sebagai dokumen administrasi?
Pintu Masuk yang Tak Berlabel Ideologi
Di titik inilah kajian pencegahan ekstremisme kekerasan menjadi relevan, dengan satu catatan jujur, bahwa tidak ada unsur ideologis yang dilaporkan dalam kasus Aqib, dan menyebutnya radikalisme adalah kekeliruan. Yang ingin ditunjukkan lebih sempit. Moghaddam (2005) menggambarkan kekerasan ekstrem sebagai tangga yang dinaiki selangkah demi selangkah, dan setiap anak tangga menormalkan langkah berikutnya.
Anak yang sejak dini belajar bahwa memukul adalah cara menunjukkan kuasa atau melampiaskan rasa sedang berdiri di anak tangga paling bawah. Kekerasan yang berulang tanpa koreksi mengajarkan anak bahwa tindakan itu efektif dan tidak berbiaya. Ideologi belum tentu hadir, tetapi pintunya sudah terbuka.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta pada November 2025 memperlihatkan seperti apa pintu itu bila dilewati. Ledakan itu melukai 96 orang, dan pelakunya diduga siswa sekolah itu sendiri yang disebut mengalami perundungan (Investortrust, 2025). Menurut hasil penyelidikan polisi sebagaimana dikutip kajian P3DI (2025), motifnya tidak terkait jaringan terorisme, melainkan dendam pribadi atas dugaan perundungan, dan pelaku terinspirasi tayangan di internet serta pelaku kejahatan di luar negeri.
Fakta perundungannya sendiri diperdebatkan, Gubernur Jakarta menyebut para siswa mengatakan tidak ada perundungan (Republika, 2025). Karena itu kita perlu berhati-hati menarik garis lurus. Namun polanya cukup jelas dibaca, bahwa kekerasan yang sudah menjadi kebiasaan, rasa tak dihargai, dan skrip kekerasan dari ruang digital dapat bertemu tanpa memerlukan kitab suci apa pun.
Kruglanski dkk. (2014) menjelaskan bahwa kekerasan ekstrem sering berakar pada pencarian makna diri (significance quest): ketika seseorang merasa direndahkan atau tak dianggap, kekerasan menawarkan jalan memulihkan rasa berarti. Anak yang diremehkan di sekolah, atau yang merasa tak dipedulikan, rentan terhadap tawaran itu, entah dari kelompok sebaya, gim, atau konten ekstrem. Setara Institute bahkan menyebut perundungan dapat menjerumuskan korban ke arah ekstremisme (Kompas TV, 2025). Meski begitu, sebagian besar anak yang dirundung tidak menjadi pelaku kekerasan. Ini pintu, bukan lorong tanpa jalan keluar, dan karena itulah ia bisa dijaga.
Di sinilah pendekatan pencegahan yang matang menolak dua godaan: melabeli anak sebagai calon teroris, dan menganggap kekerasan anak sebagai kenakalan biasa. Yang pertama menstigma dan mendorong anak menjauh dari orang dewasa yang bisa menolongnya; yang kedua melewatkan sinyal paling awal. Jalan tengahnya adalah memperlakukan kekerasan anak sebagai tanda kerentanan yang ditangani lewat pendampingan, bukan semata penghukuman.
Baca juga: Balmond, Gusion, dan Cara Anak Belajar Kekerasan
Pencegahan karenanya harus dimulai sebelum label apa pun menempel.
Pertama, sekolah perlu mengubah jam istirahat dari ruang kosong menjadi ruang yang diawasi aktif, dengan kanal lapor yang terjangkau anak sekecil Aqib, serta kewajiban menginformasikan setiap insiden kekerasan secara tepat waktu kepada orang tua dan komunitas sekolah.
Kedua, pembinaan anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus bermakna. Dua kakak kelas dalam kasus Aqib dikenai rehabilitasi karena anak di bawah 12 tahun tidak dipidana, dan keluarga korban menerimanya (Kumparan, 2026), sehingga yang kini diuji adalah mutu rehabilitasi itu, termasuk pemulihan psikologis bagi korban dan saksi.
Ketiga, literasi digital dan pengawasan gawai di rumah, sebab kajian P3DI (2025) menyebut minimnya pengawasan penggunaan gawai turut berperan dalam kasus Jakarta.
Keempat, anak perlu ruang untuk merasa berarti lewat cara yang positif, seperti kegiatan, peran, dan pengakuan, supaya pencarian makna itu tidak dijawab oleh kekerasan.
Kelima, semua ini menuntut berbagi peran antara guru, orang tua, komunitas, dan negara; tak ada satu pihak pun yang sanggup menjaga seluruh anak tangga sendirian.
Aqib tidak bisa kembali. Yang masih bisa kita ukur adalah apakah anak berikutnya yang mengeluh sakit perut sehari setelah dipukul akan didengar tepat waktu, dan apakah anak yang memendam dendam di bangku belakang kelas akan ditemukan sebelum ia menemukan skrip kekerasan di tempat lain. Di situlah pencegahan sesungguhnya bekerja, bukan setelah ledakan, melainkan pada tendangan pertama yang tak dianggap penting.[mk]
*Ilustrasi dibuat dengan bantuan teknologi AI untuk keperluan visualisasi
Komentar