Peringatan tragedi Bom Bali melalui acara Doa Perdamaian di Monumen Tragedi, Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Senin (12/10/2026), menjadi ruang untuk mengenang para korban sekaligus menyuarakan kembali pentingnya perdamaian. Kegiatan ini menghadirkan rangkaian pertunjukan seni, kesaksian penyintas dari Indonesia dan luar negeri, doa lintas agama, serta prosesi peletakan bunga dan lilin. Kehadiran perwakilan lima agama dalam doa bersama menegaskan pesan bahwa perbedaan keyakinan bukan penghalang untuk merawat kemanusiaan dan menolak kekerasan.
Suara para penyintas menjadi bagian penting dalam peringatan tersebut. Di balik ingatan tentang tragedi Bom Bali, ada kehidupan yang terus berjalan, keluarga yang berusaha pulih, serta pengalaman kehilangan dan dampak yang tidak selalu sama pada setiap korban. Keterlibatan anak-anak korban Bom Bali 2002 dalam rangkaian acara juga mengingatkan bahwa dampak terorisme dapat melintasi generasi. Karena itu, mengenang tragedi tidak cukup dilakukan melalui seremoni tahunan, tetapi perlu disertai perhatian berkelanjutan terhadap kondisi, kebutuhan, dan harapan para korban.
Salah satu tim Ruangobrol, Ani Ema Susanti, berkesempatan turut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut. Ia sempat mewawancarai baik langsung maupun by phone beberapa penyintas Bom Bali terkait apa pesan dan harapan mereka ke depan.
Berikut adalah tulisan redaksi berdasarkan hasil liputan singkat Ani Ema Susanti dan riset singkat tentang peran pemerintah dalam penanganan para penyintas Bom Bali.
***
Dua puluh empat tahun telah berlalu sejak ledakan bom mengguncang kawasan Legian, Bali, pada 12 Oktober 2002. Waktu berjalan, kehidupan terus berubah, tetapi bagi sebagian korban, perjuangan belum benar-benar selesai. Luka akibat terorisme tidak selalu menetap dalam bentuk bekas cedera. Ia juga bisa hadir dalam bentuk kehilangan pencari nafkah, usaha yang tak lagi bertahan, pendapatan yang tidak mencukupi, dan kecemasan menghadapi masa tua.
Bagi Bu Chusnul Chotimah, persoalan itu semakin nyata ketika usia bertambah dan tenaga mulai melemah. Selama ini, ia bekerja sebagai kuli pengiriman ikan di pasar ikan kawasan Sidoarjo. Pekerjaan tersebut menjadi salah satu cara untuk mempertahankan hidup. Namun, ketika kemampuan fisik menurun sementara kebutuhan sehari-hari terus meningkat, penghasilan dari berjualan ikan semakin sulit diandalkan.
Chusnul tidak menutup mata terhadap bantuan yang telah diterimanya. Ia berterima kasih atas kompensasi, modal usaha, pengobatan, dan pelatihan yang pernah diberikan. Bantuan tersebut memiliki arti dalam perjalanan hidupnya. Namun, ia juga menyadari bahwa kebutuhan manusia berubah seiring waktu. Bantuan yang berguna pada satu fase kehidupan belum tentu menjawab persoalan yang muncul bertahun-tahun kemudian.
Karena itu, tidak salah jika dia punya harapan dapat pekerjaan di instansi pemerintah atau badan usaha milik negara, sesuai kemampuannya. Menjadi petugas kebersihan pun tidak masalah. Jika kesempatan bekerja tak lagi memungkinkan ketika usia semakin tua, ia berharap pemerintah memikirkan semacam jaminan hari tua.
Harapan Chusnul memperlihatkan persoalan yang kerap luput ketika pemulihan korban hanya diukur dari bantuan yang pernah disalurkan. Setelah kompensasi dan program pemberdayaan diberikan, bagaimana kehidupan korban beberapa tahun kemudian? Apakah mereka masih mampu bekerja? Apakah pendapatannya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar? Siapa yang akan menopang kehidupan ketika tenaga tidak lagi sekuat dahulu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak berhenti pada Chusnul.
Bu Sonia, korban tidak langsung Bom Bali yang berasal dari Banyuwangi, kehilangan suaminya dalam ledakan bom mobil di Legian. Setelah kehilangan itu, ia harus melanjutkan hidup sekaligus menjalankan tanggung jawab keluarga. Kini, ia tinggal bersama ibunya dan turut merawat orang tuanya. Anak-anaknya telah berumah tangga, dengan salah seorang tinggal cukup jauh di Blitar.
Penghasilan Sonia berkisar Rp1,5 juta per bulan, sedangkan pengeluaran sehari-harinya bisa melebihi Rp2 juta. Warung yang pernah dibukanya terpaksa tutup karena sepi. Untuk memperoleh tambahan penghasilan, ia mencari keong sawah. Setiap dua hari, ia bisa mengumpulkan sekitar tiga kilogram.
