Dua buah boneka digenggam Fajar Sodiq, yang merupakanStaf Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lapas Kelas I Semarang alias LapasKedungpane, sembari mengantar keluar seorang narapidana yang bebas pagi itu,Sabtu (23/2/2019).
Di antara ramainya kunjungan besuk, Fajar mengantarsampai pintu keluar lapas. Saat itu, sekira pukul 10.00 WIB.
Yang di antarnya keluar adalah Nawa Barkah Saputra (30),seorang narapidana kasus terorisme. Barkah hari itu bebas setelah menjalanihukuman 6,5 tahun penjara. Saat berada di lingkaran kelompok teror, Barkahdikenal sebagai perakit bom.
Dua boneka itu, satunya berbentuk seekor pinguin,satunya kucing yang sedang nggondolikan. Di badan dua boneka itu, dijahit dengan benang tulisan Kedungpane 23-02-2019. Itu adalah waktuBarkah bebas. Di boneka pinguin, tertulis pula B1/82/2016, yang merupakan nomor registernya di Lapas Kedungpane.
Dua boneka itu adalah bikinan Barkah, yang diberikankepada Fajar sesaat sebelum bebas penjara. Diberikan sebagai semacamkenang-kenangan dan ucapan terimakasih karena telah membimbingnya denganbaik.
“Barkah dapat PB (Pembebasan Bersyarat) dan remisi. Vonis10 tahun jalani 6,5 tahun,” kata Fajar sesaat setelah mengantar Barkah keluar.
Barkah sendiri mulai ditahan di Lapas Kedungpane tahun2016. Sebelumnya dipindahkan dari Lapas Cibinong.
Selama ditahan di Lapas Kedungpane, Barkah berkelakuanbaik dan kooperatif.
Barkah juga kerap menulis. Baik itu puisi maupun ceritapendek. Ada dua cerita pendek buatannya yang diikutkan lomba menulisantarnarapidana dalam rangka memeriahkan Hari Dharma Karyadhika, Oktober 2018lalu.
Dua cerpen Barkah yang dilombakan itu masing-masingberjudul; Begitulah Kejadiannya dan Not at Educational Employment or Training.
Sehari sebelum bebasnya Barkah, pihak Lapas Kedungpane telahmelakukan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang dalamrangka serah terima dengan Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilimpahkan ke BapasSolo dan Kejari Solo.
Pihak Lapas Kedungpane juga telah berkoordinasi denganBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88Antiteror Polri perihal bebasnya Barkah ini.
Di Lapas Kedungpane sendiri, setelah Barkah bebas, hingga Sabtu (23/2/2019) ini masih ada 5 napi terorisme yang mendekam di sana. Masing-masing; Abdul Ghoni, Sawat, Sarjito, Rudianto dan Arif Hidayatullah.

Barkah Nawa Saputra (membawa ransel), yang merupakan napi terorisme bebas penjara dari Lapas Kelas I Semarang, Sabtu (23/2/2019)
BerboncenganSepeda Motor
Saat bebas itu, pantauan di lapas, istri Barkah yakniSitri Rahayu, perempuan kelahiran Sukoharjo 3 April 1986, datang sekira pukul09.30 WIB.
Perempuan berpakaian dan bercadar serba hitam itukemudian masuk untuk menjemput suaminya. Tak lama, sekira 30 menit kemudian,dia keluar lapas bersama suami tercinta.
Sitri menggendong sebuah ransel, bersepatu. Sementara Barkahmemakai sweater warna hijau ungu, danbercelana ukuran tanggung alias cingkrang yang terlihat dibuat dari sarungmotif kotak-kotak warna biru putih. Barkah bersandal japit.
Mereka terlihat jalan bergegas menuju parkiran sepedamotor. Sempat saya tanyakan, apa langsung pulang ke Solo? Barkah hanyamengangguk.
Sesaat kemudian, sang istri telah bersiap di atas sepeda motor Honda Supra Fit warna biru putih, menyetir. Sementara Barkah di belakangnya membonceng. Seorang polisi berpakaian preman, yang sempat mengobrol dengan saya, tampak memperhatikan mereka.

Informasi yang didapat, sang istri bersepeda motorsendirian dari Solo ke Semarang untuk menjemput suami tercintanya itu. Merekakemudian langsung pulang lagi ke Solo dengan sepeda motor yang sama.
Barkah sebelumnya ditangkap pada September 2012 dirumahnya, Jalan Halilintar, RT2/RW11, Kentingan Kulon, Jebres, Solo. Saat itu,di antara barang buktinya adalah bom aktif, bahan peledak boim cair nitrogliserin.Barkah disebut sebagai anggota Al Qaeda Al Indonesi.
Informasi yang dihimpun, Barkah sempat berkuliah diUniversitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengambil jurusan Teknik Elektro. Bungsudari sembilan bersaudara itu juga kerap kerja sampingan di rumah sebagai tukangreparasi barang elektronik. Dia juga kerap ikut kontes robot, yang juga jadinama aliasnya: Robot.
Pasca ditangkap, Barkah disidang di Jakarta dan sempatdituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 14 tahun penjara. Namun, vonishakim berkata lain, Barkah dihukum 10 tahun penjara.
Komentar