Melawan Takfir, Merawat Kebhinekaan

News

by Dr. M. Saifuddin Umar Editor by Arif Budi Setyawan

Surabaya — Kajian keagamaan di sebuah ruangan Masjid Mujahidin Surabaya berlangsung dengan suasana khidmat. Puluhan peserta menyimak paparan Dr. Muhammad Saifuddin Umar, Lc., M.Pd., atau yang dikenal sebagai Abu Fida, dalam kegiatan Dauroh Penjelasan Isi Kitab Hadd al-Kufr wa al-Takfir yang diselenggarakan Komunitas Pejuang Damai (KPD) Surabaya.

Bukan sekadar kajian keagamaan biasa, kegiatan ini membahas persoalan sensitif mengenai batas-batas kekafiran dan hukum takfir atau pengkafiran. Tema tersebut dinilai penting di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, mengingat pemahaman takfir yang keliru dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya kebencian, kekerasan, bahkan terorisme.

Kitab yang dikaji merupakan karya Prof. Dr. Luthfulloh Abdul Adzim Khouzah, Guru Besar Senior Jurusan Aqidah Islamiyah Universitas Ummul Qura, Makkah. Abu Fida membedah persoalan takfir tidak hanya dari perspektif keagamaan, tetapi juga berdasarkan pengalaman panjangnya berhadapan dengan ideologi radikal.

Dari Deklarator ISIS hingga Agen Perdamaian

Perjalanan hidup Abu Fida menjadi bagian penting dalam forum tersebut. Ia pernah menjadi deklarator ISIS Indonesia dan menjalani proses hukum dalam kasus terorisme. Namun, pengalaman itu kemudian menjadi titik balik yang membawanya pada perjalanan intelektual dan transformasi pemikiran.

Ia mengisahkan bahwa keterpaparan terhadap ideologi radikal bermula sejak duduk di kelas 6 Pondok Pesantren Gontor sekitar 1984. Saat itu ia membaca sejumlah buku karya Sayyid Qutub, Hasan Al Banna, dan Kartosuwiryo.

Abu Fida dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pada 2004, ia ditangkap Densus 88 di Asrama Haji Sukolilo karena dugaan menyembunyikan informasi terkait pelaku teror Noordin dan Dr. Azhari. Sepuluh tahun kemudian, ia kembali ditangkap karena terlibat dalam deklarasi ISIS di Solo, Jawa Tengah.

Masa penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama dua tahun justru menjadi momentum refleksi. Ia mulai mempertanyakan kembali pemahaman keagamaan yang sebelumnya diyakininya. Melalui berbagai bacaan, termasuk Watsiqotul Tarsyid yang membahas makna jihad, ia menemukan pemahaman bahwa jihad tidak selalu identik dengan kekerasan.

Kini, pengalaman tersebut ia gunakan untuk membantu masyarakat memahami bahaya radikalisme sekaligus mendorong proses reintegrasi mantan narapidana terorisme.

Takfir dan Ancaman terhadap Persatuan

Dalam sesi utama, Abu Fida menekankan bahwa takfir bukan persoalan sederhana. Ketika seseorang dengan mudah mengkafirkan orang lain, tindakan tersebut dapat berkembang menjadi pembenaran terhadap kekerasan.

Menurutnya, seseorang yang memiliki pemahaman ideologis sarat kekerasan membutuhkan proses panjang dan berkelanjutan agar mampu kembali terbuka terhadap perbedaan.

Ia juga mengingatkan bahwa manusia hanya dapat menilai sesuatu berdasarkan apa yang tampak. Sementara niat dan kondisi batin seseorang merupakan wilayah yang hanya diketahui Allah. Karena itu, klaim untuk menentukan kekafiran seseorang secara serampangan justru berpotensi melahirkan persoalan serius.

Salah satu ciri paparan radikal, menurut Abu Fida, dapat terlihat dari penggunaan dalil secara tekstual tanpa memahami konteks. Dalam bentuk lisan, misalnya, muncul ujaran kebencian, menyalahkan pihak tertentu, mengkafirkan orang lain, atau menganggap segala sesuatu yang tidak disukai sebagai kesalahan.

KPD dan Jalan Reintegrasi

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPD Surabaya dalam membangun resiliensi masyarakat terhadap ekstremisme. Organisasi ini menjadi ruang bagi mantan narapidana terorisme untuk menjalani proses reintegrasi sekaligus menunjukkan bahwa masa lalu tidak harus menentukan masa depan.

KPD ingin membuktikan bahwa seseorang yang pernah mengambil jalan kekerasan masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dan berkontribusi bagi keamanan serta perdamaian.

Dalam konteks yang lebih luas, upaya tersebut berjalan seiring dengan berbagai program deradikalisasi. Artikel mencatat bahwa pada 2023 Indonesia mengalami kondisi zero attack of terrorism, yang dipandang sebagai salah satu perkembangan positif dalam upaya penanggulangan terorisme.

Cinta Tanah Air sebagai Benteng

Hal penting lain yang disampaikan Abu Fida adalah perlunya menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air. Menurutnya, ayat-ayat mengenai jihad perlu direkontekstualisasi agar dipahami sesuai dengan kondisi Indonesia yang berlandaskan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ia menekankan pentingnya mengembalikan penafsiran ayat Al-Qur'an dan sabda Rasulullah kepada ulama yang kompeten. Pemahaman yang dangkal, tekanan psikologis, maupun politisasi agama dapat menyebabkan seseorang menarik kesimpulan keagamaan yang keliru.

Cinta tanah air, menurut Abu Fida, tidak bertentangan dengan Islam. Indonesia dengan segala keberagamannya justru harus dirawat bersama, termasuk oleh umat Islam. Sinergi antara berbagai elemen bangsa menjadi kunci untuk menciptakan Indonesia yang damai dan harmonis.

Kolaborasi untuk Indonesia Damai

Dauroh tersebut mempertemukan akademisi, mahasiswa, masyarakat umum, dan para mantan narapidana terorisme. Pertemuan lintas kelompok ini menunjukkan bahwa pencegahan radikalisme tidak cukup dilakukan melalui pendekatan keamanan semata, tetapi juga membutuhkan dialog, pendidikan, pengalaman, serta keterlibatan masyarakat.

Menutup paparannya, Abu Fida mengingatkan bahwa radikalisme sering tumbuh dari persoalan ketidakadilan, kondisi sosial ekonomi, lingkungan, dan pengaruh ideologi. Karena itu, pencegahan harus dilakukan dengan membaca berbagai faktor secara utuh dan mempersiapkan masyarakat menghadapi perubahan ancaman.

Kegiatan kajian Hadd al-Kufr wa al-Takfir akhirnya bukan sekadar forum membahas batas kekafiran. Ia menjadi ruang belajar bahwa pemahaman keagamaan yang tepat, keterbukaan terhadap perbedaan, reintegrasi mantan napiter, serta kecintaan terhadap tanah air dapat menjadi bagian penting dari upaya menjaga persatuan.



*Foto: Dr. M. Saifuddin Umar alias Abu Fida sebagai pemateri acara “Dauroh Pembahasan Kitab Hadd al-Kufr wa al-Takfir” di Masjid Mujahidin Surabaya, Minggu (6/9/2026).[Dok. KPD Surabaya]

Komentar

Tulis Komentar