Di tengah keterbatasan tersebut, Sonia memiliki keinginan mengembangkan usaha peternakan ayam kampung. Ia sudah mempunyai dua ayam betina dan seekor ayam jantan. Namun, kebutuhan membuat kandang menjadi kendala. Kandang yang pernah dimilikinya juga menghadapi persoalan pencurian, terutama ketika ayam mulai besar atau siap dipanen.
Sonia berharap pemerintah menyediakan dukungan usaha dan jaminan masa tua, semacam uang pensiun, meski jumlahnya tidak harus sebesar pensiunan pegawai negeri.
Kisah Sonia memperlihatkan bahwa kehilangan akibat terorisme tidak hanya menyangkut orang yang meninggal atau mereka yang mengalami luka fisik. Keluarga yang kehilangan pencari nafkah turut menanggung dampak ekonomi dalam jangka panjang. Mereka harus menyusun ulang kehidupan dengan sumber daya yang tersisa, sering kali sambil mengurus anggota keluarga lainnya.
Kebutuhan Sonia pun berbeda dari Chusnul. Jika Chusnul mengkhawatirkan kemampuan bekerja pada usia lanjut, Sonia masih berupaya mencari sumber penghasilan yang bisa dikembangkan dari rumah. Baginya, dukungan berupa kandang yang aman, modal usaha, dan akses pasar berpotensi memberikan manfaat yang lebih nyata daripada program yang tidak sesuai dengan kondisi sehari-hari.
Bu Tumini, penyintas lainnya dari Bali, menyampaikan harapan yang senada. Ia meminta pemerintah Indonesia maupun pemerintah daerah mendengarkan para korban dan menindaklanjuti kebutuhan mereka. Ia berharap tersedia modal usaha, kesempatan bekerja, serta tempat untuk menjalankan usaha.
“Semua korban beda-beda nasibnya,” demikian inti pesan Tumini. Kalimat sederhana itu sesungguhnya menyimpan tantangan besar bagi kebijakan pemulihan korban terorisme: kebutuhan mereka tidak seragam dan bisa berubah seiring perjalanan hidup.

Penampilan I Wayan Masnur Faisal (anak Tumini, salah satu penyintas Bom Bali) dalam pertunjukan Tari Baris Tunggal di acara Doa Perdamaian Peringatan bom Bali 2026, Senin (12/10/2026). Tarian ini menggambarkan semangat juang para pahlawan dan memancarkan keberanian serta ketabahan bagi keluarga korban yang berduka.[Ani Ema Susanti]
Sementara itu, Bu Thiolina mengingatkan bahwa peringatan Bom Bali tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan. Doa Perdamaian setiap 12 Oktober, menurutnya, merupakan komitmen bersama untuk menjaga kemanusiaan, merawat toleransi, serta mencegah kekerasan dan terorisme terulang. Ia juga berharap pembangunan Museum dan Taman Perdamaian mendapat dukungan nyata sebagai ruang edukasi bagi generasi berikutnya.
Pesan Thiolina memperluas makna pemulihan. Para penyintas bukan hanya orang yang membutuhkan bantuan, melainkan juga pemilik pengalaman dan pengetahuan penting bagi masyarakat. Mereka dapat menjadi bagian dari upaya pendidikan perdamaian agar tragedi serupa tidak berulang.
Kompensasi adalah hak, pemulihan adalah perjalanan
Pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk memenuhi hak korban terorisme. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengatur hak korban terorisme masa lalu atas kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial dan psikologis. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban juga menegaskan hak korban terorisme atas kompensasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki kewenangan untuk menilai ganti rugi dalam pemberian kompensasi, memfasilitasi penyampaian keterangan korban tentang dampak penderitaan yang dialami, serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memenuhi hak korban. Penilaian terhadap kerugian dan penderitaan tidak semestinya hanya terpaku pada hal yang terlihat secara fisik. Dampak psikologis juga relevan untuk dipertimbangkan, dengan asesmen profesional sebagai salah satu bahan pendukung penilaian.
Namun, penting membedakan kewenangan tersebut dari kebutuhan yang lebih luas. Kompensasi merupakan pemenuhan hak korban atas kerugian akibat tindak pidana. Sementara itu, penyediaan pekerjaan, jaminan hari tua, tempat usaha, dan dukungan ekonomi berkelanjutan membutuhkan keterlibatan instansi lain. LPSK dapat memberikan rekomendasi dan memfasilitasi pemenuhan hak sesuai kewenangannya, tetapi tidak dengan sendirinya dapat menjamin seseorang memperoleh pekerjaan di BUMN atau menerima pensiun.
Di sinilah peran koordinasi pemerintah menjadi penting. BNPT dan LPSK perlu memastikan penanganan korban tidak berjalan sendiri-sendiri. Dalam dokumen penanganan korban terorisme masa lalu, LPSK melibatkan BNPT, Kementerian Keuangan, tenaga kedokteran forensik, ahli psikologi forensik, dan instansi terkait. Tim kerja tersebut antara lain bertugas memperbarui data korban, melakukan sosialisasi, mengoordinasikan pemenuhan hak, menindaklanjuti permohonan, serta memantau dan mengevaluasi penanganan korban.
Kerja sama itu perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang benar-benar terasa di lapangan. Pemerintah dapat memulai dengan memperbarui data dan melakukan asesmen berkala terhadap kondisi setiap penyintas. Pendataan tidak cukup sekadar memastikan siapa yang telah menerima kompensasi, tetapi juga perlu memetakan kondisi kesehatan, usia, kemampuan bekerja, tanggungan keluarga, kondisi psikologis, sumber pendapatan, serta hambatan yang mereka hadapi.
Dari sana, dukungan dapat dirancang lebih tepat sasaran. Korban yang masih mampu bekerja bisa dihubungkan dengan program ketenagakerjaan atau usaha yang sesuai. Penyintas lanjut usia dan mereka yang memiliki keterbatasan fisik memerlukan pertimbangan berbeda, termasuk akses terhadap perlindungan sosial yang tersedia. Keluarga yang kehilangan pencari nafkah mungkin membutuhkan pendampingan ekonomi jangka panjang.
Pemerintah juga perlu menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses agar korban tidak harus terus-menerus mendatangi berbagai kantor untuk menjelaskan persoalan yang sama. Pemantauan setelah bantuan diberikan penting untuk mengetahui apakah program benar-benar memperbaiki kehidupan mereka atau justru menyisakan persoalan baru.
Ada peluang yang perlu segera diketahui para korban. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, batas pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu diperpanjang dari tiga menjadi sepuluh tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku, dengan tenggat 22 Juni 2028 sebagaimana dijelaskan dalam dokumen LPSK. Korban yang belum mengajukan haknya perlu memperoleh informasi dan pendampingan agar tidak kehilangan kesempatan karena keterbatasan informasi atau kendala administratif.
Ketika negara belum menjawab semua harapan
Tetap ada kemungkinan harapan penyintas belum terpenuhi. Usulan pekerjaan belum tentu disetujui. Modal usaha tidak otomatis membuat bisnis bertahan. Koordinasi antarinstansi bisa memerlukan waktu. Karena itu, penyintas juga perlu memiliki akses terhadap informasi mengenai hak-haknya, menyimpan dokumen bantuan yang pernah diterima, mendokumentasikan kebutuhan yang belum terpenuhi, serta mengajukan permohonan atau menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia.
Mereka juga dapat membangun jejaring sesama penyintas untuk saling berbagi informasi, pengalaman, dan dukungan. Suara yang disampaikan bersama dapat membantu pemerintah memahami persoalan yang berulang dan kebutuhan yang belum terjangkau. Namun, upaya tersebut bukan berarti tanggung jawab negara dialihkan kepada korban. Penyintas tidak seharusnya dipaksa menjadi pejuang haknya sendirian ketika sedang berusaha memulihkan kehidupan.
Komunitas masyarakat pun memiliki peran yang tidak kalah penting. Dukungan tidak harus selalu berupa sumbangan uang. Warga dapat membantu memasarkan produk penyintas, menjadi pelanggan usaha mereka, mencarikan akses pasar, atau bergotong royong membantu kebutuhan usaha seperti pembuatan kandang ayam Sonia. Komunitas juga dapat membangun ruang pertemuan yang aman, menyediakan dukungan psikososial berbasis kebutuhan, dan menjaga agar para penyintas tidak dilupakan setelah peringatan tahunan selesai.
Yang terpenting, bantuan masyarakat harus tetap menghormati martabat dan pilihan penyintas. Mereka bukan objek belas kasihan atau sekadar wajah dalam kampanye antiterorisme. Mereka adalah warga yang memiliki hak untuk hidup layak, mengambil keputusan, bekerja, dan menua dengan aman.
Dua puluh empat tahun setelah Bom Bali, kisah Chusnul, Sonia, Tumini, dan Thiolina menunjukkan bahwa perdamaian memiliki ukuran yang lebih konkret daripada rangkaian seremoni. Ia tampak ketika seorang perempuan lanjut usia tidak lagi cemas kehilangan penghasilan; ketika keluarga yang ditinggalkan memiliki kesempatan membangun kehidupan yang layak; ketika usaha kecil mendapat dukungan agar bertahan; dan ketika suara penyintas benar-benar memengaruhi kebijakan.
Mengenang korban adalah kewajiban moral. Memenuhi hak mereka adalah tanggung jawab negara. Menemani perjuangan mereka adalah pekerjaan masyarakat bersama. Sebab, perdamaian tidak hanya berarti mencegah ledakan berikutnya. Perdamaian juga berarti memastikan mereka yang pernah menjadi korban tidak dibiarkan menghadapi masa depan sendirian.[red/Ani Ema Susanti]
*Foto utama:
Suasana persiapan acara Doa Perdamaian Peringatan Bom Bali 2026 di area Monumen Tragedi Kemanusiaan, Legian, Bali, Senin (12/10/2026).[Ani Ema Susanti]
Komentar